Home / Nasional

Selasa, 3 Januari 2023 - 15:20 WIB

BPH Migas: Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Capai 1,42 Juta Liter Selama 2022

Kepala BPH Migas Erika Retnowati (tengah) memaparkan kasus penyalahgunaan bahan bahan bakar minyak di Aula BPH Migas, Jakarta, Selasa (03/01/2023). (Foto: Antara/Sugiharto Purnama)

Kepala BPH Migas Erika Retnowati (tengah) memaparkan kasus penyalahgunaan bahan bahan bakar minyak di Aula BPH Migas, Jakarta, Selasa (03/01/2023). (Foto: Antara/Sugiharto Purnama)

Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terungkap sebanyak 1,42 juta liter sepanjang 2022. Itu merupakan buah kerja sama antara Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Jumlah yang berhasil diamankan itu mencapai kurang lebih 1,42 juta liter,” kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (03/01/2023).

Ia menjelaskan solar bersubsidi menjadi barang bukti dominan dari total 786 kasus yang berhasil diungkap dari penyalahgunaan bahan bakar minyak tersebut.

Rincian volume barang bukti adalah 1,02 juta liter solar bersubsidi, 837 liter premium, 14.855 liter pertalite, 1.000 liter pertamax, 233.403 liter BBM oplosan, 93.605 solar nonsubsidi, dan 52.642 minyak tanah subsidi.

Baca Juga:  Wacana KPK RI Bentuk Satgas LHKPN Mencuat, Efek Merosotnya Wibawa Firli Cs?

Pada kegiatan pemberian keterangan ahli antara BPH Migas dan kepolisian, Provinsi Jawa Timur, Jambi, dan Sumatera Selatan adalah daerah tertinggi terhadap jumlah barang bukti tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan maupun niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Menurut Erika, pengungkapan kasus itu akan sangat membantu dalam mengurangi penyalahgunaan BBM bersubsidi yang subsidinya dianggarkan oleh pemerintah dalam APBN.

“Polisi memberikan dukungan yang kuat terhadap BPH Migas khususnya di bidang pengawasan BBM,” ujar Erika.

Baca Juga:  Jika Jadi Naik, Airlangga Bocorkan Harga Pertalite dan Pertamax

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait dengan adanya nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara BPH Migas dengan Polri, serta beberapa Polda, di antara Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah.

Selain itu, BPH Migas juga melakukan penyuluhan hukum bersama Polri kepada masyarakat konsumen pengguna.

“Kami berharap tahun ini ada peningkatan kerja sama dengan Polri dalam hal pengawasan, pengamanan, dan penegakan hukum agar distribusi BBM nanti bisa lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna yang berhak,” imbuh Erika.

Share :

Baca Juga

Nasional

Ketua KPK: Penunjukan Pj Kepala Daerah Rawan Korupsi

Nasional

Kominfo: Laman “PSE” Dihantam 20 Juta Serangan Siber dalam Sehari

Nasional

Kadin Sambut Gembira Pengesahan Undang-Undang Ciptaker oleh DPR

Nasional

Ini Dia Empat Aturan Penanganan Orang yang Positif Covid-19 Pasca PPKM Dicabut

Nasional

Kota Bekasi Bakal Punya MRT, Tri Adhianto: Warga Akan Hadapi Era Baru Transportasi

Nasional

Disentil Mahfud Tidak Responsif Pantau Kasus Brigadir J, Pengamat: DPR Tersandera Konflik Kepentingan

Nasional

KPK Gelar “Politik Cerdas Berintegritas’ Terpadu bagi Petinggi Parpol

Nasional

DPR RI: UU TPKS Bukan untuk Dukung LGBT