Soal Penunjukan Pj Kepala Daerah, Kontras Bakal Laporkan Mendagri ke Ombudsman

- Jurnalis

Minggu, 29 Mei 2022 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontras menyiapkan laporan maladaministrasi penunjukan Pj Kepala Daerah dan berencana melaporkan Mendagri Tito Karnavian ke Ombudsman. Foto: Antara.

Kontras menyiapkan laporan maladaministrasi penunjukan Pj Kepala Daerah dan berencana melaporkan Mendagri Tito Karnavian ke Ombudsman. Foto: Antara.

JAKARTA – Penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang dilakukan pemerintah dianggap tidak transparan dan berpotensi terjadi maladministrasi. Kontras berencana melaporkan Mendagri Tito Karnavian terkait hal ini.

Wakil Koordinator Kontras, Rivanlee Anandar mengatakan pihaknya sedang menyusun laporan terkait pengangkatan Pj Kepala Daerah ke Ombudsman.

Dia meyakini adanya maladministrasi penunjukan Pj Kepala Daerah karena prosesnya tidak akuntabel.

“Kita sedang mengubahnya (kajian Kontras) ke dokumen hukum, setelah itu baru kita laporkan (ke Ombudsman),” kata Rivanlee, di Jakarta, Minggu (29/05/2022).

Rivanlee tidak menyebutkan kapan laporan tersebut bakal dilayangkan.

Baca Juga:  Soal Vonis Mati Pemerkosa 13 Santriwati, Kemenag: Demi Efek Jera Pelaku Tindak Asusila

Dia menekankan, sekarang ini Kontras sedang melakukan kajian terlebih dulu untuk memperkuat laporan.

“Iya berpotensi (maladministrasi) jika terus dibiarkan cara-cara seperti kemarin. Iya akan dilaporkan ke Ombudsman,” katanya.

Baca Juga:  Unggul Tipis 2-1 di Laga "Derby Bekasi", Persipasi Melaju ke Babak Final Liga 3 Seri 1 Jawa Barat

Dia meminta Mendagri Tito Karnavian untuk mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengangkatan Pj Kepala Daerah.

“Paling tidak, Mendagri harus terbuka dengan prosesnya, perihal indikator, rekam jejak calon yang akan ditunjuk,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kapuspen Kemendagri, Benni Irawan, menegaskan proses penunjukan Pj Kepala Daerah telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Tiga Fondasi Menuju Indonesia Maju: Digitalisasi, Lipat Gandakan Anggaran dan Berantas Korupsi
Pecah Rekor Baru, Neraca Perdagangan Indonesia Surplus 40 Bulan Berturut-turut
Jaga Integritas Ruang Digital, Kominfo Klaim Blokir 1,9 Juta Konten Pornografi
Tampilkan Live Judi Online, Channel YouTube DPR Diretas
KPK Bakal Periksa Cak Imin Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Pengawasan TKI
Segera Uji Emisi Kendaraan Anda, Tilangnya Berlaku Hari Ini
ICW Desak Polri Terbuka Soal Belanja Gas Air Mata Hingga Rp2 Triliun
Hamburkan Rp2 Triliun Uang Rakyat untuk Belanja Gas Air Mata, ICW Desak Polri Buka-bukaan
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 September 2023 - 09:12 WIB

Tak Mau Kalah dari Pertamina, Ini Harga BBM Terbaru di SPBU Vivo dan Shell Indonesia

Rabu, 30 Agustus 2023 - 05:47 WIB

Ini Dia 10 Aplikasi Pendeteksi Gempa dan Tsunami untuk Android dan iOS

Selasa, 29 Agustus 2023 - 14:56 WIB

Gangguan Massal Terjadi di Platform X, Elon Musk Belum Klarifikasi

Selasa, 22 Agustus 2023 - 14:52 WIB

Ini Dia 10 Penyakit Akibat Pencemaran Udara yang Perlu Diwaspadai

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 10:15 WIB

Langit Indonesia Bakal Bertabur Hujan Meteor Perseid Dini Hari Nanti

Senin, 7 Agustus 2023 - 07:51 WIB

Menteri Kesehatan RI Temui Elon Musk Jajaki Akses Internet untuk 2.200 Puskesmas Terpencil

Minggu, 6 Agustus 2023 - 10:38 WIB

Kerap Kencing Sembarangan Hingga Berak Enggak Cebok, Lukas Enembe Bikin Gerah Seluruh Tahanan di Rutan KPK

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 20:37 WIB

Gegara ‘Online News Act’ Facebook dan Instagram Blokir Kanada, RI Bakal Menyusul?

Berita Terbaru