Kominfo Bakal Blokir Akun TikTok dengan Konten Ngemis Online

- Jurnalis

Sabtu, 21 Januari 2023 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong. (Foto: Kominfo)

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong. (Foto: Kominfo)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku tak menutup kemungkinan bakal melakukan penindakan tegas dengan memblokir akun yang melakukan ‘ngemis online’ di jejaring platform media sosial TikTok.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan tindakan itu bakal dilakukan jika perilaku ‘ngemis online’ sudah menjurus ke ranah hukum.

“Sejauh ini kami minta platform take down konten tersebut. Kami belum hendak meminta akunnya diblokir kecuali ada langkah-langkah hukum dari aparat penegak hukum yang meminta Kominfo men-take down akunnya,” kata Usman kepada rakyatbekasi.com, Sabtu (21/01/2023).

Namun demikian, sejauh ini kata Usman, pihaknya masih mengimbau pihak platform agar konsisten menindak konten-konten yang merujuk pada aksi ngemis online tersebut.

“Untuk antisipasi kami melakukan literasi digital kepada masyarakat. Kami juga meminta platform lebih selektif dalam menampilkan kontennya,” jelas Usman.

Pun saat disinggung apakah ada kemungkinan penjatuhan sanksi terhadap platform jika imbauan ini tak dijalankan dengan baik, Usman memastikan, sejauh ini pihak TikTok cukup kooperatif.

Baca Juga:  Harry Azhar Azis, Anggota BPK RI dan Kader Partai Golkar Tutup Usia

“Platform selama ini memenuhi permintaan take down dari Kominfo,” ujar Usman.

Sebagai informasi, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran ditujukan kepada pemerintah daerah untuk melarang eksploitasi warga lanjut usia (lansia).

Hal ini menyusul maraknya lansia mengemis di media sosial atau ngemis online.

Edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.

Dalam edaran yang diterbitkan 16 Januari 2023 itu, para gubernur dan bupati/wali kota diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara luring maupun daring di media sosial yang mengeksploitasi para lansia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

Baca Juga:  Google Tawarkan Pinjaman Senilai Rp29 Miliar untuk UKM

Edaran Mensos juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksploitasi.

Pemerintah daerah dan masyarakat diminta melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

Tidak hanya itu, pemda diminta untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis baik yang dilakukan secara luring maupun daring di media sosial.

Sebelumnya, Mensos Risma berjanji akan menyurati pemda terkait isu yang sedang ramai di media sosial. “Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, Itu (ngemis online) memang enggak boleh,” kata dia.

Berita Terkait

Tiga Fondasi Menuju Indonesia Maju: Digitalisasi, Lipat Gandakan Anggaran dan Berantas Korupsi
Pecah Rekor Baru, Neraca Perdagangan Indonesia Surplus 40 Bulan Berturut-turut
Jaga Integritas Ruang Digital, Kominfo Klaim Blokir 1,9 Juta Konten Pornografi
Tampilkan Live Judi Online, Channel YouTube DPR Diretas
KPK Bakal Periksa Cak Imin Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Pengawasan TKI
Segera Uji Emisi Kendaraan Anda, Tilangnya Berlaku Hari Ini
ICW Desak Polri Terbuka Soal Belanja Gas Air Mata Hingga Rp2 Triliun
Hamburkan Rp2 Triliun Uang Rakyat untuk Belanja Gas Air Mata, ICW Desak Polri Buka-bukaan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 September 2023 - 09:12 WIB

Tak Mau Kalah dari Pertamina, Ini Harga BBM Terbaru di SPBU Vivo dan Shell Indonesia

Rabu, 30 Agustus 2023 - 05:47 WIB

Ini Dia 10 Aplikasi Pendeteksi Gempa dan Tsunami untuk Android dan iOS

Selasa, 29 Agustus 2023 - 14:56 WIB

Gangguan Massal Terjadi di Platform X, Elon Musk Belum Klarifikasi

Selasa, 22 Agustus 2023 - 14:52 WIB

Ini Dia 10 Penyakit Akibat Pencemaran Udara yang Perlu Diwaspadai

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 10:15 WIB

Langit Indonesia Bakal Bertabur Hujan Meteor Perseid Dini Hari Nanti

Senin, 7 Agustus 2023 - 07:51 WIB

Menteri Kesehatan RI Temui Elon Musk Jajaki Akses Internet untuk 2.200 Puskesmas Terpencil

Minggu, 6 Agustus 2023 - 10:38 WIB

Kerap Kencing Sembarangan Hingga Berak Enggak Cebok, Lukas Enembe Bikin Gerah Seluruh Tahanan di Rutan KPK

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 20:37 WIB

Gegara ‘Online News Act’ Facebook dan Instagram Blokir Kanada, RI Bakal Menyusul?

Berita Terbaru