Usai Terjungkal dari Kursi Ketua DPRD, Politisi PKS ini Terancam Jadi Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 2 Maret 2022 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembaga Bantuan Hukum Tri Brata Wicaksana menggelar diskusi hukum yang bertajuk Pengembalian Uang Ketua DPRD Kota Bekasi ke KPK Pasca OTT Wali Kota Bekasi di Cafe Stadion - Kota Bekasi, Rabu (02/03/2022) siang.

Lembaga Bantuan Hukum Tri Brata Wicaksana menggelar diskusi hukum yang bertajuk Pengembalian Uang Ketua DPRD Kota Bekasi ke KPK Pasca OTT Wali Kota Bekasi di Cafe Stadion - Kota Bekasi, Rabu (02/03/2022) siang.

KOTA BEKASI – Lembaga Bantuan Hukum Tri Brata Wicaksana menggelar diskusi hukum yang bertajuk Pengembalian Uang Ketua DPRD Kota Bekasi ke KPK Pasca OTT Wali Kota Bekasi di Cafe Stadion – Kota Bekasi, Rabu (02/03/2022) siang.

Dalam kesempatan tersebut, mewakili unsur akademisi, Andi Faisal mengatakan bahwa apa yang dilakukan Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro, tidak menghilangkan hukum pidananya, meskipun dalam undang-undang ada tenggat waktu 30 hari pengembalian gratifikasi, termasuk uang.

“Bahwa (pengembalian uang ke KPK) yang dilakukan Chairoman, hanya akan mempengaruhi hukuman yang ada, meringankan hukuman. Pengembalian uang tersebut tidak rasional, karena dilakukan setelah Wali Kota Bekasi tertangkap OTT,” terang Andi Faisal yang berprofesi Dosen dan Ilmuwan ini.

Senada dengan Andi, Staf Mahkamah Agung Hadi Satrio Lelono yang menegasi bahwa dalam hukum memperhatikan juga mengenai waktu kejadian suatu perkara.

“Konteks pengembalian uang ini dilakukan setelah Bang Pepen tertangkap KPK. Jadi tafsiran hukum akan beda atas niat Chairoman mengembalikan uang tersebut,” tegas Hadi.

Masih di tempat yang sama, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Partai Gelora Kota Bekasi, David mengatakan bahwa pengembalian uang yang dilakukan politisi asal PKS Kota Bekasi tersebut tidak menggugurkan unsur pidananya, namun mungkin saja bisa mengurangi lama hukumannya.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Kota Bekasi Bakal Panggil 'EE' Oknum PPK

“Ketua DPRD bilang kewajiban mengembalikan itu benar. Tapi kayaknya (hanya) mau melepaskan kewajiban. Kalo saya melihat, bahwasanya ini tidak menggugurkan pidananya, mengurangi mungkin,” kata David.

Terkait hukuman yang bakal diberikan KPK kepada politisi PKS tersebut, kata dia, masyarakat harus melihat proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Terlebih hal tersebut menuai pro kontra opini dari masyarakat Kota Bekasi pada khususnya.

“Tugas kita sebagai praktisi hukum untuk mendengarkan, hukum harus ditegakkan. Masyarakat harus melihat penegakan hukum KPK. Jadikan (Chairoman) tersangka, kalau (Chairoman) dibiarkan, repot, mau dibawa kemana indonesia?,” ujarnya geram.

Meski demikian, David mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh KPK untuk menuntaskan tugasnya yakni untuk terus melakukan pendalaman kasus korupsi dan suap yang melibatkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi beserta jajarannya hingga pihak swasta. Terlebih saat ini, tambah David, KPK sedang mengumpulkan bukti keterlibatan Chairoman J. Putro dalam kasus OTT Rahmat Effendi.

Baca Juga:  Demi Klaim Asuransi, Ini Dia Kronologi Modus Tabrak Lari KLX Hingga Tercebur ke Kalimalang

“Sebetulnya, kapan Chairoman akan ditetapkan sebagai tersangka itu adalah kewenangan dari KPK itu sendiri. Namun masyarakat hanya tinggal menunggu waktu saja, dan berharap agar KPK sendiri bisa transparan tanpa tebang pilih dalam pengungkapan kasus OTT Wali Kota Bekasi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pihak PKS yang hingga selesainya diskusi tidak memenuhi undangan dan belum memberikan konfirmasi atas undangan diskusi hukum ini. Kemudian penting untuk diketahui bahwa Chairoman J.Putro sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi kini telah dicopot dari jabatannya melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bekasi yang digelar pada Selasa (01/03/2022) kemarin. (Mar)

Berita Terkait

Aksi Tolak Pj Wali Kota Bekasi, Pendemo Tuntut Bubarkan TPPP dan Copot Kepala BKPSDM
Google Tolak Iklan Politik untuk Pilpres 2024 di Platformnya
EEI MHE HDI XHE, Konsorsium asal Tiongkok Pemenang Lelang PLTSa Kota Bekasi senilai Rp1,6 Triliun
Pj Wali Kota Bekasi ajak Segenap Stakeholder Bangun Sinergitas Selesaikan yang Tertunda
Baru Dilantik jadi PJ Wali Kota Bekasi, Segini Kekayaan Raden Gani Muhamad
Karangan Bunga untuk Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad Penuhi Pemkot
Warga Krisis Air Bersih, DPRD Kabupaten Bekasi Tak Nampak Batang Hidungnya
Marwah kena Prank, Baru Seminggu di Mutasi ke Ketapang, Eh Langsung Balik Kandang
Berita ini 464 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 September 2023 - 09:12 WIB

Tak Mau Kalah dari Pertamina, Ini Harga BBM Terbaru di SPBU Vivo dan Shell Indonesia

Rabu, 30 Agustus 2023 - 05:47 WIB

Ini Dia 10 Aplikasi Pendeteksi Gempa dan Tsunami untuk Android dan iOS

Selasa, 29 Agustus 2023 - 14:56 WIB

Gangguan Massal Terjadi di Platform X, Elon Musk Belum Klarifikasi

Selasa, 22 Agustus 2023 - 14:52 WIB

Ini Dia 10 Penyakit Akibat Pencemaran Udara yang Perlu Diwaspadai

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 10:15 WIB

Langit Indonesia Bakal Bertabur Hujan Meteor Perseid Dini Hari Nanti

Senin, 7 Agustus 2023 - 07:51 WIB

Menteri Kesehatan RI Temui Elon Musk Jajaki Akses Internet untuk 2.200 Puskesmas Terpencil

Minggu, 6 Agustus 2023 - 10:38 WIB

Kerap Kencing Sembarangan Hingga Berak Enggak Cebok, Lukas Enembe Bikin Gerah Seluruh Tahanan di Rutan KPK

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 20:37 WIB

Gegara ‘Online News Act’ Facebook dan Instagram Blokir Kanada, RI Bakal Menyusul?

Berita Terbaru