Asyik, Kini Tarif Transfer Antar Bank Turun jadi Rp2500

- Jurnalis

Selasa, 21 Desember 2021 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia (BI)

Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia (BI)

Bank Indonesia (BI) hari ini resmi meluncurkan pengoperasian infrastruktur sistem pembayaran Bank Indonesia Fast Payment (BI-Fast).

Peluncuran resmi BI-Fast dilakukan oleh Perry Warjiyo Gubernur BI secara virtual, Selasa (21/12/2021). Kata Perry, sistem pembayaran ritel BI-Fast untuk memenuhi kebutuhan rakyat dengan transaksi yang efisien dan murah.

“Skema harga BI-Fast juga murah untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai pelaksanaan tugas dan kewenangan Bank Indonesia di bidang sistem pembayaran sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang termasuk dalam penyediaan infrastruktur publik sistem pembayaran yang efisien,” ujar Perry.

Menurut dia, BI-Fast untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong percepatan ekonomi keuangan digital nasional serta tetap menjaga inovasi percepatan ekonomi keuangan dan juga keberlangsungan industri sistem pembayaran.

Keunggulan dari sistem BI-Fast adalah transaksinya lebih murah, yaitu untuk tarif transfer antar bank yang dikenakan ke nasabah maksimal Rp 2500 atau lebih rendah dibanding dengan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yakni sebesar Rp 6.500 per transaksi.

Baca Juga:  Kotak Amal di Sejumlah Masjid Terpasang QRIS Aspal, Bank Indonesia Minta Masyarakat Hati-hati

“Untuk itu BI telah menetapkan skema harga yang murah yaitu dari Bank Indonesia ke peserta sebesar Rp19 dan dari peserta dan nasabah maksimum Rp2.500 per transaksi,” jelasnya.

Gubernur BI berharap, seluruh pelaku industri sistem pembayaran akan bergabung dan memanfaatkan BI-Fast ini untuk mampu melayani kebutuhan masyarakat lebih baik.

“Untuk NKRI secara bertahap tergantung kesiapan masing-masing peserta. Kesiapan kepesertaan dengan kriteria 4C yaitu Contribution terhadap ekonomi keuangan digital. Capacity dan Capability permodalan likuiditas maupun yang lainnya. Colaboration dalam mendukung kebijakan Bank Indonesia serta Champion in readiness dalam kesiapan implementasi baik people proses dan teknologi,” kata dia.

“Di samping tentu saja persyaratan dan kesiapan dari aspek kelembagaan kinerja keuangan serta aspek kapabilitas sistem informasi dalam memenuhi persyaratan teknis dan sistem yang handal,” imbuhnya.

Baca Juga:  Pemerintah Masih Godok Skema Alternatif Kenaikan Harga BBM

Perry menjelaskan, BI-Fast melayani transfer kredit individual untuk nasabah di seluruh Indonesia. Selanjutnya layanan BI-Fast juga akan terus diperluas secara bertahap. Termasuk juga transaksi untuk direct debit dan request for payment.

Perry mengungkapkan, sistem BI-Fast juga akan diimplementasikan ke berbagai kanal perbankan dan tergantung kesiapan masing-masing dari bank peserta. Pada batch pertama hari ini atau 21 Desember 2021, sudah ada 21 bank yang siap menyediakan pelayanan BI-Fast.

Sekadar diketahui, sistem BI-Fast telah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur nomor 23/25/PADG/2021 tentang penyelenggaraan Bank Indonesia Fast payment (BI-Fast). (*)

Berita Terkait

Tiga Fondasi Menuju Indonesia Maju: Digitalisasi, Lipat Gandakan Anggaran dan Berantas Korupsi
Pecah Rekor Baru, Neraca Perdagangan Indonesia Surplus 40 Bulan Berturut-turut
Jaga Integritas Ruang Digital, Kominfo Klaim Blokir 1,9 Juta Konten Pornografi
Tampilkan Live Judi Online, Channel YouTube DPR Diretas
KPK Bakal Periksa Cak Imin Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Pengawasan TKI
Segera Uji Emisi Kendaraan Anda, Tilangnya Berlaku Hari Ini
ICW Desak Polri Terbuka Soal Belanja Gas Air Mata Hingga Rp2 Triliun
Hamburkan Rp2 Triliun Uang Rakyat untuk Belanja Gas Air Mata, ICW Desak Polri Buka-bukaan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 September 2023 - 09:12 WIB

Tak Mau Kalah dari Pertamina, Ini Harga BBM Terbaru di SPBU Vivo dan Shell Indonesia

Rabu, 30 Agustus 2023 - 05:47 WIB

Ini Dia 10 Aplikasi Pendeteksi Gempa dan Tsunami untuk Android dan iOS

Selasa, 29 Agustus 2023 - 14:56 WIB

Gangguan Massal Terjadi di Platform X, Elon Musk Belum Klarifikasi

Selasa, 22 Agustus 2023 - 14:52 WIB

Ini Dia 10 Penyakit Akibat Pencemaran Udara yang Perlu Diwaspadai

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 10:15 WIB

Langit Indonesia Bakal Bertabur Hujan Meteor Perseid Dini Hari Nanti

Senin, 7 Agustus 2023 - 07:51 WIB

Menteri Kesehatan RI Temui Elon Musk Jajaki Akses Internet untuk 2.200 Puskesmas Terpencil

Minggu, 6 Agustus 2023 - 10:38 WIB

Kerap Kencing Sembarangan Hingga Berak Enggak Cebok, Lukas Enembe Bikin Gerah Seluruh Tahanan di Rutan KPK

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 20:37 WIB

Gegara ‘Online News Act’ Facebook dan Instagram Blokir Kanada, RI Bakal Menyusul?

Berita Terbaru