DPRD Usulkan Pemberhentian, Tri Adhianto: Saya Masih Wali Kota Bekasi sampai 20 September 2023

- Jurnalis

Kamis, 24 Agustus 2023 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

BEKASI TIMUR – DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi Jalan Chairil Anwar Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, Kamis (24/08/2023).

Rapat paripurna tersebut beragendakan pengumuman usulan pemberhentian Wali Kota Bekasi masa jabatan Tahun 2018-2023.

Seusai Rapat Paripurna, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan bahwa usulan pemberhentian adalah amanat undang-undang yang harus dilakukan minimal 30 hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi hari ini sebetulnya juga sudah agak terlambat,” kata Mas Tri sapaan akrabnya kepada awak media, Kamis (24/08/2023).

Baca Juga:  Dipukuli dan Diancam Golok, PNS Pemkot Bekasi Polisikan Mantan Kepala UPTD Kebersihan Rawalumbu

Karena ini proses usulan pemberhentian, kata dia, maka semua kebijakan masih melekat di dirinya sebagai Wali Kota Bekasi sampai tanggal 20 September 2023 mendatang.

“Jadi dari sekarang (Rapat Paripurna) disampaikan bahwa tanggal 20 September mendatang masa jabatan dirinya sebagai Wali Kota Bekasi akan berakhir dan pada tanggal 21 akan di isi oleh Penjabat (PJ) Wali Kota Bekasi,” ucapnya.

Lebih lanjut Mas Tri menegaskan bahwa usulan ini tidak merubah statusnya sebagai Wali Kota Bekasi hingga masa jabatan berakhir pada 20 September 2023 mendatang.

Baca Juga:  Komisi I Harap Pemkot Bekasi Eratkan Sinergitas Demi Kepentingan Rakyat

“Statusnya saya tetap sama. Saya sebagai Wali Kota Bekasi sampai 20 September,” tutupnya.

Sebagai informasi, berdasarkan pasal 79 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna. Kemudian diusulkan kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya. (mar)

Berita Terkait

Komisi I Bakal Panggil Kapus dan Kadinkes terkait Tamasya ke Danau Toba, Kalau Perlu Interpelasi
Dariyanto Desak Pemkot Bekasi Kaji Ulang Perubahan Nama Jalan KH Agus Salim
Ini Dia Aspirasi Warga RW05 Padurenan dalam Reses III Mas Tumai
Tak Hanya Infrastruktur, Gus Shol Siap Perjuangkan Insentif bagi RT/RW di Kota Bekasi
Dianggap Tak Serius Bahas Stunting, Komisi IX DPR Bakal Panggil Wali Kota Bekasi
Meski Paripurna APBD Perubahan 2023 Molor 1,5 Jam, Pemkot Bekasi Gelontorkan Rp19 Miliar untuk Pembebasan Lahan SDN di Bantargebang
Komisi V DPRD Jawa Barat Dorong Percepatan Pembangunan SMAN di Kecamatan Ciater
Dukung Pilkada Serentak 2024 Dimajukan, PKS Tolak Penunjukan Penjabat Kepala Daerah
Berita ini 286 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 September 2023 - 13:42 WIB

PPP Kota Bekasi Rangkul Generasi Milenial demi Dulang Suara di Pemilu 2024

Jumat, 29 September 2023 - 09:47 WIB

Amunisi Baru Golkar Kota Bekasi, Eks Kepala Bapenda Didaulat jadi Ketua Dewan Pertimbangan Partai

Senin, 25 September 2023 - 18:40 WIB

KPK Panggil Anggota DPRD Jabar Fraksi Golkar terkait Dugaan TPPU

Senin, 25 September 2023 - 06:33 WIB

KPU Pastikan Rp76,6 Triliun Cukup untuk Gelar Pilpres Dua Putaran

Minggu, 24 September 2023 - 00:09 WIB

Cak Imin Optimis “AMIN” Menang Pilpres 2024 Berkat Dukungan PMII

Sabtu, 23 September 2023 - 13:44 WIB

Gegara Hentikan Laporan Netralitas ASN, Bawaslu Kota Bekasi Bakal Diseret ke DKPP

Kamis, 21 September 2023 - 13:53 WIB

Google Tolak Iklan Politik untuk Pilpres 2024 di Platformnya

Rabu, 20 September 2023 - 07:51 WIB

Warga Krisis Air Bersih, DPRD Kabupaten Bekasi Tak Nampak Batang Hidungnya

Berita Terbaru

Bekasi Raya

Pemkot Bekasi Dituding Ogah Menindak Oknum PNS Pelaku Pungli

Jumat, 29 Sep 2023 - 19:13 WIB