Akselerasi Tri Adhianto di Tengah Pusaran Politik Kota Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 27 April 2022 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Benar, bahwa Tri Adhianto saat ini telah bertransformasi menjadi politisi dengan posisinya sekarang sebagai ketua salah satu partai besar di Kota Bekasi.

Namun, karakter Tri Adhianto sebagai pribadi yang berhati-hati terhadap aturan sebagai pejabat negara tetap melekat. Dan itu bagus bagi perjalanan Pemerintah Kota Bekasi ke depan, di tengah pengalaman buruk dua kali jatuh ke lubang yang sama.

Justru, pilihan berhati-hati adalah pilihan ideal yang paling tepat diterapkan oleh Tri Adhianto bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat yang sudah terkoyak.

Berkaca pada kasus yang pernah terjadi sebelumnya di beberapa daerah di Indonesia. Seperti Plt Gubernur Gorontalo yang kalah dalam gugatan yang dilayangkan anak buahnya sendiri pada tahun 2017 terkait pemberhentian PNS dalam jabatan Administrator.

Baca Juga:  Ketua DPRD Dorong Penghapusan TKK, Politisi PKS Syaifuddaulah Tak Punya Empati dan Bikin Gaduh Kota Bekasi

Kasus Plt Bupati Biak pada tahun 2017 dalam menunjuk kepala RSUD Kabupaten Biak dimana keputusan tersebut pada akhirnya dibatalkan oleh pengadilan karena dilakukan tanpa persetujuan Mendagri.

Dan juga kasus mutasi 15 Pejabat Daerah oleh Plt Bupati Muba pada tahun 2016 yang oleh Mendagri diminta untuk dibatalkan keputusan tersebut dan dikembalikan lagi pada posisi semula.

Sejumlah kasus tersebut di atas dapat dijadikan pelajaran bagi Tri Adhianto untuk tidak gegabah dan buru-buru untuk melakukan pengambilan keputusan.

Ketiga, dalam konteks status Tri Adhianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, melekat asas legalitas sebagai prinsip utama dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Plt Wali Kota. Yang dimaksud asas legalitas disini adalah dasar penyelenggaraan pemerintah yang harus memiliki legitimasi yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Administrasi pemerintahan dapat menjalankan fungsinya atas dasar kewenangan yang telah diperoleh.

Menurut Philipus M. Hadjon, bahwa setiap tindakan pemerintahan disyaratkan harus berdasar atas kewenangan yang sah.

Baca Juga:  Kalap Habiskan Uang Rakyat di Akhir Tahun

Kewenangan itu diperoleh melalui tiga sumber, yakni; atribusi, delegasi, dan mandat.

<

Berita Terkait

Dirgahayu Kabupaten Bekasi ke 73, Semoga Rakyatnya (bisa) Bahagia dan Sejahtera
PPDB Online Sistem Zonasi, Pemerataan Akses Sekolah Negeri Berbuah Praktek Manipulasi Data
Penolakan Tesis Proporsional Tertutup dalam “Bocorkan Putusan MK”
Kebenaran “Ratio Decidendi” Putusan MK Masa Jabatan KPK Lima Tahun
Gotong Royong Tangkal Hoaks, Jaga Kerukunan di Pemilu 2024
Saatnya Rakyat Lawan Rezim Dzolim, Wujudkan Kedaulatan yang Sesungguhnya.
Nasionalisme, Patriotisme dan Fosil Kepahlawanan
Revitalisasi Sumpah Pemuda 1928 untuk Bela Negara
Berita ini 301 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 September 2023 - 09:12 WIB

Tak Mau Kalah dari Pertamina, Ini Harga BBM Terbaru di SPBU Vivo dan Shell Indonesia

Rabu, 30 Agustus 2023 - 05:47 WIB

Ini Dia 10 Aplikasi Pendeteksi Gempa dan Tsunami untuk Android dan iOS

Selasa, 29 Agustus 2023 - 14:56 WIB

Gangguan Massal Terjadi di Platform X, Elon Musk Belum Klarifikasi

Selasa, 22 Agustus 2023 - 14:52 WIB

Ini Dia 10 Penyakit Akibat Pencemaran Udara yang Perlu Diwaspadai

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 10:15 WIB

Langit Indonesia Bakal Bertabur Hujan Meteor Perseid Dini Hari Nanti

Senin, 7 Agustus 2023 - 07:51 WIB

Menteri Kesehatan RI Temui Elon Musk Jajaki Akses Internet untuk 2.200 Puskesmas Terpencil

Minggu, 6 Agustus 2023 - 10:38 WIB

Kerap Kencing Sembarangan Hingga Berak Enggak Cebok, Lukas Enembe Bikin Gerah Seluruh Tahanan di Rutan KPK

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 20:37 WIB

Gegara ‘Online News Act’ Facebook dan Instagram Blokir Kanada, RI Bakal Menyusul?

Berita Terbaru