Home / Bekasi Raya

Rabu, 1 Februari 2023 - 12:45 WIB

Parkir Liar Menjamur Gegara Akses Masuk Pemkot Bekasi Dibatasi

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi secara resmi mulai mengoperasikan sistem Palang Parkir Otomatis di Lingkungan Plaza Kantor Wali Kota Bekasi terhitung pada hari ini, Rabu tanggal 1 Februari 2023, demi menata dan terciptanya sistem pengelolaan parkir yang aman dan nyaman.

Namun nampaknya pengoperasian sistem palang parkir ini membuat sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi tidak memarkirkan kendaraannya di lingkungan perkantoran.

Terlihat ratusan sepeda motor terparkir di luar perkantoran Pemerintah Kota Bekasi yang secara resmi memberlakukan palang pintu parkir.

“Saya sengaja parkir di luar, karena belum ada kartu untuk masuk lingkungan perkantoran Pemerintah Kota Bekasi,” ucap pegawai TKK yang tidak mau disebutkan namanya.

Senada dengan itu, Roni bukan nama sebenarnya, mengaku dirinya sempat tertahan tak bisa memasuki area plaza Pemkot Bekasi. Hal tersebut menyebabkan dirinya turun dari kendaraannya dengan berlari-lari kecil untuk memasuki area perkantoran di tengah turunnya hujan.

“Pagi-pagi sudah lari-lari kecil ke dalam situ, karena gerimis, asem,” tutur Roni.

Lebih lanjut Roni mengatakan bahwa dia akhirnya bisa memasuki area Plaza Pemkot Bekasi sambil mengendarai tunggangannya dengan berbekal kartu akses masuk milik Kepala Bagiannya.

Baca Juga:  Ini Dia Tiga Rancangan Daerah Pemilihan di Kota Bekasi dalam Pemilu 2024

“Akhirnya bisa masuk juga, minjem kartu akses sama Kabag. (Pembatasan akses masuk) ini ngga pas untuk kantor pemerintahan untuk rakyat,” tutup Roni.

Seperti diketahui, Penetapan Palang Parkir Otomotis ini tertuang pada Surat Edaran nomor: 300/581/Setda.Um tentang Mekanisme Palang Parkir Otomatis dan Pengaturan Lalu Lintas di dalam Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Akses Masuk Kendaraan di Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi menggunakan palang parkir (barrier parking) serta kartu akses;

2. Kartu Akses diberikan kepada pejabat eselon II, eselon III, kendaraan operasional dinas dan kendaraan roda dua ber-plat merah;

3. Tamu khusus/ undangan Pemerintah Kota Bekasi dapat masuk area perkantoran dengan difasilitasi Satpol PP;

4. Waktu efektif palang parkir otomatis yaitu pada hari Senin s.d Jum’at mulai pukul 05.00 WIB s.d pukul 17.00 WIB, selanjutnya palang parkir akan di non aktifkan;

Baca Juga:  Pasien Isolasi Tewas Usai Terjun dari Gedung RSUD CAM Kota Bekasi

5. Palang parkir otomatis akan di non aktifkan yaitu pada hari Libur Nasional, Unjuk rasa, acara besar nasional, acara besar daerah, dan acara-acara tertentu.

6. Pintu masuk kendaraan roda 4 atau lebih melalui pintu sebelah barat (Jl. Jend A Yani) dan keluar melalui pintu sebelah utara (Jl. Juanda);

7. Pintu masuk sepeda motor melalui pintu sebelah selatan (Jl. Rawa Tembaga/ gerbang antara gedung Bappelitbangda dan gedung Balai Patriot) dan keluar melalui pintu sebelah utara (Jl. Juanda);

8. Kendaraan yang tidak memiliki kartu akses dapat memarkir kendaraanya di gedung parkir Stadion Patriot Candrabhaga;

9. Pengendara yang memasuki area Kantor Wali Kota Bekasi agar mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan demi keselamatan dan ketertiban;

10. Parkir kendaraan di Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi tidak berbayar.

Dengan diberlakukan dan diterapkannya mekanisme palang parkir otomatis ini merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam peningkatan pelayanan publik bagi sistem pengelolaan parkir di Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi. (mar)

Share :

Baca Juga

Bekasi Raya

Dugaan Gratifikasi dan Kecurangan PPDB SMA Negeri di Kota Bekasi Resmi Dilaporkan Ke Kejaksaan

Bekasi Raya

Kecewa Kiosnya Disegel Sepihak, Pedagang: PT MSA Arogan, Kami Membeli Kios Sejak Tahun 1993

Bekasi Raya

Terkait Peralihan Jadi PPPK, Komisi I DPRD Kota Bekasi Desak BPKSDM Berikan Data Riil Jumlah TKK di Tiap OPD

Bekasi Raya

Arogan, Pegawai Kelurahan Margahayu Usir Wartawan Saat Peliputan

Bekasi Raya

Selesaikan Laporan Keuangan Daerah Tercepat, Pemkot Bekasi Raih WTP 6 Kali

Bekasi Raya

Curhatan Istri Viral, Anggota DPRD Kota Bekasi ‘Diduga’ Selingkuh dengan Ketua Partai

Bekasi Raya

Polisi Tetapkan Eks Camat Bekasi Timur Cabul Sebagai Tersangka

Bekasi Raya

377 Guru Tenaga Kontrak di Kota Bekasi Lulus Seleksi PPPK