LHKPN Tak Jadi Syarat Bacaleg, Eks Ketua KPU Sebut PKPU 20/2018 Bermasalah

- Jurnalis

Rabu, 30 Agustus 2023 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Arif Budiman mengaku heran dengan kebijakan KPU saat ini.

Menurut dia, Peraturan KPU sekarang memberi ruang bagi mantan narapidana korupsi untuk bisa mendaftarkan dirinya menjadi calon anggota legislatif 2024.

Terlebih, Arif menilai KPU longgar karena membolehkan eks narapidana korupsi maju tanpa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di awal pendaftaran caleg.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang kami lakukan waktu itu terkait pelaporan LHKPN. Kami berkoordinasi intensif dengan teman-teman di KPK,” kata Arif saat konferensi pers ICW secara daring, Rabu (30/08/2023).

Lebih lanjut, Arif menceritakan pengalamannya saat ia menjabat sebagai Ketua KPU. Pihaknya pernah membuat kebijakan agar para bacaleg menyerahkan LHKPN di awal pendaftaran untuk mengetahui sumber harta kekayaan dari masing-masing calon anggota legislatif.

“Ketika kami ada di KPU, kami membuat aturan kalau anda mau nyaleg harus lapor LHKPN dulu, kalau anda nggak lapor LHKPN, keterpilihan anda itu tidak kami teruskan atau tidak kami pilih untuk pelantikan. Jadi ditunda dulu sampai LHKPNnya terpilih baru dia bisa ikut proses pelantikan,” jelas dia.

“Makanya saya heran kok kemarin laporan LHKPNnya tidak dimintakan di awal. sebetulnya kan bisa dimintakan di awal sebelum pelantikan,” sambung Arif sambil menutup.

Baca Juga:  KPK RI Usulkan Tiga Cara Penguatan Pemberantasan Korupsi

Sebagai informasi, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan caleg memang wajib lapor LHKPN jika sudah terpilih.

Baca Juga:  Demonstran Gembok Kantor KPU Kota Bekasi, PMII: Pemotongan Honor Pantarlih adalah Pungli Sistematis

Pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018, kata dia, LHKPN memang menjadi salah satu persyaratan bacaleg. Hasyim menjelaskan, LHKPN akan dimintakan KPU saat caleg itu sudah terpilih.

“Hasil pemilu ada 3 jenis, perolehan suara, kemudian perolehan kursi, dan calon terpilih,” kata Hasyim kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Rabu (24/05/2023).

Hasyim mengatakan, pemenuhan dokumen surat keterangan telah lapor LHKPN itu adalah untuk penetapan calon terpilih. Maka pasal itu akan diatur dalam Peraturan KPU tentang penetapan hasil Pemilu yaitu perolehan suara perolehan kursi dan calon terpilih.

Berita Terkait

PPP Kota Bekasi Rangkul Generasi Milenial demi Dulang Suara di Pemilu 2024
Harapan Golkar Kota Bekasi Usai Dongkel Rahmat Effendi dari Kursi Wantim Partai
Amunisi Baru Golkar Kota Bekasi, Eks Kepala Bapenda Didaulat jadi Ketua Dewan Pertimbangan Partai
KPK Panggil Anggota DPRD Jabar Fraksi Golkar terkait Dugaan TPPU
KPU Pastikan Rp76,6 Triliun Cukup untuk Gelar Pilpres Dua Putaran
Cak Imin Optimis “AMIN” Menang Pilpres 2024 Berkat Dukungan PMII
Gegara Hentikan Laporan Netralitas ASN, Bawaslu Kota Bekasi Bakal Diseret ke DKPP
Google Tolak Iklan Politik untuk Pilpres 2024 di Platformnya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 September 2023 - 13:42 WIB

PPP Kota Bekasi Rangkul Generasi Milenial demi Dulang Suara di Pemilu 2024

Jumat, 29 September 2023 - 09:47 WIB

Amunisi Baru Golkar Kota Bekasi, Eks Kepala Bapenda Didaulat jadi Ketua Dewan Pertimbangan Partai

Senin, 25 September 2023 - 18:40 WIB

KPK Panggil Anggota DPRD Jabar Fraksi Golkar terkait Dugaan TPPU

Senin, 25 September 2023 - 06:33 WIB

KPU Pastikan Rp76,6 Triliun Cukup untuk Gelar Pilpres Dua Putaran

Minggu, 24 September 2023 - 00:09 WIB

Cak Imin Optimis “AMIN” Menang Pilpres 2024 Berkat Dukungan PMII

Sabtu, 23 September 2023 - 13:44 WIB

Gegara Hentikan Laporan Netralitas ASN, Bawaslu Kota Bekasi Bakal Diseret ke DKPP

Kamis, 21 September 2023 - 13:53 WIB

Google Tolak Iklan Politik untuk Pilpres 2024 di Platformnya

Rabu, 20 September 2023 - 07:51 WIB

Warga Krisis Air Bersih, DPRD Kabupaten Bekasi Tak Nampak Batang Hidungnya

Berita Terbaru

Bekasi Raya

Pemkot Bekasi Dituding Ogah Menindak Oknum PNS Pelaku Pungli

Jumat, 29 Sep 2023 - 19:13 WIB