Home / Bekasi Raya

Rabu, 1 Februari 2023 - 09:06 WIB

Palang Parkir Otomatis di Kantor Wali Kota Bekasi Mulai Beroperasi, Ini Dia Aturannya

Ratusan sepeda motor terparkir memakan badan jalan Rawa Tembaga I yang berlokasi tepat di samping area Perkantoran Pemerintah Kota Bekasi.

Ratusan sepeda motor terparkir memakan badan jalan Rawa Tembaga I yang berlokasi tepat di samping area Perkantoran Pemerintah Kota Bekasi.

KOTABEKASI – Pemerintah Kota Bekasi secara resmi mulai mengoperasikan sistem Palang Parkir Otomatis di Lingkungan Plaza Kantor Wali Kota Bekasi terhitung dari tanggal 1 Februari 2023 demi menata dan terciptanya sistem pengelolaan parkir yang aman dan nyaman.

Baca Juga:  Parkir Liar Menjamur Gegara Akses Masuk Pemkot Bekasi Dibatasi

Penetapan Palang Parkir Otomotatis ini tertuang pada Surat Edaran nomor: 300/581/Setda.Um tentang Mekanisme Palang Parkir Otomatis dan Pengaturan Lalu Lintas di dalam Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Akses Masuk Kendaraan di Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi menggunakan palang parkir (barrier parking) serta kartu akses;
  2. Kartu Akses diberikan kepada pejabat eselon II, eselon III, kendaraan operasional dinas dan kendaraan roda dua ber-plat merah;
  3. Tamu khusus/ undangan Pemerintah Kota Bekasi dapat masuk area perkantoran dengan difasilitasi Satpol PP;
  4. Waktu efektif palang parkir otomatis yaitu pada hari Senin s.d Jum’at mulai pukul 05.00 WIB s.d pukul 17.00 WIB, selanjutnya palang parkir akan di non aktifkan;
  5. Palang parkir otomatis akan di non aktifkan yaitu pada hari Libur Nasional, Unjuk rasa, acara besar nasional, acara besar daerah, dan acara-acara tertentu.
  6. Pintu masuk kendaraan roda 4 atau lebih melalui pintu sebelah barat (Jl. Jend A Yani) dan keluar melalui pintu sebelah utara (Jl. Juanda);
  7. Pintu masuk sepeda motor melalui pintu sebelah selatan (Jl. Rawa Tembaga/ gerbang antara gedung Bappelitbangda dan gedung Balai Patriot) dan keluar melalui pintu sebelah utara (Jl. Juanda);
  8. Kendaraan yang tidak memiliki kartu akses dapat memarkir kendaraanya di gedung parkir Stadion Patriot Candrabhaga;
  9. Pengendara yang memasuki area Kantor Wali Kota Bekasi agar mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan demi keselamatan dan ketertiban;
  10. Parkir kendaraan di Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi tidak berbayar.

Dengan diberlakukan dan diterapkannya mekanisme palang parkir otomatis ini merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam peningkatan pelayanan publik bagi sistem pengelolaan parkir di Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi.

Baca Juga:  Ini Dia Kondisi Terkini Pasca Pemberlakuan Pembatasan Akses Masuk ke Pemkot Bekasi

Berikut tautan untuk mengunduh Surat Edaran Mekanisme Palang Parkir Otomatis di Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi.

unduh ==> SE Mekanisme Palang Parkir Otomatis.

(mar)

Share :

Baca Juga

Pemain persija bambang pamungkas terima trofi piala presiden dari jokowi

Bekasi Raya

Saat Bepe Kehilangan Medali Juara Piala Presiden

Bekasi Raya

Klaim Diusung 10 Cabor, Bang Wira Ramaikan Bursa Calon Ketua KONI Kota Bekasi

Bekasi Raya

Ricuh, Aksi Demonstrasi ‘Ambisi’ Menagih Janji Plt Wali Kota Bekasi

Bekasi Raya

Jika Sudah Ada Izin dan Disetujui, Mantan Dirjen OTDA: Plt Wali Kota Bekasi Sudah Sah Lakukan Mutasi

Bekasi Raya

Habiskan Anggaran Rp13 Miliar, Pemkot Bekasi Bagikan 262 Unit Baktor

Bekasi Raya

Arogan, Pegawai Kelurahan Margahayu Usir Wartawan Saat Peliputan

Bekasi Raya

35 Kasus Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan Sepanjang 2021 di Kota Bekasi, DPPPA Dorong Perda Khusus

Bekasi Raya

Tingkatkan Partisipasi Mahasiswa dalam Percepatan Pembangunan Daerah, FISIP UNISMA Bekasi Gandeng Anggota DPD RI