Skripsi Tak Lagi Wajib, Menteri Nadiem Umumkan Fleksibilitas Syarat Kelulusan Mahasiswa

- Jurnalis

Rabu, 30 Agustus 2023 - 04:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.

JAKARTA – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 telah resmi diumumkan oleh Menteri Nadiem Makarim dalam acara Merdeka Belajar Episode 26, Selasa (29/08/2023).

Peraturan baru ini mempermudah syarat kelulusan bagi mahasiswa program sarjana (S1) atau Diploma 4 (D4) dengan menawarkan fleksibilitas dalam penentuan tugas akhir.

“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi,” kata Nadiem Makarim.

Dalam hal ini, kemerdekaan diberikan kepada setiap kepala program studi (Prodi) untuk menentukan cara mengukur standar capaian kelulusan mahasiswanya.

Nadiem menekankan bahwa perguruan tinggi memiliki otonomi untuk merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi.

“Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi,” ungkapnya seraya menjelaskan perbedaan dari aturan sebelumnya yang memisahkan kompetensi sikap dan pengetahuan.

Menyesuaikan dengan Kebutuhan Zaman

Menurut Nadiem, ada banyak cara untuk menunjukkan kompetensi lulusan di dunia modern ini.

Baca Juga:  Sebut Seluruh Parpol Terima Duit Kejahatan Lingkungan, PAN Tantang PPATK Buka-bukaan

“Tetapi di dunia sekarang, ada berbagai macam cara untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi lulusan kita,” jelasnya,

menambahkan bahwa kompetensi dalam bidang teknis, kata dia, mungkin lebih tepat diukur melalui proyek daripada karya ilmiah.

Peraturan baru ini menghadirkan perubahan signifikan dibandingkan aturan lama. Di antaranya adalah peniadaan kewajiban penerbitan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi untuk mahasiswa magister, serta keberagaman bentuk tugas akhir, termasuk untuk program studi yang telah menerapkan kurikulum berbasis proyek.

Baca Juga:  Jaga Integritas Ruang Digital, Kominfo Klaim Blokir 1,9 Juta Konten Pornografi

Langkah ini diharapkan akan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia dengan menyesuaikan diri dengan kebutuhan dan dinamika zaman.

Prodi akan lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan, apakah itu melalui skripsi, proyek, prototipe, atau bentuk lain yang relevan dengan bidang studi.

Mengingat pentingnya isu ini bagi masa depan pendidikan tinggi di Indonesia, diharapkan perguruan tinggi segera menyesuaikan diri dengan peraturan ini, untuk memastikan bahwa lulusan mereka benar-benar siap menghadapi tantangan di era modern.

Unduh Permendikbudristek 53 Tahun 2023 Penjaminan Mutu PT

Berita Terkait

Tiga Fondasi Menuju Indonesia Maju: Digitalisasi, Lipat Gandakan Anggaran dan Berantas Korupsi
Pecah Rekor Baru, Neraca Perdagangan Indonesia Surplus 40 Bulan Berturut-turut
Jaga Integritas Ruang Digital, Kominfo Klaim Blokir 1,9 Juta Konten Pornografi
Tampilkan Live Judi Online, Channel YouTube DPR Diretas
KPK Bakal Periksa Cak Imin Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Pengawasan TKI
Segera Uji Emisi Kendaraan Anda, Tilangnya Berlaku Hari Ini
ICW Desak Polri Terbuka Soal Belanja Gas Air Mata Hingga Rp2 Triliun
Hamburkan Rp2 Triliun Uang Rakyat untuk Belanja Gas Air Mata, ICW Desak Polri Buka-bukaan
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 September 2023 - 11:04 WIB

Ini Dia Aspirasi Warga RW05 Padurenan dalam Reses III Mas Tumai

Senin, 25 September 2023 - 09:18 WIB

Lima Hari Menjabat Tanpa Rumah Dinas, Raden Gani Muhamad PP Jakarta – Bekasi

Minggu, 24 September 2023 - 15:26 WIB

Tak Hanya Infrastruktur, Gus Shol Siap Perjuangkan Insentif bagi RT/RW di Kota Bekasi

Minggu, 24 September 2023 - 10:42 WIB

Dianggap Tak Serius Bahas Stunting, Komisi IX DPR Bakal Panggil Wali Kota Bekasi

Minggu, 24 September 2023 - 10:18 WIB

Begal Lukai Leher Wanita Muda saat CFD di Bekasi

Sabtu, 23 September 2023 - 13:44 WIB

Gegara Hentikan Laporan Netralitas ASN, Bawaslu Kota Bekasi Bakal Diseret ke DKPP

Sabtu, 23 September 2023 - 09:42 WIB

Sambangi PWI, Willy Sadli dan Mulyadi Forkim Minta Maaf

Jumat, 22 September 2023 - 18:12 WIB

Kenakan Batik Merah, Raden Gani Muhamad Sambangi Pimpinan DPRD Kota Bekasi

Berita Terbaru

Anggota DPRD Kota Bekasi asal Fraksi PDI Perjuangan Tumai menggelar reses III di Mustika Mini Soccer Jl Telkom No 5, RT001/RW005, Padurenan, Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/09/2023).

Bekasi Raya

Ini Dia Aspirasi Warga RW05 Padurenan dalam Reses III Mas Tumai

Senin, 25 Sep 2023 - 11:04 WIB