Terkendala Pembatasan Jam Layanan KPU, Nasdem Kota Bekasi Gagal Daftarkan Caleg pada 5 Mei

- Jurnalis

Jumat, 5 Mei 2023 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilihan Umum 2024

Pemilihan Umum 2024

BEKASI SELATAN – Partai Nasdem Kota Bekasi direncanakan akan mendatangi Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi untuk mendaftarkan 50 Calon Legislatif (Caleg) pada Jum’at (05/05/2023) ini.

Akan tetapi dikarenakan sejumlah kendala, rencana tersebut terpaksa dijadwal ulang pada Rabu (10/05/2023) mendatang.

“Mengingat untuk hari ini, Jumat 5 mei, untuk mendaftar jam 5 sore sudah di luar jam layanan KPU. Selain itu, adanya masukan dan berbagai pertimbangan, maka jadwal pendaftaran bacaleg disesuaikan kembali yakni 10 mei 2023 besok,” kata Ketua DPD Partai Nasdem Kota Bekasi, Aji Ali Sabana, Jumat (05/05/2023).

Pemilihan tanggal 5 Mei oleh pihaknya untuk mendaftarkan caleg ke KPU Kota Bekasi pada jam 5 sore, kata Aji sapaan akrabnya, sengaja dipilih karena sesuai dengan nomor urut Partai Nasdem sebagai peserta pemilu 2024 yakni nomor urut 5.

Baca Juga:  Ini Dia Empat Sikap Politik Beretika ala Simpul Relawan Anies

Namun demikian, dikarenakan jam layanan KPU secara nasional dibatasi hingga jam 16.00 WIB, maka pihaknya mengurungkan niatnya agar tidak ada persepsi negatif dengan memaksakan pendaftaran di luar jam pelayanan yang telah ditetapkan.

Selain soal jam layanan, Aji juga mengatakan bahwa pihaknya memiliki sejumlah kendala, terutama bagi caleg-caleg pendatang baru yang tak sedikit mengalami kesulitan dalam melengkapi persyaratan administrasi seperti harus menyelesaikan lebih dari 500 soal untuk tes kejiwaan atau MMPI.

Baca Juga:  KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Ketua Umum PKB sebagai Saksi Pekan Depan

“Terkait legalisir ijazah, DPD Partai Nasdem Kota Bekasi telah memberi solusi dan arahan yakni legalisir melalui Disdik Jawa Barat atau KCD di grand wisata. Untuk ijazah, sesuai aturan yang utama adalah ijazah SMA saja. Dan sampai saat ini, Caleg Partai nasdem Kota Bekasi tidak ada yang bermasalah hukum,” tutupnya. (mar)

Berita Terkait

KPU Pastikan Rp76,6 Triliun Cukup untuk Gelar Pilpres Dua Putaran
Cak Imin Optimis “AMIN” Menang Pilpres 2024 Berkat Dukungan PMII
Gegara Hentikan Laporan Netralitas ASN, Bawaslu Kota Bekasi Bakal Diseret ke DKPP
Google Tolak Iklan Politik untuk Pilpres 2024 di Platformnya
Warga Krisis Air Bersih, DPRD Kabupaten Bekasi Tak Nampak Batang Hidungnya
Panaskan Mesin Partai dengan Bedah Dapil, PPP Kota Bekasi Optimis Raih Enam Kursi DPRD
Komisi V DPRD Jawa Barat Dorong Percepatan Pembangunan SMAN di Kecamatan Ciater
KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Ketua Umum PKB sebagai Saksi Pekan Depan
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 September 2023 - 11:04 WIB

Ini Dia Aspirasi Warga RW05 Padurenan dalam Reses III Mas Tumai

Senin, 25 September 2023 - 09:18 WIB

Lima Hari Menjabat Tanpa Rumah Dinas, Raden Gani Muhamad PP Jakarta – Bekasi

Senin, 25 September 2023 - 00:20 WIB

Jual Anak di bawah Umur via Michat, Polisi Tangkap Pasutri di Jatiasih

Minggu, 24 September 2023 - 10:42 WIB

Dianggap Tak Serius Bahas Stunting, Komisi IX DPR Bakal Panggil Wali Kota Bekasi

Minggu, 24 September 2023 - 10:18 WIB

Begal Lukai Leher Wanita Muda saat CFD di Bekasi

Sabtu, 23 September 2023 - 13:44 WIB

Gegara Hentikan Laporan Netralitas ASN, Bawaslu Kota Bekasi Bakal Diseret ke DKPP

Sabtu, 23 September 2023 - 09:42 WIB

Sambangi PWI, Willy Sadli dan Mulyadi Forkim Minta Maaf

Jumat, 22 September 2023 - 18:12 WIB

Kenakan Batik Merah, Raden Gani Muhamad Sambangi Pimpinan DPRD Kota Bekasi

Berita Terbaru

Anggota DPRD Kota Bekasi asal Fraksi PDI Perjuangan Tumai menggelar reses III di Mustika Mini Soccer Jl Telkom No 5, RT001/RW005, Padurenan, Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/09/2023).

Bekasi Raya

Ini Dia Aspirasi Warga RW05 Padurenan dalam Reses III Mas Tumai

Senin, 25 Sep 2023 - 11:04 WIB