Ini Dia Kronologi OTT KPK yang Menjerat Bupati Bogor dan Pejabat BPK Jabar

- Jurnalis

Kamis, 28 April 2022 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin bersama dengan 7 orang lainnya sebagai tersangka kasus suap laporan keuangan daerah Pemkab Bogor.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp1,024 milyar dari para tersangka.

Semula, Ade Yasin mendapat kabar buruk tentang adanya laporan keuangan daerah Pemkab Bogor yang terancam mendapat opini disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“AY menerima laporan dari IA bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer. Selanjutnya AY merespon dengan mengatakan ‘diusahakan agar WTP’,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Kamis (28/04/2022).

Akhirnya, Ade beserta pejabat di lingkungan Pemkab Bogor menyuap dan mengatur skenario dengan auditor BPK Perwakilan Jawa Barat agar mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Walaupun sudah mengondisikan tim auditor dari BPK untuk tak memeriksa laporan semua Dinas.

Ade juga ditengarai mencicil secara berkala uang suap yang hendak diberikan kepada pejabat BPK.

Sementara, ia mengungkapkan kronologi OTT yang menjerat Ade Yasin.

Baca Juga:  Sikapi Alibi Chairoman Soal Rp200Juta, Gelora Kota Bekasi: Ketua DPRD Harus Gentlemen, Jangan Mencla-Mencle

Semula, KPK menerima laporan masyarakat terkait dengan adanya dugaan pemberian suap Bupati Bogor kepada BPK.

Kemudian, KPK menindaklanjuti dengan mengumpulkan saksi, keterangan, bukti dan petunjuk.

Tak berselang lama, KPK menciduk delapan tersangka, termasuk Bupati Bogor Ade Yasin di dua kota yakni Bandung dan Bogor.

Pada Selasa (26/04/2022) pagi, kata dia, tim KPK memburu pelaku ke salah satu Hotel di Bogor, namun setelah para pejabat BPK Perwakilan Jawa Barat menerima uang, mereka langsung pulang ke Bandung, Jawa Barat.

Mengetahui hal tersebut, KPK membagi dua tim untuk diterjunkan ke Bandung dan Bogor.

Tim KPK akhirnya meluncur ke Bandung dan berhasil mengamankan 4 pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat di rumahnya masing-masing di Bandung, Selasa (26/04/2022) malam.

Keempat pejabat BPK Perwakilan Jawa Barat itu langsung digelandang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Sementara itu tim KPK lainnya juga berhasil menciduk Bupati Bogor Ade Yasin dan para pejabat di lingkungan Pemkab Bogor pada Rabu (27/04/2022) pagi di kediamannya masing-masing di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Terungkap via OTT di Jakarta dan Bekasi, KPK Tetapkan Kepala Basarnas sebagai Tersangka Suap

Ade Yasin dan jajarannya pun selanjutnya menyusul untuk diamankan ke Gedung Merah Putih KPK.

Delapan tersangka yang diciduk dari dua lokasi tersebut kemudian menjalani pemeriksaan intensif di KPK.

Dan akhirnya, pada Kamis (28/04/2022) dini hari, KPK resmi menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka kasus suap laporan keuangan daerah Pemkab Bogor.

Sebagai pemberi suap, Ade Yasin dengan tiga pejabat Pemerintahan Kabupaten Bogor disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, para penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [inu/mar]

Berita Terkait

Tiga Fondasi Menuju Indonesia Maju: Digitalisasi, Lipat Gandakan Anggaran dan Berantas Korupsi
Pecah Rekor Baru, Neraca Perdagangan Indonesia Surplus 40 Bulan Berturut-turut
Jaga Integritas Ruang Digital, Kominfo Klaim Blokir 1,9 Juta Konten Pornografi
Tampilkan Live Judi Online, Channel YouTube DPR Diretas
KPK Bakal Periksa Cak Imin Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Pengawasan TKI
Segera Uji Emisi Kendaraan Anda, Tilangnya Berlaku Hari Ini
ICW Desak Polri Terbuka Soal Belanja Gas Air Mata Hingga Rp2 Triliun
Hamburkan Rp2 Triliun Uang Rakyat untuk Belanja Gas Air Mata, ICW Desak Polri Buka-bukaan
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 September 2023 - 09:12 WIB

Tak Mau Kalah dari Pertamina, Ini Harga BBM Terbaru di SPBU Vivo dan Shell Indonesia

Rabu, 30 Agustus 2023 - 05:47 WIB

Ini Dia 10 Aplikasi Pendeteksi Gempa dan Tsunami untuk Android dan iOS

Selasa, 29 Agustus 2023 - 14:56 WIB

Gangguan Massal Terjadi di Platform X, Elon Musk Belum Klarifikasi

Selasa, 22 Agustus 2023 - 14:52 WIB

Ini Dia 10 Penyakit Akibat Pencemaran Udara yang Perlu Diwaspadai

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 10:15 WIB

Langit Indonesia Bakal Bertabur Hujan Meteor Perseid Dini Hari Nanti

Senin, 7 Agustus 2023 - 07:51 WIB

Menteri Kesehatan RI Temui Elon Musk Jajaki Akses Internet untuk 2.200 Puskesmas Terpencil

Minggu, 6 Agustus 2023 - 10:38 WIB

Kerap Kencing Sembarangan Hingga Berak Enggak Cebok, Lukas Enembe Bikin Gerah Seluruh Tahanan di Rutan KPK

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 20:37 WIB

Gegara ‘Online News Act’ Facebook dan Instagram Blokir Kanada, RI Bakal Menyusul?

Berita Terbaru