Penolakan Tesis Proporsional Tertutup dalam “Bocorkan Putusan MK”

- Jurnalis

Senin, 29 Mei 2023 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Naupal Al Rasyid, SH., MH (Direktur LBH FRAKSI ’98)

Dalam keterangannya kepada Republika.co.id, Ahad (28/05/2023) yang berjudul “Bocorkan Putusan MK, Denny Indrayana: Pemilu Kembali ke Proporsional Tertutup”, Prof. Denny Indrayana telah mengemukakan pada pokoknya sebagai berikut:

Pertama, berdasarkan informasi yang dia terima, Pemilu 2024 akan diputuskan Mahkamah Konstitusi secara tertutup. Artinya, MK secara kelembagaan akan menerima gugatan proporsional terbuka dan mengembalikan ke sistem proporsional tertutup layaknya era Orde Baru.

Kedua, keputusan yang diambil MK tidak sepenuhnya disetujui sembilan hakim. Sembilan hakim dari tiga lembaga berbeda yang dipilih DPR, presiden dan MA itu hanya menghasilkan persetujuan enam berbanding tiga dissenting.

Ketiga, jika MK secara kelembagaan resmi menerima gugatan yang ada, sistem pemilu serentak mendatang bisa menerapkan proporsional tertutup kembali seperti dilakukan era Orba pada 1955 hingga 1999.

Keterangan Prof. Denny Indrayana mengingatkan kepada tulisan Prof. Miriam Budiardjo (1992), terhadap sistem pemilihan umum anggota DPR yang diterapkan pada pemilu masa orde lama sampai dengan pemilu masa orde reformasi, baik sistem proporsional tertutup maupun sistem proporsional terbuka dan sisa suara terbanyak, pada prinsipnya juga memiliki kelemahan sekaligus kelebihan.

Intinya juga berupa penolakan terhadap tesis Proporsional Tertutup, sistem proporsional tertutup yang diterapkan pada pemilu masa orde baru dan pemilu 1999 (awal reformasi), dalam batas tertentu mempunyai kelemahan, di antaranya adalah pertanggungjawaban anggota DPR terhadap masyarakat atau konstituen sangat rendah dan 324 partai politik lebih dominan daripada pemilih dalam menentukan calon terpilih.

Sementara kelebihannya adalah dalam segi pembiayaan menjadi sangat efisien dan lebih mudah atau lebih sederhana dalam penerapannya.

Barangkali, pemikiran sistem proposional tertutup juga memiliki banyak keunggulan juga dapat dibandingkan dengan pemikiran yang kemukakan oleh Kunicova, J. (2011) sistem proposional tertutup memiliki beberapa kelemahan-kelemahan.

Baca Juga:  KPK: Tahun Politik Rawan Korupsi Karena Butuh Banyak Amunisi

Di antaranya adalah mempersempit kanal partisipasi publik dalam Pemilu, serta menjauhkan ekses hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pasca pemilu. Proporsional tertutup, membuat komunikasi politik tidak berjalan secara efektif.

Tidak hanya itu, krisis calon anggota legislatif juga menjadi sulit dihindari karena sedikitnya yang berminat dan serius maju menjadi Caleg.

Hal itu disebabkan siapa-siapa saja yang duduk di parlemen nantinya sudah bisa diprediksi sejak jauh-jauh hari lantaran keputusannya ditentukan oleh partai.

Hal itu disebabkan siapa-siapa saja yang duduk di parlemen nantinya sudah bisa diprediksi sejak jauh-jauh hari lantaran keputusannya ditentukan oleh partai.

Pada sistem proporsional tertutup, partai berkuasa penuh dan menjadi penentu siapa-siapa saja yang akan duduk di kursi parlemen, setelah perolehan suara partai dikonversikan ke jumlah kursi. Namun sistem proposional tertutup juga memiliki banyak keunggulan.

Sebenarnya, sebelum muncul keterangan Prof. Denny Indrayana yang sifatnya pemikirannya tetap untuk sistem proposional terbuka, kecenderungann sistem proporsional terbuka dan sisa suara terbanyak yang diterapkan pada pemilu masa orde reformasi pada pemilu 2004 sampai dengan pemilu 2019, dalam batas tertentu mempunyai kelemahan, di antaranya adalah adanya kemungkinan suara terbuang relatif besar, memunculkan partai-partai baru yang banyak, dan teknis pemungutan suaranya tidak efisien dan tidak praktis karena pemilih direpotkan dengan daftar nama calon yang panjang dan banyak.

Baca Juga:  Jelang Imlek, Cak Imin Klaim Konsistensi PKB Hapus Diskriminasi

Sementara kelebihannya adalah memberi kesempatan pemilih menentukan preferensinya kepada calon yang dikenalnya secara langsung, menurunkan fragmentasi partai pada pemilu-pemilu selanjutnya dengan tidak diperbolehkan penggabungan suara dan mendorong kerjasama antar partai mengingat cenderung partai-partai besar (partai pemenang) berkoalisi dalam menentukan pemerintahan.

Realitasnya sistem proporsional terbuka (open list) dengan berbasis suara terbanyak melahirkan model kompetisi antar calon yang tidak sehat dan hanya bertujuan meraup suara sebanyak – banyaknya dari pemilih dengan mengandalkan pada uang dan popularitas.

Itulah mengapa kecurangan pemilu dengan sistem ini lebih didominasi oleh politik uang (money politic) dalam berbagai varian mulai dari, pemberian uang tunai, pemberian pulsa, pembagian polis asuransi, pembagian sembako, hingga perbaikan infrastruktur publik oleh calon untuk meraih simpati konstituen menjelang pemilu. (Agus Riwanto, 2014).

Namun demikian, sebenarnya apakah penolakan terhadap tesis Proporsional Tertutup atau sistem proporsional tertutup yang diterapkan pada pemilu masa orde baru dan pemilu 1999 (awal reformasi), dalam batas tertentu mempunyai kelemahan, masih harus dilihat konsistensinya pada masa yang datang dan sistem pemilu proporsional tertutup adalah pemilih hanya memilih partai politik, dan calon terpilih kemudian ditentukan berdasarkan nomor urut yang telah ditetapkan oleh partai politik yang di Indonesia pernah mengalami sistem proposional terutup ini.

Dengan kata lain, sistem ini dinilai mampu meminimalisasi politik uang karena biaya Pemilu yang lebih murah jika dibandingkan dengan sistem proporsional terbuka.

Proporsional tertutup memastikan bahwa masyarakat cukup memilih partai dan biarlah partai yang akan mengirimkan kader-kader terbaiknya ke parlemen. “Partai tahu betul siapa kader mereka yang punya kapasitas, integritas, serta narasi struktural dan kultural.”

Sehingga pra-konklusinya, proporsional tertutup paling tidak mampu mengaktualisasikan Wakil Rakyat ke arah yang lebih baik dan partai berkuasa penuh dan menjadi penentu siapa-siapa saja yang akan duduk di kursi parlemen.

Berita Terkait

KPU Pastikan Rp76,6 Triliun Cukup untuk Gelar Pilpres Dua Putaran
Cak Imin Optimis “AMIN” Menang Pilpres 2024 Berkat Dukungan PMII
Gegara Hentikan Laporan Netralitas ASN, Bawaslu Kota Bekasi Bakal Diseret ke DKPP
Google Tolak Iklan Politik untuk Pilpres 2024 di Platformnya
Warga Krisis Air Bersih, DPRD Kabupaten Bekasi Tak Nampak Batang Hidungnya
Panaskan Mesin Partai dengan Bedah Dapil, PPP Kota Bekasi Optimis Raih Enam Kursi DPRD
Komisi V DPRD Jawa Barat Dorong Percepatan Pembangunan SMAN di Kecamatan Ciater
KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Ketua Umum PKB sebagai Saksi Pekan Depan
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 September 2023 - 11:04 WIB

Ini Dia Aspirasi Warga RW05 Padurenan dalam Reses III Mas Tumai

Senin, 25 September 2023 - 09:18 WIB

Lima Hari Menjabat Tanpa Rumah Dinas, Raden Gani Muhamad PP Jakarta – Bekasi

Senin, 25 September 2023 - 00:20 WIB

Jual Anak di bawah Umur via Michat, Polisi Tangkap Pasutri di Jatiasih

Minggu, 24 September 2023 - 10:42 WIB

Dianggap Tak Serius Bahas Stunting, Komisi IX DPR Bakal Panggil Wali Kota Bekasi

Minggu, 24 September 2023 - 10:18 WIB

Begal Lukai Leher Wanita Muda saat CFD di Bekasi

Sabtu, 23 September 2023 - 13:44 WIB

Gegara Hentikan Laporan Netralitas ASN, Bawaslu Kota Bekasi Bakal Diseret ke DKPP

Sabtu, 23 September 2023 - 09:42 WIB

Sambangi PWI, Willy Sadli dan Mulyadi Forkim Minta Maaf

Jumat, 22 September 2023 - 18:12 WIB

Kenakan Batik Merah, Raden Gani Muhamad Sambangi Pimpinan DPRD Kota Bekasi

Berita Terbaru

Anggota DPRD Kota Bekasi asal Fraksi PDI Perjuangan Tumai menggelar reses III di Mustika Mini Soccer Jl Telkom No 5, RT001/RW005, Padurenan, Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/09/2023).

Bekasi Raya

Ini Dia Aspirasi Warga RW05 Padurenan dalam Reses III Mas Tumai

Senin, 25 Sep 2023 - 11:04 WIB