Bawaslu: Pasang Atribut Parpol saat Bukan Kampanye Bisa Ditindak Sesuai Perda

- Jurnalis

Rabu, 15 Maret 2023 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Sitti Rakhman usai kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan-non Peraturan Bawaslu di Jakarta, Selasa (14/03/2023) (Foto: Antara/Mentari Dwi G)

Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Sitti Rakhman usai kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan-non Peraturan Bawaslu di Jakarta, Selasa (14/03/2023) (Foto: Antara/Mentari Dwi G)

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan bahwa pemasangan atribut partai politik pada saat bukan masa kampanye dapat ditindak melalui Peraturan Daerah (Perda) setempat.

Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Sitti Rakhman mengakui bahwa Bawaslu tidak bisa melakukan penindakan jika ada salah satu partai politik (parpol) yang melanggar ketentuan, salah satunya memasang atribut ketika bukan masa kampanye.

“Pemasangan baliho, spanduk besar-besaran dan lainnya, hanya dapat ditindak menggunakan peraturan soal ketertiban umum, karena itu menyangkut keindahan kota,” kata Sitti kepada rakyatbekasi.com, di Jakarta, Rabu (15/03/2023).

Sitti menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan tindakan jika ada parpol yang melanggar ketentuan dengan mengenakan sanksi sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga:  Satgas Nusantara dan Anti Politik Uang Siap Tangkal Isu Hoax, Kampanye Hitam dan Jual Beli Suara dalam Pemilu 2024

Menurut dia, peran Bawaslu hanya sebatas imbauan dan pencegahan agar parpol sebagai peserta Pemilu dapat menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas kampanye di ruang publik.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebenarnya memberikan ruang bagi parpol untuk melakukan sosialisasi secara internal dan pendidikan politik kepada publik.

Parpol diperbolehkan memasang bendera partai dalam pertemuan terbatas, misalnya mengumpulkan kader di sebuah hotel. Atribut partai seperti bendera, spanduk dapat dipasang di lokasi tempat acara digelar.

Baca Juga:  Usai Resmi Jadi Kader Golkar, Kang Emil Sanjung Tinggi Sosok Airlangga

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Halman Muhdar mengatakan aktivitas kampanye baru bisa dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Sementara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, kampanye dilaksanakan 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan.

“Realitanya muncul pemasangan bendera (partai), spanduk sudah beredar, yang tidak lagi menuruti rambu-rambu tadi. Kami berpandangan bahwa sebaiknya peserta pemilu mengindahkan aturan yang sudah menjadi konsensus bersama,” katanya.

Berita Terkait

Google Tolak Iklan Politik untuk Pilpres 2024 di Platformnya
Warga Krisis Air Bersih, DPRD Kabupaten Bekasi Tak Nampak Batang Hidungnya
Panaskan Mesin Partai dengan Bedah Dapil, PPP Kota Bekasi Optimis Raih Enam Kursi DPRD
Komisi V DPRD Jawa Barat Dorong Percepatan Pembangunan SMAN di Kecamatan Ciater
KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Ketua Umum PKB sebagai Saksi Pekan Depan
Gelar Konsolidasi dan Ikrar Perjuangan di Bekasi, Anas Urbaningrum: PKN bukan Partai Tipu-tipu
Belum Ada Kesepakatan Final, Demokrat Ngawur Sebut Anies Berkhianat
Karpet Merah Caleg Eks Koruptor, Partai Politik Nihilkan Moralitas dan Regenerasi
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 September 2023 - 09:12 WIB

Tak Mau Kalah dari Pertamina, Ini Harga BBM Terbaru di SPBU Vivo dan Shell Indonesia

Rabu, 30 Agustus 2023 - 05:47 WIB

Ini Dia 10 Aplikasi Pendeteksi Gempa dan Tsunami untuk Android dan iOS

Selasa, 29 Agustus 2023 - 14:56 WIB

Gangguan Massal Terjadi di Platform X, Elon Musk Belum Klarifikasi

Selasa, 22 Agustus 2023 - 14:52 WIB

Ini Dia 10 Penyakit Akibat Pencemaran Udara yang Perlu Diwaspadai

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 10:15 WIB

Langit Indonesia Bakal Bertabur Hujan Meteor Perseid Dini Hari Nanti

Senin, 7 Agustus 2023 - 07:51 WIB

Menteri Kesehatan RI Temui Elon Musk Jajaki Akses Internet untuk 2.200 Puskesmas Terpencil

Minggu, 6 Agustus 2023 - 10:38 WIB

Kerap Kencing Sembarangan Hingga Berak Enggak Cebok, Lukas Enembe Bikin Gerah Seluruh Tahanan di Rutan KPK

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 20:37 WIB

Gegara ‘Online News Act’ Facebook dan Instagram Blokir Kanada, RI Bakal Menyusul?

Berita Terbaru