KPU Ajukan Banding, Yusril Yakin Pengadilan Tinggi DKI Tolak Putusan PN Jakpus

- Jurnalis

Kamis, 9 Maret 2023 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli Hukum Tata Negara, Yusri Ihza Mahendra meyakini langkah Komisi Pemilu Umum (KPU) akan mulus saat ajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. (Foto: Dok. PBB)

Ahli Hukum Tata Negara, Yusri Ihza Mahendra meyakini langkah Komisi Pemilu Umum (KPU) akan mulus saat ajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. (Foto: Dok. PBB)

JAKARTA – Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra meyakini langkah Komisi Pemilu Umum (KPU) akan mulus saat ajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Ia optimistis putusan tersebut tidak akan dikabulkan oleh PT, mengingat reaksi publik begitu keras menolak adanya perintah PN Jakpus kepada KPU untuk menunda Pemilu 2024.

“Dugaan saya sih kemungkinan pengadilan tinggi tidak akan mengabulkan (putusan PN Jakpus), melihat begitu kerasnya penolakan, begitu juga pendapat-pendapat akademisi, walaupun barang tentu hakim tidak boleh terpengaruh oleh kritik di masyarakat, maupun juga pendapat akademisi secara independen kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi mau menyetujui ini,” jelasnya di Kantor KPU Jakarta Pusat, Kamis (09/03/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pengajuan banding KPU sebelum batas waktu 14 hari dinilai telah tepat.

“Apa yang dilakukan oleh KPU sekarang sudah benar artinya dalam waktu 14 hari menyatakan banding, dan kemudian menyerahkan memori bandingnya sebelum waktu berakhir,” ujarnya.

Baca Juga:  Rekam Jejaknya Terbukti Mumpuni, Airlangga Layak Diusung Jadi Capres di Pemilu 2024

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari berencana mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, besok Jumat (10/03/2023).

Hasyim menjelaskan bahwa KPU telah menyiapkan memori banding dalam upaya hukum melawan putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima, dengan memerintahkan KPU untuk menunda pemilu.

“Insya Allah, Jumat besok, tanggal 10 Maret 2023 akan kita daftarkan memori banding tersebut. Yang penting kami sampaikan, KPU sudah menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding, dan memori banding juga sudah disiapkan,” jelas Hasyim, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (09/03/2023).

Karenanya pada hari ini, sambung dia, KPU menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk memperkaya apa yang telah disiapkan dalam rancangan memori banding tersebut.

“Pandangan di sini akan memperkaya apa yang sudah kami siapkan, ya Insya Allah akan pekan ini kami ajukan banding,” jelas Hasyim.

Baca Juga:  Ini Dia Enam Elemen Pendukung Keberhasilan Pemilihan Umum 2024

Diketahui, dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian bunyi putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Oyong memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan KPU sebagai pihak tergugat.

Berita Terkait

PPP Kota Bekasi Rangkul Generasi Milenial demi Dulang Suara di Pemilu 2024
Harapan Golkar Kota Bekasi Usai Dongkel Rahmat Effendi dari Kursi Wantim Partai
Amunisi Baru Golkar Kota Bekasi, Eks Kepala Bapenda Didaulat jadi Ketua Dewan Pertimbangan Partai
KPK Panggil Anggota DPRD Jabar Fraksi Golkar terkait Dugaan TPPU
KPU Pastikan Rp76,6 Triliun Cukup untuk Gelar Pilpres Dua Putaran
Cak Imin Optimis “AMIN” Menang Pilpres 2024 Berkat Dukungan PMII
Gegara Hentikan Laporan Netralitas ASN, Bawaslu Kota Bekasi Bakal Diseret ke DKPP
Google Tolak Iklan Politik untuk Pilpres 2024 di Platformnya
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 September 2023 - 13:42 WIB

PPP Kota Bekasi Rangkul Generasi Milenial demi Dulang Suara di Pemilu 2024

Jumat, 29 September 2023 - 09:47 WIB

Amunisi Baru Golkar Kota Bekasi, Eks Kepala Bapenda Didaulat jadi Ketua Dewan Pertimbangan Partai

Senin, 25 September 2023 - 18:40 WIB

KPK Panggil Anggota DPRD Jabar Fraksi Golkar terkait Dugaan TPPU

Senin, 25 September 2023 - 06:33 WIB

KPU Pastikan Rp76,6 Triliun Cukup untuk Gelar Pilpres Dua Putaran

Minggu, 24 September 2023 - 00:09 WIB

Cak Imin Optimis “AMIN” Menang Pilpres 2024 Berkat Dukungan PMII

Sabtu, 23 September 2023 - 13:44 WIB

Gegara Hentikan Laporan Netralitas ASN, Bawaslu Kota Bekasi Bakal Diseret ke DKPP

Kamis, 21 September 2023 - 13:53 WIB

Google Tolak Iklan Politik untuk Pilpres 2024 di Platformnya

Rabu, 20 September 2023 - 07:51 WIB

Warga Krisis Air Bersih, DPRD Kabupaten Bekasi Tak Nampak Batang Hidungnya

Berita Terbaru

Bekasi Raya

Pemkot Bekasi Dituding Ogah Menindak Oknum PNS Pelaku Pungli

Jumat, 29 Sep 2023 - 19:13 WIB