Terungkap via OTT di Jakarta dan Bekasi, KPK Tetapkan Kepala Basarnas sebagai Tersangka Suap

- Jurnalis

Kamis, 27 Juli 2023 - 05:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan saat jumpa pers yang menghadirkan dua dari lima tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023). (Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan saat jumpa pers yang menghadirkan dua dari lima tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023). (Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tahun anggaran 2021-2023.

Dua tersangka di antaranya merupakan pejabat Basarnas yaitu Kepala Basarnas 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).

Mereka diduga sebagai penerima suap dan penanganan terhadap keduanya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK K4, Rabu (26/07/2023).

Pengumuman penetapan tersangka ini diumumkan usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di Jakarta dan Bekasi, Selasa (25/07/2023).

Baca Juga:  Jokowi Tolak Permintaan Zelenskyy Agar Indonesia Kirim Senjata untuk Lawan Rusia

Dalam OTT tersebut KPK menangkap sebanyak 11 orang. Lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut, Alexander menjelaskan, KPK menahan dua pemberi suap yakni Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marliya (MR) dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA).

“Tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 juli sampai dengan 14 Agustus 2023,” kata Alexander.

Baca Juga:  Politisi PKS Akui Terima Rp200Juta, Partai Ummat: Kembalikan Uang ke KPK Tak Hilangkan Unsur Pidana

Marliya ditahan di Rutan KPK Merah Putih K4. Sedangkan, Roni dijebloskan KPK ke KPK Gedung ACLC C1.

Lebih lanjut Alex membeberkan bahwa pihaknya telah memberikan ultimatum satu tersangka pemberi suap lainnya, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG), untuk hadir dalam pemeriksaan.

“Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif, segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti pemeriksaan,” tegas Alex.

Terhadap ketiga tersangka sipil tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Aturan Baru MenPAN-RB, PPK Bisa Mutasi/Rotasi ASN yang Masa Jabatannya Kurang dari Dua Tahun
Perpres ‘Publisher Rights’ untuk Lindungi Pers, Jokowi: Rumit namun Hampir Selesai
Tiga Fondasi Menuju Indonesia Maju: Digitalisasi, Lipat Gandakan Anggaran dan Berantas Korupsi
Pecah Rekor Baru, Neraca Perdagangan Indonesia Surplus 40 Bulan Berturut-turut
Jaga Integritas Ruang Digital, Kominfo Klaim Blokir 1,9 Juta Konten Pornografi
Tampilkan Live Judi Online, Channel YouTube DPR Diretas
KPK Bakal Periksa Cak Imin Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Pengawasan TKI
Segera Uji Emisi Kendaraan Anda, Tilangnya Berlaku Hari Ini
Berita ini 53 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 30 September 2023 - 13:42 WIB

PPP Kota Bekasi Rangkul Generasi Milenial demi Dulang Suara di Pemilu 2024

Jumat, 29 September 2023 - 09:47 WIB

Amunisi Baru Golkar Kota Bekasi, Eks Kepala Bapenda Didaulat jadi Ketua Dewan Pertimbangan Partai

Senin, 25 September 2023 - 18:40 WIB

KPK Panggil Anggota DPRD Jabar Fraksi Golkar terkait Dugaan TPPU

Senin, 25 September 2023 - 06:33 WIB

KPU Pastikan Rp76,6 Triliun Cukup untuk Gelar Pilpres Dua Putaran

Minggu, 24 September 2023 - 00:09 WIB

Cak Imin Optimis “AMIN” Menang Pilpres 2024 Berkat Dukungan PMII

Sabtu, 23 September 2023 - 13:44 WIB

Gegara Hentikan Laporan Netralitas ASN, Bawaslu Kota Bekasi Bakal Diseret ke DKPP

Kamis, 21 September 2023 - 13:53 WIB

Google Tolak Iklan Politik untuk Pilpres 2024 di Platformnya

Rabu, 20 September 2023 - 07:51 WIB

Warga Krisis Air Bersih, DPRD Kabupaten Bekasi Tak Nampak Batang Hidungnya

Berita Terbaru

Bekasi Raya

Pemkot Bekasi Dituding Ogah Menindak Oknum PNS Pelaku Pungli

Jumat, 29 Sep 2023 - 19:13 WIB