Angkat Usep Jadi Dirut PDAM Tirta Bhagasasi 3 Periode, Bupati Bekasi Digugat ke PTUN Bandung

- Jurnalis

Senin, 26 Oktober 2020 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Kisruh pengangkatan Usep Rahman Salim sebagai Direktur Utama (Dirut) PDAM Bhagasasi periode 2020 – 2024 oleh Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja tak kunjung usai. Setelah sebelumnya diwarnai sejumlah aksi unjuk rasa yang mendesak Bupati Eka segera membatalkan serta menggugurkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Usep sebagai Dirut untuk yang ketiga kalinya.

Kini Bupati Bekasi digugat oleh dua warga Kabupaten Bekasi dan salah satu pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi atas SK bernomor 500/Kep.332-Admrek/2020 tentang Penugasan Kembali Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi Bekasi masa jabatan periode Tahun 2020 – 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Jum’at (23/10/2020) lalu.

Dalam gugatan bernomor perkara 124/G/2020/PTUN.BDG ini, salah satu penggugat yakni Hasanudin Basri menjelaskan bahwa dirinya ingin menguji materi Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi yang kembali mengangkat Usep sebagai Dirut dengan Pasal 51 ayat 1 Permendagri nomor 37 tahun 2018 jo. Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017.

Baca Juga:  Revolusi Alutsista Demi Keselamatan TNI dan NKRI

“Dalam aturan tersebut (pasal 51 Permendagri) memang dimungkinkan seorang Direksi diangkat untuk masa jabatan yang ketiga kalinya,” ucap Hasan sapaan akrabnya (26/10/2020).

Kendati demikian, Hasan membeberkan bahwa pengangkatan kali ketiga bisa dilakukan jika direksi tersebut memiliki keahlian khusus dan atau prestasi yang sangat baik.

“Garis bawahi ya, memiliki keahlian khusus dan atau prestasi yang sangat baik,” timpal Hasan.

Bahkan dalam hal keahlian khusus dan prestasi tersebut, lanjut Hasan, diperjelas secara rinci di dalam pasal 51 ayat 2 poin (a) sampai (d) disebutkan bahwa direksi yang ketiga kalinya bisa kembali diangkat harus melampaui target realisasi bisnis serta rencana kerja dan anggaran BUMD, mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian 3 tahun berturut-turut.

“Amanah Permendagri tersebut menyimpulkan kesempurnaan kinerja direksi selama menjabat, faktanya hampir setiap minggu pelanggan PDAM mengeluhkan pelayanan air yang kurang baik dari PDAM. Selain itu kami menilai tingkat kebocoran belum diminimalisir sesuai kontrak kerja dan bisnis plan, apalagi PAD PDAM atas penyertaan modal 2 tahun terakhir tidak mencapai target,” cibir Hasan.

Baca Juga:  Tangan Sering Kesemutan, Bisa jadi Gejala Carpal Tunnel Syndrome

Sebagai informasi, tercatat sebagai penggugat di dalam gugatan bernomor 124/G/2020/PTUN.BDG adalah Diaz Sugita dan Hasanudin Basri. Berikut isi gugatannya:

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah : Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor : 500/Kep 332 -Admrek/2020 Tentang Penugasan Kembali Direktur Utama Perusahaan Air Minum Tirta Bhagasasi. Masa Jabatan Periode Tahun 2020-2024;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang pembatalan penugasan kembali Sdr. Usep Rahman Salim S. Sos.MM sebagai direktur utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi periode 2020-2024;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini. (mar)

Berita Terkait

Timezone Hadirkan “NextGen Experience” 57 Games Terbaru di Summarecon Mall Bekasi
Tak Mau Kalah dari Pertamina, Ini Harga BBM Terbaru di SPBU Vivo dan Shell Indonesia
Ini Dia 10 Aplikasi Pendeteksi Gempa dan Tsunami untuk Android dan iOS
Gangguan Massal Terjadi di Platform X, Elon Musk Belum Klarifikasi
Ini Dia 10 Penyakit Akibat Pencemaran Udara yang Perlu Diwaspadai
Langit Indonesia Bakal Bertabur Hujan Meteor Perseid Dini Hari Nanti
Menteri Kesehatan RI Temui Elon Musk Jajaki Akses Internet untuk 2.200 Puskesmas Terpencil
Kerap Kencing Sembarangan Hingga Berak Enggak Cebok, Lukas Enembe Bikin Gerah Seluruh Tahanan di Rutan KPK
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 September 2023 - 09:12 WIB

Tak Mau Kalah dari Pertamina, Ini Harga BBM Terbaru di SPBU Vivo dan Shell Indonesia

Rabu, 30 Agustus 2023 - 05:47 WIB

Ini Dia 10 Aplikasi Pendeteksi Gempa dan Tsunami untuk Android dan iOS

Selasa, 29 Agustus 2023 - 14:56 WIB

Gangguan Massal Terjadi di Platform X, Elon Musk Belum Klarifikasi

Selasa, 22 Agustus 2023 - 14:52 WIB

Ini Dia 10 Penyakit Akibat Pencemaran Udara yang Perlu Diwaspadai

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 10:15 WIB

Langit Indonesia Bakal Bertabur Hujan Meteor Perseid Dini Hari Nanti

Senin, 7 Agustus 2023 - 07:51 WIB

Menteri Kesehatan RI Temui Elon Musk Jajaki Akses Internet untuk 2.200 Puskesmas Terpencil

Minggu, 6 Agustus 2023 - 10:38 WIB

Kerap Kencing Sembarangan Hingga Berak Enggak Cebok, Lukas Enembe Bikin Gerah Seluruh Tahanan di Rutan KPK

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 20:37 WIB

Gegara ‘Online News Act’ Facebook dan Instagram Blokir Kanada, RI Bakal Menyusul?

Berita Terbaru