Terkait Perzinaan Oknum Guru SMPN 7, Plt Wali Kota Bekasi Dukung Pemberian Sanksi Berat

- Jurnalis

Kamis, 6 Juli 2023 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi

Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi "AR" (tengah) dan pasangan mesumnya "WP" (kanan) memenuhi panggilan Disdik Kota Bekasi dan mengaku sudah berhubungan selama berselingkuh selama empat (4) bulan dengan berhubungan layaknya suami istri, Selasa (27/06/2023).

BEKASI TIMUR – Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto angkat bicara terkait skandal perselingkuhan antara oknum guru berinisial AR dan staf perempuan berinisial WP di SMPN 7 Kota Bekasi.

“(Terkait sanksi) Pasti ada ketentuannya. Saya sangat konsen betul dengan hal-hal yang seperti ini. Karena ini sangat mengganggu etika dan moral,” ujar Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto seusai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Rabu (05/07/2023).

Baca Juga:  Alamak, Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi Diduga 'Ngamar' dengan Staf Saat Jam Kerja
Baca Juga:  Alamak, Oknum ASN Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap TKK di Kantor Kelurahan

Terkait jenis sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada AR, Mas Tri sapaan akrabnya mengatakan bahwa dirinya mendukung pemberian sanksi berat atas pelanggaran disiplin berat yang dilakukan AR.

Baca Juga:  Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi Akui Telah Berzinah dengan Staf

“Untuk sanksi, kita lihat aturannya. Tapi kita akan menyatakan, bahwa pasti saya mendukung diberikan sanksi berat,” tegas Mas Tri.

Baca Juga:  Alamak, Kasie Kelurahan Jatirasa Diduga Selingkuh dengan Pamor yang Telah Bersuami

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Nadih Arifin mengatakan bahwa pihaknya saat ini baru menerima surat dari Dinas Pendidikan (Disdik) terkait oknum guru dan staf selingkuh serta berbuat zinah.

Baca Juga:  Diduga 'Ngamar' dengan Staf saat Jam Kerja, Disdik Panggil Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi Hari Ini

“Kita baru terima suratnya hari ini dari Disdik terkait oknum guru yang selingkuh dan berbuat zinah,” kata Nadih saat dihubungi, Senin (03/07/2023).

Lebih lanjut Nadih mengatakan bahwa pihaknya bakal mempelajari surat yang baru diterimanya, setelah itu baru akan dilakukan pemanggilan terhadap kedua oknum tersebut.

Namun demikian, Nadih mengaku pihaknya akan tetap proses kasus pelanggaran berat tersebut dan akan bersurat kepada yang bersangkutan.

“Kita panggil, tapi tidak sekarang juga. Tapi surat ini akan kita proses dulu, baru kita panggil dengan bersurat ke oknum tersebut,” ucapnya.

Nadih mengakui bahwa surat yang masuk ke BKPSDM tidak hanya dari Disdik saja tapi dari Dinas lain pun ada. Pastinya, akan dilakukan pemanggilan kepada oknum guru SMPN 7 Kota Bekasi.

“Yang penting suratnya sudah masuk ke saya (BKPSDM). Untuk sanksi nanti akan diproses oleh tim kita. Sanksinya berat, sedang atau ringan, nanti setelah pemeriksaan ya,” pungkasnya. Sementara itu sebagai informasi, Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas:

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
  • Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

. (mar)

Berita Terkait

Ini Dia Aspirasi Warga RW05 Padurenan dalam Reses III Mas Tumai
Lima Hari Menjabat Tanpa Rumah Dinas, Raden Gani Muhamad PP Jakarta – Bekasi
Jual Anak di bawah Umur via Michat, Polisi Tangkap Pasutri di Jatiasih
Tak Hanya Infrastruktur, Gus Shol Siap Perjuangkan Insentif bagi RT/RW di Kota Bekasi
Dianggap Tak Serius Bahas Stunting, Komisi IX DPR Bakal Panggil Wali Kota Bekasi
Begal Lukai Leher Wanita Muda saat CFD di Bekasi
Gegara Hentikan Laporan Netralitas ASN, Bawaslu Kota Bekasi Bakal Diseret ke DKPP
Sambangi PWI, Willy Sadli dan Mulyadi Forkim Minta Maaf
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 September 2023 - 11:04 WIB

Ini Dia Aspirasi Warga RW05 Padurenan dalam Reses III Mas Tumai

Senin, 25 September 2023 - 09:18 WIB

Lima Hari Menjabat Tanpa Rumah Dinas, Raden Gani Muhamad PP Jakarta – Bekasi

Senin, 25 September 2023 - 00:20 WIB

Jual Anak di bawah Umur via Michat, Polisi Tangkap Pasutri di Jatiasih

Minggu, 24 September 2023 - 10:42 WIB

Dianggap Tak Serius Bahas Stunting, Komisi IX DPR Bakal Panggil Wali Kota Bekasi

Minggu, 24 September 2023 - 10:18 WIB

Begal Lukai Leher Wanita Muda saat CFD di Bekasi

Sabtu, 23 September 2023 - 13:44 WIB

Gegara Hentikan Laporan Netralitas ASN, Bawaslu Kota Bekasi Bakal Diseret ke DKPP

Sabtu, 23 September 2023 - 09:42 WIB

Sambangi PWI, Willy Sadli dan Mulyadi Forkim Minta Maaf

Jumat, 22 September 2023 - 18:12 WIB

Kenakan Batik Merah, Raden Gani Muhamad Sambangi Pimpinan DPRD Kota Bekasi

Berita Terbaru

Anggota DPRD Kota Bekasi asal Fraksi PDI Perjuangan Tumai menggelar reses III di Mustika Mini Soccer Jl Telkom No 5, RT001/RW005, Padurenan, Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/09/2023).

Bekasi Raya

Ini Dia Aspirasi Warga RW05 Padurenan dalam Reses III Mas Tumai

Senin, 25 Sep 2023 - 11:04 WIB