Kebenaran “Ratio Decidendi” Putusan MK Masa Jabatan KPK Lima Tahun

- Jurnalis

Sabtu, 27 Mei 2023 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Naupal Al Rasyid, SH., MH

Pada tanggal, 25 Mei 2023 Ketua MK Prof. Dr. Anwar Usman, SH., MH di Gedung MK telah membacakan amar putusan yang fenomenal dan dinilai politis dalam perkara Nomor. 112/PUU-XX/2022 yang salah satu permohonannya tentang memutuskan masa jabatan pimpinan KPK yang sebelumnya empat tahun menjadi lima tahun berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 tentang KPK, di luar permohonan tentang pengaturan batasan usia calon pimpinan KPK.

Putusan MKRI tersebut telah mengabulkan permohonan atas Pemohon Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang pada pokok pertimbangannya menyatakan,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPK merupakan komisi yang bersifat independen, sebagai salah satu lembaga constitutional importance yang dalam melaksanakan tugasnya menegakkan hukum bebas dari campur tangan (intervensi) cabang kekuasaan mana pun. Namun masa jabatan pimpinannya hanya empat tahun, berbeda dengan komisi dan lembaga negara independen lainnya yang juga termasuk dalam lembaga constitutional importance namun memiliki masa jabatan 5 tahun,” bunyi putusan MK. MK menilai adanya perbedaan itu bisa ditafsirkan diskriminatif terhadap KPK. Karena itu, MK menilai tidak adil apabila pimpinan KPK hanya diberi waktu empat tahun.

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun adalah tidak saja bersifat diskriminatif tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya yang sama-sama memiliki nilai constitutional importance.

Baca Juga:  Lima Tahun Ruang Kelas SDN Bojong Menteng VII Tak Juga Diperbaiki, Siapa Lalai?

Selain itu, berdasarkan asas manfaat dan efisiensi, masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya, sehingga siklus waktu pergantian pimpinan KPK seharusnya adalah lima tahun sekali, yang tentu saja akan jauh lebih bermanfaat daripada empat tahun sekali.”

Baca Juga:  LHKPN Jokowi Naik Sekitar Rp 8,9 Miliar dalam Setahun Terakhir

Putusan MKRI tersebut telah mendapat tanggapan dan penilaian yang beragam, baik yang mendukung maupun yang menolak.

Bagi yang menolak, pertama, disampaikan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna, menanggapi keputusan MK yang mengabulkan uji materi atau judicial review (JR) yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

“Pertimbangan Mahkamah Konstitusi untuk kali ini tidak masuk akal menurut saya,” kata Dewa Palguna disela-sela acara diskusi di Denpasar, Bali, Jumat (26/5/2023), seperti dikutip dari Kompas TV.”

Tidak ada ratio decidendi dari putusan itu. Menurut saya tidak ada pertimbangan konstitusional itu,” sambung Dewa Palguna. (Vide, Kompas.com – 27/05/2023).

Kedua, Pakar hukum tata negara Prof. Denny Indrayana juga mencurigai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhubungan dengan kepentingan Pilpres 2024. (Vide, TEMPO.CO – 26/05/2023).

Tulisan ini tidak bermaksud untuk menganalisa putusan MKRI tersebut yang dalam kewenangannya telah bersifat final dan mengikat (binding), melainkan untuk menelaah dan mengulas adakah pertimbangan konstitusional (Ratio Decidendi) yang berhubungan dengan kepentingan Pilpres 2024.

Pendekatan yang dipakai untuk menganalisa adalah “statutory approach”, yakni dengan merujuk literatur perundang-undangan yang terkait dengan ketentuan masa jabatan pimpinan KPK.

Tentang Pertimbangan Konstitusional (Ratio Decidendi)

Berita Terkait

DPRD dan Wali Kota Bekasi di-Warning, Ariyanto Hendrata: Jangan Terjerumus di Lubang yang Sama
Dirgahayu Kabupaten Bekasi ke 73, Semoga Rakyatnya (bisa) Bahagia dan Sejahtera
PPDB Online Sistem Zonasi, Pemerataan Akses Sekolah Negeri Berbuah Praktek Manipulasi Data
Penolakan Tesis Proporsional Tertutup dalam “Bocorkan Putusan MK”
Gotong Royong Tangkal Hoaks, Jaga Kerukunan di Pemilu 2024
Saatnya Rakyat Lawan Rezim Dzolim, Wujudkan Kedaulatan yang Sesungguhnya.
Nasionalisme, Patriotisme dan Fosil Kepahlawanan
Revitalisasi Sumpah Pemuda 1928 untuk Bela Negara
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 September 2023 - 13:42 WIB

PPP Kota Bekasi Rangkul Generasi Milenial demi Dulang Suara di Pemilu 2024

Jumat, 29 September 2023 - 09:47 WIB

Amunisi Baru Golkar Kota Bekasi, Eks Kepala Bapenda Didaulat jadi Ketua Dewan Pertimbangan Partai

Senin, 25 September 2023 - 18:40 WIB

KPK Panggil Anggota DPRD Jabar Fraksi Golkar terkait Dugaan TPPU

Senin, 25 September 2023 - 06:33 WIB

KPU Pastikan Rp76,6 Triliun Cukup untuk Gelar Pilpres Dua Putaran

Minggu, 24 September 2023 - 00:09 WIB

Cak Imin Optimis “AMIN” Menang Pilpres 2024 Berkat Dukungan PMII

Sabtu, 23 September 2023 - 13:44 WIB

Gegara Hentikan Laporan Netralitas ASN, Bawaslu Kota Bekasi Bakal Diseret ke DKPP

Kamis, 21 September 2023 - 13:53 WIB

Google Tolak Iklan Politik untuk Pilpres 2024 di Platformnya

Rabu, 20 September 2023 - 07:51 WIB

Warga Krisis Air Bersih, DPRD Kabupaten Bekasi Tak Nampak Batang Hidungnya

Berita Terbaru

Bekasi Raya

Pemkot Bekasi Dituding Ogah Menindak Oknum PNS Pelaku Pungli

Jumat, 29 Sep 2023 - 19:13 WIB