Home / Bekasi Raya

Jumat, 17 Juni 2022 - 12:35 WIB

Sambungan Nikmatnya Jadi Siswa “KETM”, Panitia PPDB Online dan Orang Tua Siswa Terancam Penjara

Praktisi dan Pemerhati Pendidikan Lamhot S. Capah, SH

Praktisi dan Pemerhati Pendidikan Lamhot S. Capah, SH

Oleh: Lamhot S. Capah, SH

Selanjutnya pihak Kepolisian harus periksa panitia PPDB Online yang diduga turut serta dalam pemalsuan dokumen, seperti yang tertera dalam Pasal 55 dan 263 KUHP.

Kepolisian jangan hanya terfokus kepada orang tua peserta didik terkait pemalsuan, pihak panita pun perlu diperiksa patut diduga turut serta maupun bersengkongkol.

Mengingat hal tersebut secara gamblang dijelaskan di dalam Peraturan Gubernur tentang PPDB Online, bahwa panitia wajib yang memverifikasi dan turun ke lapangan memastikan peserta didik betul-betul berasal dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM).

Panitia Tidak Melakukan Verifikasi Secara Aktual, Banyaknya Pengguna KETM Tidak Sesuai Data Faktual

Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 21 tahun tentang perubahan peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 29 tahun 2021 tentang petunjuk teknis PPDB SMA, SMK dan SLB, pada pasal 16 ayat (1);

  1. Menyebutkan syarat bagi siswa peserta yang Berasal dari Keluarga ekonomi Tidak Mampu (KETM) dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu program penanggulangan Kemiskinan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi, atau terdaftar pada data terpadu Kesehjahteraan sosial (DTKS) pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan.
  2. Kartu Program penanggulangan kemiskinan dari pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Program Keluarga harapan (PKH), Kartu Beras Sejahtera (KBS) dan Kartu Sembako Murah (KSM).
  3. Dalam hal peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu tidak dapat membuktikan kepemilikan kartu program penggulangan kemiskinan, peserta didik dapat membuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan, untuk ditindaklanjuti dengan Visitasi dari panitia PPDB Satuan Pendidikan Tujuan.
  4. Peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi surat dari pernyataan orangtua/wali peserta yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi.
  5. Dalam hal terdapat dugaan Pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) sekolah bersama pemerintah daerah provinsi wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Share :

Baca Juga

Bekasi Raya

Geruduk Proyek Pembangunan Gedung D DPRD Kota Bekasi, LSM GMBI Temukan Banyak Pelanggaran

Bekasi Raya

Kemendagri Izinkan Mutasi di Pemkot Bekasi, 12 Pejabat Dapat Promosi

Bekasi Raya

Daftar Bacalon Ketum KONI Kota Bekasi, ARH Tidak Takut dengan Mas Tri

Bekasi Raya

Tentang ‘Walk Out’nya Gus Shol di Rapat Paripurna Karena Tak Ada Anggaran untuk Pesantren

Bekasi Raya

Bang Jack Apresiasi Langkah Cepat Pemkot Bekasi Segel Holywings Forest

Bekasi Raya

Muscam KNPI Langgar Prokes Covid – 19, Wali Kota Diminta Evaluasi Pejabat Camat Bekasi Utara

Bekasi Raya

Surati Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi, Formabes Desak Pecat Usep

Bekasi Raya

Bikin Heboh, Ini Dia Daftar Mutasi 16 Pejabat Eselon II Pemkot Bekasi