Home / Nasional

Sabtu, 11 Maret 2023 - 15:33 WIB

PPATK Ungkap 964 Pegawai Kementerian Keuangan Punya Harta Tak Wajar, KPK Turun Tangan

Karyawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu ketiban bonus jutaan, Jakarta, Kamis (22/12/2022). (Foto: DJP Kemenkeu).

Karyawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu ketiban bonus jutaan, Jakarta, Kamis (22/12/2022). (Foto: DJP Kemenkeu).

JAKARTA – Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemukan sedikitnya ada sekitar 964 pegawai di kementeriannya yang diduga memiliki harta kekayaan tak wajar.

Hal ini berdasarkan dari laporan Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Kemenkeu.

Baca Juga:  Perumusan Penataan Pegawai Non-ASN di Seluruh Indonesia Dikebut

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menyebut laporan PPATK ini berdasarkan analisisnya dalam periode 2007 hingga 2023.

“Jumlah surat ada 266 (185 atas permintaan itjen dan 81 inisiatif PPATK). Jumlah pegawai yang disebut dalam surat PPATK adalah 964 pegawai,” kata Awan dalam keterangannya, Sabtu (11/03/2023).

Awan menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan tersebut. Salah satunya melalui pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terhadap 86 surat laporan.

“Kemudian ditindaklanjuti menjadi audit investigasi: jumlah kasus 126, dengan hasil rekomendasi hukuman disiplin terhadap 352 pegawai,” tutur Awan.

Awan menjelaskan bahwa sekitar 31 surat tidak dapat ditindaklanjuti karena pegawai tercatat pensiun.

“Selanjutnya dilimpahkan dan ditindaklanjuti aparat penegak hukum sebanyak 16 (kasus),” terangnya.

Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memanggil 69 pegawai Kemenkeu, karena hartanya tak wajar. Jika ada pelanggaran, mereka hanya diancam sanksi disiplin.

Baca Juga:  KPU Ajukan Banding, Yusril Yakin Pengadilan Tinggi DKI Tolak Putusan PN Jakpus

Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh menjelaskan, sebanyak 69 pegawai Kemenkeu itu, masuk profil merah. Pemeriksaan pun sudah dilakukan sejak Senin (6/3/2023).

“Terhadap pegawai yang profilnya risikonya merah, Irjen sudah memulai memanggil pegawai tersebut mulai Senin kemarin. Kita rencana 2 Minggu kita selesaikan tapi nanti kita lihat dinamikanya seperti apa,” ujar Awan dalam konferensi pers di Kemenkeu, Jakarta, Rabu (08/03/2023) lalu.

Dia menekankan, setelah pemeriksaan, tidak menutup kemungkinan berlanjut ke tahap berikutnya, yakni investigasi.

“Pemeriksaan akan dilanjut kepada tahap berikutnya, bisa sampai investigasi atau penjatuhan hukuman disiplin, untuk saat ini sudah ada 10 pegawai yang diperiksa oleh KPK,” terang Awan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun ikut turun tangan. Lembaga penjagal koruptor ini, mengaku telah mendapatkan informasi adanya ‘geng’ pejabat di Kemenkeu yang memiliki harta tak wajar. (*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Fasilitas Karantina Covid-19 Bagi 3 Kelompok Pelaku Perjalanan Internasional Ini Gratis

Nasional

Dilantik Pekan Depan, Adik Ipar Jokowi Terpilih Lagi Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi

Nasional

Kasus Penculikan Anak Makin Marak, Ikuti Sepuluh Tips Pencegahan Ini

Nasional

Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Praktik Otoritarianisme Jokowi

Nasional

Siap-Siap! Harga Pertamax Resmi Turun Jadi Rp12.800/Liter Siang Ini

Nasional

Palsukan Tanda Tangan Ketum dan Sekjen Dewan Masjid Indonesia, Arief Rosyid Dipecat

Nasional

Menteri Perhubungan Imbau Pemudik Tunda Perjalanan Balik ke Ibu Kota

Nasional

Jasa Marga Catat 563.593 Kendaraan Padati Jabotabek pada H+2 Lebaran 2022