Home / Bekasi Raya / Nasional

Sabtu, 5 November 2022 - 15:37 WIB

Empat Terpidana Kasus Suap Rahmat Effendi Berkumpul di Lapas Sukamiskin

JAKARTA – Empat terpidana suap mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dijebloskan ke Hotel Prodeo Kelas I Sukamiskin, Bandung. Empat orang ini termasuk penerima suap bersama Rahmat Effendi.

“Jaksa eksekutor Eva Yustisiana pada Kamis (03/11) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Mulyadi alias Bayong dkk dengan cara dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung,” ujar juru bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Sabtu (05/11/2022).

Berikut adalah rincian empat terpidana tersebut:

  1. Terpidana Mulyadi alias Bayong menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp 250 juta.
  2. Terpidana Muhamad Bunyamin menjalani pidana penjara selama 4 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp 250 juta.
  3. Terpidana Wahyudin menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan masa penahanan dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp 500 juta.
  4. Terpidana Jumhana Luthfi Amin menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp 600 juta.
Baca Juga:  Ade Yasin Kena OTT KPK, PPP Hormati Proses Hukum

Sebelumnya, Rahmat Effendi sudah divonis 10 tahun penjara lantaran terbukti korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Baca Juga:  Dianggap Langgar Perda, Satpol PP Segel Holywings Bekasi

Tak hanya itu, majelis hakim turut memvonis Pepen sapaan akrabnya, dengan hukuman pencabutan hak politiknya selama 5 tahun. Pencabutan hak politik itu berlaku setelah hukuman pidana pokok Pepen selesai. (*)

Share :

Baca Juga

Bekasi Raya

Asda III Tegaskan Seleksi Dirus Perumda Tirta Patriot Digelar Sesuai Aturan

Nasional

Ketua KPK: Korupsi Terbanyak Ada di Pemerintah Kota dan Kabupaten

Nasional

Kominfo: Masyarakat Tak Harus Beli TV Baru untuk Nikmati Siaran Digital

Nasional

Meski Hari Ini PPN Naik Jadi 11%, Pemerintah Pangkas Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Jadi 5%

Bekasi Raya

Larang Siswanya Ikut Ujian PTS, Bang Nico Kecam Dua Sekolah Swasta Ini

Bekasi Raya

Sertijab Kapolres Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki Janji Tingkatkan Disiplin, Komitmen dan Loyalitas

Bekasi Raya

Sambut HUT DISADA Ke-2, TNI-AD Gelar Karya Bakti dan Penghijauan di Jatiranggon

Nasional

Menhub Budi: Pemudik 2023 Naik 47 Persen Jadi 123 Juta Orang