Ini Dia Respon Mantan Dirut PT Sinergi Patriot Bekasi Seusai Dipecat Jelang Idul Fitri

- Jurnalis

Kamis, 20 April 2023 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi didampingi Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto serta Ketua DPRD dan Sekda Kota Bekasi melantik Direktur Utama PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) M Fikri Aziz dan Direktur Pengembangan Usaha A Syafei di Stadion Patriot Chandrabhaga, Senin (18/10/2021) pagi.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi didampingi Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto serta Ketua DPRD dan Sekda Kota Bekasi melantik Direktur Utama PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) M Fikri Aziz dan Direktur Pengembangan Usaha A Syafei di Stadion Patriot Chandrabhaga, Senin (18/10/2021) pagi.

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) pada Selasa (18/04/2023) lalu, telah melakukan evaluasi dengan mengambil keputusan untuk memberhentikan dengan hormat seluruh jajaran Direksi yaitu Direktur Utama dan Direktur Pengembangan Bisnis di PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda).

Baca Juga:  Edan, Dua Direksi BUMD PT Sinergi Patriot Bekasi Dipecat Jelang Lebaran
Baca Juga:  Diduga Pesta Narkoba Pakai Uang Pajak Daerah Kota Bekasi, Kepala UPTD Ini Dicokok Polda

Atas keputusan tersebut, mantan Direktur Utama PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) M Fikri Aziz mengaku bahwa dirinya memahami betul bahwasanya pemberhentian tersebut merupakan kewenangan mutlak Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemilik dan pemegang saham pengendali di PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda).

“Saya Menghormati, menerima dan legowo atas keputusan pemberhentian saya, saya percaya keputusan semata-mata bertujuan untuk PT Sinergi Patriot Bekasi agar dapat lebih maju dan berkembang,” ujar mantan Direktur Utama PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) M Fikri Aziz kepada rakyatbekasi.com, Kamis (20/04/2023).

Baca Juga:  Diduga Cacat Mutu dan Wanprestasi, Sekretariat DPRD Kota Bekasi Bakal Evaluasi PT Sentra Support Service

Selain itu Fikri mengatakan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku yakni; Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian Direksi BUMD.

“Saya telah menandatangani Pakta Integritas dan Kontrak Kinerja di hadapan Bapak Plt Wali Kota Bekasi, sebagaimana yang telah diatur Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang sewaktu-waktu dapat dijadikan dasar sebagai bahan evaluasi untuk memperpanjang masa jabatan maupun memberhentikan jabatan saya sebagai direksi BUMD,” terangnya.

Baca Juga:  Edarkan Surat Minta THR Seperti Ormas, Lurah Margajaya Mengaku Khilaf

Lebih lanjut Fikri meyakini bahwa pemberhentian Direktur Utama dan Direktur Pengembangan Bisnis di PT Sinergi Patriot Bekasi oleh Pemerintah Kota Bekasi telah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengajak semua pihak untuk dapat menerima dan menghormati keputusan tersebut.

Baca Juga:  Dugaan Permainan Tender Management Building di Sekretariat DPRD Kota Bekasi 2023

“Demikian sikap saya atas keputusan RUPS tersebut. Tak lupa saya mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung PT Sinergi Patriot Bekasi dan saya secara pribadi selama ini. Dan kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi, DPRD Kota Bekasi, jajaran PT Sinergi Patriot Bekasi, segenap mitra bisnis, rekan-rekan media, semua kolega, saya mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin,” pungkasnya. (mar)

Berita Terkait

Ini Dia Aspirasi Warga RW05 Padurenan dalam Reses III Mas Tumai
Lima Hari Menjabat Tanpa Rumah Dinas, Raden Gani Muhamad PP Jakarta – Bekasi
Jual Anak di bawah Umur via Michat, Polisi Tangkap Pasutri di Jatiasih
Tak Hanya Infrastruktur, Gus Shol Siap Perjuangkan Insentif bagi RT/RW di Kota Bekasi
Dianggap Tak Serius Bahas Stunting, Komisi IX DPR Bakal Panggil Wali Kota Bekasi
Begal Lukai Leher Wanita Muda saat CFD di Bekasi
Gegara Hentikan Laporan Netralitas ASN, Bawaslu Kota Bekasi Bakal Diseret ke DKPP
Sambangi PWI, Willy Sadli dan Mulyadi Forkim Minta Maaf
Berita ini 175 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 September 2023 - 11:04 WIB

Ini Dia Aspirasi Warga RW05 Padurenan dalam Reses III Mas Tumai

Senin, 25 September 2023 - 09:18 WIB

Lima Hari Menjabat Tanpa Rumah Dinas, Raden Gani Muhamad PP Jakarta – Bekasi

Senin, 25 September 2023 - 00:20 WIB

Jual Anak di bawah Umur via Michat, Polisi Tangkap Pasutri di Jatiasih

Minggu, 24 September 2023 - 10:42 WIB

Dianggap Tak Serius Bahas Stunting, Komisi IX DPR Bakal Panggil Wali Kota Bekasi

Minggu, 24 September 2023 - 10:18 WIB

Begal Lukai Leher Wanita Muda saat CFD di Bekasi

Sabtu, 23 September 2023 - 13:44 WIB

Gegara Hentikan Laporan Netralitas ASN, Bawaslu Kota Bekasi Bakal Diseret ke DKPP

Sabtu, 23 September 2023 - 09:42 WIB

Sambangi PWI, Willy Sadli dan Mulyadi Forkim Minta Maaf

Jumat, 22 September 2023 - 18:12 WIB

Kenakan Batik Merah, Raden Gani Muhamad Sambangi Pimpinan DPRD Kota Bekasi

Berita Terbaru

Anggota DPRD Kota Bekasi asal Fraksi PDI Perjuangan Tumai menggelar reses III di Mustika Mini Soccer Jl Telkom No 5, RT001/RW005, Padurenan, Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/09/2023).

Bekasi Raya

Ini Dia Aspirasi Warga RW05 Padurenan dalam Reses III Mas Tumai

Senin, 25 Sep 2023 - 11:04 WIB