Gegara Terlibat dalam Gratifikasi Rahmat Effendi, Baznas RI Evaluasi Kinerja Ismail Hasyim

- Jurnalis

Senin, 13 Juni 2022 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerakan Mahasiswa anti korupSI (Gemasi) menggeruduk Kantor pusat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI untuk menyampaikan

Gerakan Mahasiswa anti korupSI (Gemasi) menggeruduk Kantor pusat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI untuk menyampaikan "Mosi Tidak Percaya" atas kepemimpinan Ismail Hasyim selaku Ketua Baznas Kota Bekasi yang telah terseret dalam gratifikasi di kasus korupsi Wali Kota nonaktif Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

KOTA BEKASI – Humas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Yudhiarma mengaku bahwa pihaknya kini sedang melakukan evaluasi atas kinerja Ketua Baznas Kota Bekasi, Ismail Hasyim.

“Sudah dan sedang berproses bang,” kata Yudi singkat seperti dikutip Bekasikinian, Senin (13/06/2022).

Evaluasi Ismail Hasyim yang menjabat Ketua Baznas Kota Bekasi, kata dia, karena terseret dalam gratifikasi kasus Korupsi Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi.

Dimana, Ismail Hasyim ini memberikan Rp.100 Juta yang mengatasnamakanya ‘Sumbangan Masjid’ untuk Pepen sapaan akrab terdakwa. Hal itu dibuktikan dengan adanya kwitansi yang ditunjukan oleh Jaksa KPK.

Selain kasus gratifikasi kasus korupsi yang dilakukan, Ismail Hasyim juga diduga merangkap tiga jabatan sekaligus di lembaga berbeda dibawah naungan kepemerintahan Kota Bekasi.

Selain menjabat sebagai Ketua Baznas Kota Bekasi, Ismail Hasyim juga sebagai Ketua Masjid Al Barkah Kota Bekasi dan Ketua LPTQ Kota Bekasi. Dimana, ketiga lembaga tersebut menggunakan anggaran daerah dalam operasional.

Kemudian, Ismail Hasyim juga pernah diprotes berbagai lapisan masyarakat yang mengeluhkan pelayanan yang diberikan.

Teriakan Mosi Tidak Percaya terhadap kinerja Ismail Hasyim pun telah dilayangkan dari berbagai afiliasi masyarakat ataupun gerakan.

Sementara itu, Jaksa KPK, Amir Nurdianto mengatakam aliran dana gratifikasi tersebut diterima Pepen sapaan akrabnya melalui rekening atas nama masjid. Total gratifikasi yang diterimanya sebesar Rp 1.852.595.000.

“Bahwa selama kurun waktu dari bulan Oktober 2021 sampai Januari 2022 dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Terdakwa melalui Panitia Pembangunan Masjid Arryasakha Kota Bekasi yang dikelola oleh Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya yang didirikan oleh Terdakwa dan keluarganya, menerima gratifikasi berupa uang,” ungkap Jaksa,KPK, Amir Nurdianto dalam keterangannya. (***)

Berita Terkait

Aksi Tolak Pj Wali Kota Bekasi, Pendemo Tuntut Bubarkan TPPP dan Copot Kepala BKPSDM
EEI MHE HDI XHE, Konsorsium asal Tiongkok Pemenang Lelang PLTSa Kota Bekasi senilai Rp1,6 Triliun
Pj Wali Kota Bekasi ajak Segenap Stakeholder Bangun Sinergitas Selesaikan yang Tertunda
Baru Dilantik jadi PJ Wali Kota Bekasi, Segini Kekayaan Raden Gani Muhamad
Karangan Bunga untuk Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad Penuhi Pemkot
Warga Krisis Air Bersih, DPRD Kabupaten Bekasi Tak Nampak Batang Hidungnya
Marwah kena Prank, Baru Seminggu di Mutasi ke Ketapang, Eh Langsung Balik Kandang
SP2Lid Terbit Asal-asalan, Kartika Oman: Polres Metro Bekasi Kota Tidak Presisi
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 September 2023 - 09:12 WIB

Tak Mau Kalah dari Pertamina, Ini Harga BBM Terbaru di SPBU Vivo dan Shell Indonesia

Rabu, 30 Agustus 2023 - 05:47 WIB

Ini Dia 10 Aplikasi Pendeteksi Gempa dan Tsunami untuk Android dan iOS

Selasa, 29 Agustus 2023 - 14:56 WIB

Gangguan Massal Terjadi di Platform X, Elon Musk Belum Klarifikasi

Selasa, 22 Agustus 2023 - 14:52 WIB

Ini Dia 10 Penyakit Akibat Pencemaran Udara yang Perlu Diwaspadai

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 10:15 WIB

Langit Indonesia Bakal Bertabur Hujan Meteor Perseid Dini Hari Nanti

Senin, 7 Agustus 2023 - 07:51 WIB

Menteri Kesehatan RI Temui Elon Musk Jajaki Akses Internet untuk 2.200 Puskesmas Terpencil

Minggu, 6 Agustus 2023 - 10:38 WIB

Kerap Kencing Sembarangan Hingga Berak Enggak Cebok, Lukas Enembe Bikin Gerah Seluruh Tahanan di Rutan KPK

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 20:37 WIB

Gegara ‘Online News Act’ Facebook dan Instagram Blokir Kanada, RI Bakal Menyusul?

Berita Terbaru