Home / Bekasi Raya

Kamis, 16 Maret 2023 - 06:24 WIB

Mahkamah Partai Tolak Gugatan Nofel dan TB Hendra, Teh Ade Sah Jadi ketua Golkar Kota Bekasi

Kuasa Hukum DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Naupal Al Rasyid (tengah berkacamata) tengah membeberkan hasil putusan Mahkamah Partai Golkar hari ini, Rabu (15/03/2023), yang menolak permohonan pemohon I dan II yakni Nofel Saleh Hilabi dan TB Hendra.

Kuasa Hukum DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Naupal Al Rasyid (tengah berkacamata) tengah membeberkan hasil putusan Mahkamah Partai Golkar hari ini, Rabu (15/03/2023), yang menolak permohonan pemohon I dan II yakni Nofel Saleh Hilabi dan TB Hendra.

KOTA BEKASI – Konflik berkepanjangan terkait permohonan pembatalan hasil Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang mengangkat Ade Puspita Sari sebagai Ketua DPD di meja Mahkamah Partai Golkar akhirnya memasuki episode akhir dengan menolak seluruh permohonan – pemohon satu dan dua yakni Nofel Saleh Hilabi dan Tubagus Hendra.

Baca Juga:  Terpilih Secara Aklamasi, Putri Wali Kota Ade Puspitasari Jadi Ketua DPD II Partai Golkar Kota Bekasi 2021-2026

Menurut Kuasa Hukum DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Naupal Al Rasyid, putusan yang dibacakan langsung oleh Hakim Mahkamah Partai Golkar, Supriansa. SH ini bersifat final serta mengikat.

Baca Juga:  Ade Puspitasari, Tak Gentar Dengan Opini Sesat

Sehingga berdasarkan Pasal 32 ayat (5) UU No. 2 Partai Politik, kata dia, menyatakan bahwa kepengurusan Ade Puspitasari sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang sah secara hukum.

“Intinya sengketa kursi Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi sudah selesai. Sejak hari ini Rabu 15 Maret 2023, Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang sah saat ini adalah Ade Puspitasari,” ujar Naupal Al Rasyid yang didampingi Ketua AMPG Kota Bekasi Rusman dan Wakil Ketua OKK Kota Bekasi Solecha kepada awak media, Rabu (15/03/2023) malam.

Tidak dikabulkannya gugatan tersebut oleh Mahkamah Partai, kata dia, karena majelis hakim melihat bahwasanya pelaksanaan Musda DPD Partai Golkar kota Bekasi yang digelar pada 29 Oktober 2021 silam di Graha Bintang itu sudah memenuhi semua syarat.

Baca Juga:  Curhatan Istri Viral, Anggota DPRD Kota Bekasi 'Diduga' Selingkuh dengan Ketua Partai
Baca Juga:  Seusai Tudingan Selingkuh, Anggota Dewan Partai Kuning Kota Bekasi Diduga Aniaya Istri

Sehingga Musda tersebut, kata dia, sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 44 juklak nomor 2 tentang petunjuk Musda.

“Majelis Hakim mengatakan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar (dalam pelaksanaan Musda). Baik AD/ART Partai Golkar, maupun juga Juklak 02 Tahun 2020,” tegas Naupal.

Sementara itu di tempat yang sama, Wakil Ketua bidang OKK DPD parta Golkar Kota Bekasi Sholecha, mengaku pihaknya sangat bersyukur sekaligus senang karena semua kader akhirnya bersatu kembali untuk memenangkan Pilkada dan pilpres 2024 mendatang.

mantan anggota DPRD ini pun berharap agar seluruh pihak yang berseteru bisa menghormati serta mematuhi putusan ini.

“Saya berharap semua pihak di Partai Golkar bisa menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Partai tersebut dan bersatu kembali demi kejayaan Partai Golkar di Kota Bekasi,” tutupnya. (mar)

Share :

Baca Juga

Bekasi Raya

Ini Dia Alasan Dinkes Kota Bekasi Belum Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat untuk Nakes

Bekasi Raya

Kecewa Kiosnya Disegel Sepihak, Pedagang: PT MSA Arogan, Kami Membeli Kios Sejak Tahun 1993

Bekasi Raya

Ada Empat Produsen Minyak Goreng di Kota Bekasi, Ketua Komisi II Bilang Ini ke Pemkot

Bekasi Raya

Terkait Baliho Pimpinan DPRD Senilai Rp1,5 Miliar, Humas Setda Kota Bekasi Jawab Begini

Bekasi Raya

Geruduk Proyek Pembangunan Gedung D DPRD Kota Bekasi, LSM GMBI Temukan Banyak Pelanggaran

Bekasi Raya

Akibat Cekcok di Pertigaan HI, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Jadi Korban Tabrak Lari

Bekasi Raya

SK Pengesahan Wakil Bupati Bekasi Jadi Polemik, Penolakan Ahmad Marzuki Masih Berlanjut

Bekasi Raya

RSUD CAM Kota Bekasi Hasilkan 28.000 Kg Limbah B3 Selama Pandemi Covid-19