Tri Adhianto Kembali Perpanjang Masa Jabatan Junaedi sebagai Pj Sekda Kota Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 25 Agustus 2023 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Drs. Junaedi, kembali diperpanjang Pemerintah Kota Bekasi, terhitung mulai Jumat, 25 Agustus 2023.

Masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Drs. Junaedi, kembali diperpanjang Pemerintah Kota Bekasi, terhitung mulai Jumat, 25 Agustus 2023.

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi kembali memperpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Drs. Junaedi, terhitung Jumat, 25 Agustus 2023 melalui surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 821.2/Kep.97-BKPSDM/VIII/2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Sekretaris Daerah Kota Bekasi.

Surat Keputusan tersebut ditandatangani Wali Kota Bekasi Dr Tri Adhianto pada 25 Agustus 2023.

Dijelaskan dalam keputusan tersebut menimbang bahwa sehubungan berakhirnya masa jabatan Sdr. Drs. Junaedi sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi pada tanggal 24 Agustus 2023, dipandang perlu memperpanjang masa jabatan yang bersangkutan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi.

Baca Juga:  Komisi IV Minta Disdik Kota Bekasi Sosialisasikan PPDB Secara Masif

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Keputusan Wali Kota tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi;

Keputusan Wali Kota Bekasi ini memperhatikan Surat Gubernur Jawa Barat Nomor: 6828/KPG.19.01/BKD tanggal 18 Agustus 2023, hal Persetujuan Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi.

Baca Juga:  Sah, Dedy Irsan Dilantik Jadi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya 2022-2027

Dalam keputusan ini telah menetapkan masa jabatan PNS atas nama Drs. Junaedi sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi, disamping jabatannya sebagai Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi. Penjabat Sekretaris Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Sekretaris Daerah.

Selain itu menetapkan masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah sampai dengan dilantiknya Sekretaris Daerah defenitif paling lama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal berlakunya Keputusan Wali Kota Bekasi. (goeng)

Berita Terkait

Tingkatkan Pengembangan dan Pelayanan, PDAM Tirta Bhagasasi Tambah Kantor Cabang Baru
Tingkatkan Pelayanan Prima, Perumda Tirta Patriot Semakin Responsif Terhadap Aduan Pelanggan
Terkait Perda Mengaji Kota Bekasi, Ahmad Ustuchri: Sudah Diusulkan ke Bapemperda
Mengenang Politisi Senior H. Safril, Anggota DPRD Kota Bekasi Panutan Warga
DPRD Minta Pemkot Bekasi Tinjau Ulang Soal Izin Pendirian Tower BTS
DPRD Kota Bekasi Kecam Keras Oknum Guru Pelaku Pelecehan Seksual Anak
Nicodemus Godjang Sebut Raperda Perempuan dan Perlindungan Anak Sudah Masuk Tahap Finalisasi
Ini Kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi Terkait Pelecehan Seksual di SDN Jatirasa III
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 September 2023 - 11:04 WIB

Ini Dia Aspirasi Warga RW05 Padurenan dalam Reses III Mas Tumai

Senin, 25 September 2023 - 09:18 WIB

Lima Hari Menjabat Tanpa Rumah Dinas, Raden Gani Muhamad PP Jakarta – Bekasi

Senin, 25 September 2023 - 00:20 WIB

Jual Anak di bawah Umur via Michat, Polisi Tangkap Pasutri di Jatiasih

Minggu, 24 September 2023 - 10:42 WIB

Dianggap Tak Serius Bahas Stunting, Komisi IX DPR Bakal Panggil Wali Kota Bekasi

Minggu, 24 September 2023 - 10:18 WIB

Begal Lukai Leher Wanita Muda saat CFD di Bekasi

Sabtu, 23 September 2023 - 13:44 WIB

Gegara Hentikan Laporan Netralitas ASN, Bawaslu Kota Bekasi Bakal Diseret ke DKPP

Sabtu, 23 September 2023 - 09:42 WIB

Sambangi PWI, Willy Sadli dan Mulyadi Forkim Minta Maaf

Jumat, 22 September 2023 - 18:12 WIB

Kenakan Batik Merah, Raden Gani Muhamad Sambangi Pimpinan DPRD Kota Bekasi

Berita Terbaru

Anggota DPRD Kota Bekasi asal Fraksi PDI Perjuangan Tumai menggelar reses III di Mustika Mini Soccer Jl Telkom No 5, RT001/RW005, Padurenan, Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/09/2023).

Bekasi Raya

Ini Dia Aspirasi Warga RW05 Padurenan dalam Reses III Mas Tumai

Senin, 25 Sep 2023 - 11:04 WIB