Hamburkan Rp1,575 Miliar Untuk Cetak Baliho, Pengamat: Jika Harga Terlalu Tinggi, Ada Potensi Kerugian Negara

- Jurnalis

Rabu, 13 April 2022 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Kebijakan Publik (Publica) Teguh Nugroho.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Kebijakan Publik (Publica) Teguh Nugroho.

KOTA BEKASI – Sekretariat DPRD Kota Bekasi diketahui mengalokasikan dana sebesar Rp1,575 miliar untuk mencetak baliho Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bekasi melalui APBD Kota tahun 2022.

Pos anggaran tersebut ditemukan dalam situs Sirup Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan kode RUP 31263695.

Dalam situs tersebut tertulis jumlah pagu paket sebesar Rp1.575.000.000. dengan volume pekerjaan yang tertera adalah 50 Meter x 12 kecamatan x 15 kegiatan.

Adapun perhitungan yang dikalkulasikan terdapat biaya cetak baliho dibanderol sekira Rp400 ribu/m².

Namun dari penelusuran kami, terkait harga di pasaran mulai dari yang termurah yakni; berbahan flexy china Rp30 ribu/m² hingga yang termahal flexy jerman dibanderol sebesar Rp100 ribu/m².

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Kebijakan Publik (Publica) Teguh Nugroho menjelaskan, pengadaan barang seperti baliho untuk pimpinan dan anggota dewan harus merujuk pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang wajar.

Baca Juga:  Plt Wali Kota Bekasi Minta Pemuda Bugil di Stadion Mini Mustika Jaya Segera Ditangkap

Berdasarkan pasal 66 ayat 8 Perpres 54 Tahun 2010 jo Perpres 70 Tahun 2012, HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar.

Adapun penghitungan HPS merujuk pada;

a. Harga pasar setempat yaitu harga barang dilokasi barang diproduksi/ diserahkan/ dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pengadaan barang;

b. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);

c. Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;

d. Daftar biaya/tarif Barang yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;

Baca Juga:  Tolak Segala Bentuk Intervensi, Klub-Klub Anggota Desak Tim 9 Segera Gelar Pemilihan Ketua Persipasi

e. Biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;

f. Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;

g. Hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;

h. Norma indeks; dan/atau

i. Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Karena itu, sekertariat dewan juga harus memiliki rujukan penetapan harga tersebut,” paparnya.

Lanjut Teguh, jika penetapan harga terlalu tinggi, maka akan ada potensi kerugian negara. Namun sebaliknya, kalau terlalu rendah tidak ada yang ikut tender.

“Sebaiknya, sekretariat dewan meninjau kembali penetapan HPS tersebut. Karena, sepertinya jauh dari standar penetapan HPS,” ujar Teguh. (Mar)

Berita Terkait

Ini Dia Aspirasi Warga RW05 Padurenan dalam Reses III Mas Tumai
Lima Hari Menjabat Tanpa Rumah Dinas, Raden Gani Muhamad PP Jakarta – Bekasi
Jual Anak di bawah Umur via Michat, Polisi Tangkap Pasutri di Jatiasih
Tak Hanya Infrastruktur, Gus Shol Siap Perjuangkan Insentif bagi RT/RW di Kota Bekasi
Dianggap Tak Serius Bahas Stunting, Komisi IX DPR Bakal Panggil Wali Kota Bekasi
Begal Lukai Leher Wanita Muda saat CFD di Bekasi
Gegara Hentikan Laporan Netralitas ASN, Bawaslu Kota Bekasi Bakal Diseret ke DKPP
Sambangi PWI, Willy Sadli dan Mulyadi Forkim Minta Maaf
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 September 2023 - 11:04 WIB

Ini Dia Aspirasi Warga RW05 Padurenan dalam Reses III Mas Tumai

Senin, 25 September 2023 - 09:18 WIB

Lima Hari Menjabat Tanpa Rumah Dinas, Raden Gani Muhamad PP Jakarta – Bekasi

Minggu, 24 September 2023 - 15:26 WIB

Tak Hanya Infrastruktur, Gus Shol Siap Perjuangkan Insentif bagi RT/RW di Kota Bekasi

Minggu, 24 September 2023 - 10:42 WIB

Dianggap Tak Serius Bahas Stunting, Komisi IX DPR Bakal Panggil Wali Kota Bekasi

Minggu, 24 September 2023 - 10:18 WIB

Begal Lukai Leher Wanita Muda saat CFD di Bekasi

Sabtu, 23 September 2023 - 13:44 WIB

Gegara Hentikan Laporan Netralitas ASN, Bawaslu Kota Bekasi Bakal Diseret ke DKPP

Sabtu, 23 September 2023 - 09:42 WIB

Sambangi PWI, Willy Sadli dan Mulyadi Forkim Minta Maaf

Jumat, 22 September 2023 - 18:12 WIB

Kenakan Batik Merah, Raden Gani Muhamad Sambangi Pimpinan DPRD Kota Bekasi

Berita Terbaru

Anggota DPRD Kota Bekasi asal Fraksi PDI Perjuangan Tumai menggelar reses III di Mustika Mini Soccer Jl Telkom No 5, RT001/RW005, Padurenan, Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/09/2023).

Bekasi Raya

Ini Dia Aspirasi Warga RW05 Padurenan dalam Reses III Mas Tumai

Senin, 25 Sep 2023 - 11:04 WIB