Simpan 76 Video Syur Dea OnlyFans, Marshel Akui Dirinya Memang Nakal

- Jurnalis

Kamis, 7 April 2022 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komika Marshel Widianto akhirnya memberi klarifikasi setelah namanya dikaitkan dengan video porno Dea OnlyFans.

Komedian berinisial ‘M’ sebelumnya ramai jadi pemberitaan karena menjadi pelanggan setia adegan syur Dea di platform OnlyFans.

Seiring terbitnya surat pemanggilan dari pihak Kepolisian, Marshel secara spontan memberikan klarifikasi serta permintaan maaf melalui Instagram pribadinya.

“Maafkan kenakalanku ya teman-teman. Aku memang nakal, tapi enggak mau kriminal,” tulis Marshel di Instagram, Rabu (06/04/2022).

“Sampai jumpa besok pukul 10 pagi ya,” tambahnya.

Unggahan Marshel lantas dipenuhi komentar sederet aktris ternama. Banyak diantara akun selebriti memberi dukungan terhadap Marshel.

Baca Juga:  Gelontorkan Rp633 Triliun, Elon Musk Caplok 100 Persen Saham Twitter

“Semangat sell namanya cowo, single pula wajar,” tulis komentar @ifanseventeen.

“Santai sel, semongkow,” ucap @sintyamarisca.

“Lho gapapa namanya juga laki,” ujar @akbarrais

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis sebelumnya menuturkan komedian dengan inisial M telah teridentifikasi menyimpan google drive yang berisikan 76 video serta sejumlah foto syur milik Dea.

Kabarnya Marshel akan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian di Polda Metro Jaya pada, Kamis 7 April pukul 10.00 WIB.

Adapun Dea Onlyfans telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas kasus pornografi pada 26 Maret 2022 lalu.

Baca Juga:  Pertalite Jadi Boros, ‘Sudah Jatuh Tertimpa Tangga’, Pertamina Jangan Arogan!

Dea dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Berita Terkait

Timezone Hadirkan “NextGen Experience” 57 Games Terbaru di Summarecon Mall Bekasi
Tak Mau Kalah dari Pertamina, Ini Harga BBM Terbaru di SPBU Vivo dan Shell Indonesia
Ini Dia 10 Aplikasi Pendeteksi Gempa dan Tsunami untuk Android dan iOS
Gangguan Massal Terjadi di Platform X, Elon Musk Belum Klarifikasi
Ini Dia 10 Penyakit Akibat Pencemaran Udara yang Perlu Diwaspadai
Langit Indonesia Bakal Bertabur Hujan Meteor Perseid Dini Hari Nanti
Menteri Kesehatan RI Temui Elon Musk Jajaki Akses Internet untuk 2.200 Puskesmas Terpencil
Kerap Kencing Sembarangan Hingga Berak Enggak Cebok, Lukas Enembe Bikin Gerah Seluruh Tahanan di Rutan KPK
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 September 2023 - 09:12 WIB

Tak Mau Kalah dari Pertamina, Ini Harga BBM Terbaru di SPBU Vivo dan Shell Indonesia

Rabu, 30 Agustus 2023 - 05:47 WIB

Ini Dia 10 Aplikasi Pendeteksi Gempa dan Tsunami untuk Android dan iOS

Selasa, 29 Agustus 2023 - 14:56 WIB

Gangguan Massal Terjadi di Platform X, Elon Musk Belum Klarifikasi

Selasa, 22 Agustus 2023 - 14:52 WIB

Ini Dia 10 Penyakit Akibat Pencemaran Udara yang Perlu Diwaspadai

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 10:15 WIB

Langit Indonesia Bakal Bertabur Hujan Meteor Perseid Dini Hari Nanti

Senin, 7 Agustus 2023 - 07:51 WIB

Menteri Kesehatan RI Temui Elon Musk Jajaki Akses Internet untuk 2.200 Puskesmas Terpencil

Minggu, 6 Agustus 2023 - 10:38 WIB

Kerap Kencing Sembarangan Hingga Berak Enggak Cebok, Lukas Enembe Bikin Gerah Seluruh Tahanan di Rutan KPK

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 20:37 WIB

Gegara ‘Online News Act’ Facebook dan Instagram Blokir Kanada, RI Bakal Menyusul?

Berita Terbaru