Jaga Integritas Ruang Digital, Kominfo Klaim Blokir 1,9 Juta Konten Pornografi

- Jurnalis

Jumat, 15 September 2023 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menurut data dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemenkominfo, hingga 14 September 2023, total konten pornografi yang telah diputus aksesnya mencapai 1.950.794.

Menurut data dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemenkominfo, hingga 14 September 2023, total konten pornografi yang telah diputus aksesnya mencapai 1.950.794.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bahwa pihaknya telah memutus akses terhadap 1,9 juta konten pornografi sebagai langkah konkret dalam melindungi masyarakat Indonesia dari penyebaran konten negatif di ruang digital.

Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dalam konferensi pers di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (15/09/2023).

Menurut data dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemenkominfo, hingga 14 September 2023, total konten pornografi yang telah diputus aksesnya mencapai 1.950.794.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada sekitar 1.211.573 konten di website, kemudian di media sosial sebanyak 737.146 konten, dan di platform file sharing sebanyak 2.075 konten,” ujar Budi Arie.

Secara lebih spesifik, selama masa kepemimpinan Budi yang dimulai sejak 17 Juli 2023, Kemenkominfo telah menangani sebanyak 60.791 konten pornografi.

Baca Juga:  Perumusan Penataan Pegawai Non-ASN di Seluruh Indonesia Dikebut

Konten yang paling banyak ditangani berasal dari media sosial, dengan jumlah mencapai 42.521, diikuti oleh konten dari website sejumlah 18.219, serta 51 konten dari platform file sharing.

Kewenangan Kemenkominfo dalam menangani pemutusan akses ke konten pornografi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Selain itu, Kemenkominfo juga berhak memutus langsung akses ke konten dengan muatan perjudian sesuai dengan aturan yang sama.

Pemberantasan konten pornografi ini tidak terlepas dari upaya penegakan hukum yang lebih luas. Pada Senin, 31 Juli, Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka dalam kasus rumah produksi film porno di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  KPK RI Tangkap Bupati Bogor Ade Yasin, Sejumlah Uang Disita

Dua tersangka tersebut adalah I, selaku sutradara dan pemilik web dari rumah produksi, serta JAAS sebagai kamerawan.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari temuan situs web “kelasbintang,” yang berisikan tentang film adegan dewasa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, pada Selasa, 1 Agustus, Tim Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mengamankan tiga tersangka lainnya, yaitu AIS, AT, dan SE.

Dari hasil penggeledahan, sejumlah barang bukti yang digunakan dalam produksi film juga ditemukan. Barang bukti tersebut meliputi satu set alat syuting, 5 hardisk, 1 flashdisk, 5 telepon genggam, 2 laptop, 2 PC komputer, serta 2 televisi.

Dengan pemutusan akses ini, Kemenkominfo menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas ruang digital Indonesia dan melindungi masyarakat dari konten yang berpotensi merusak. (*)

Berita Terkait

Aturan Baru MenPAN-RB, PPK Bisa Mutasi/Rotasi ASN yang Masa Jabatannya Kurang dari Dua Tahun
Perpres ‘Publisher Rights’ untuk Lindungi Pers, Jokowi: Rumit namun Hampir Selesai
Tiga Fondasi Menuju Indonesia Maju: Digitalisasi, Lipat Gandakan Anggaran dan Berantas Korupsi
Pecah Rekor Baru, Neraca Perdagangan Indonesia Surplus 40 Bulan Berturut-turut
Tampilkan Live Judi Online, Channel YouTube DPR Diretas
KPK Bakal Periksa Cak Imin Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Pengawasan TKI
Segera Uji Emisi Kendaraan Anda, Tilangnya Berlaku Hari Ini
ICW Desak Polri Terbuka Soal Belanja Gas Air Mata Hingga Rp2 Triliun
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 September 2023 - 13:42 WIB

PPP Kota Bekasi Rangkul Generasi Milenial demi Dulang Suara di Pemilu 2024

Jumat, 29 September 2023 - 09:47 WIB

Amunisi Baru Golkar Kota Bekasi, Eks Kepala Bapenda Didaulat jadi Ketua Dewan Pertimbangan Partai

Senin, 25 September 2023 - 18:40 WIB

KPK Panggil Anggota DPRD Jabar Fraksi Golkar terkait Dugaan TPPU

Senin, 25 September 2023 - 06:33 WIB

KPU Pastikan Rp76,6 Triliun Cukup untuk Gelar Pilpres Dua Putaran

Minggu, 24 September 2023 - 00:09 WIB

Cak Imin Optimis “AMIN” Menang Pilpres 2024 Berkat Dukungan PMII

Sabtu, 23 September 2023 - 13:44 WIB

Gegara Hentikan Laporan Netralitas ASN, Bawaslu Kota Bekasi Bakal Diseret ke DKPP

Kamis, 21 September 2023 - 13:53 WIB

Google Tolak Iklan Politik untuk Pilpres 2024 di Platformnya

Rabu, 20 September 2023 - 07:51 WIB

Warga Krisis Air Bersih, DPRD Kabupaten Bekasi Tak Nampak Batang Hidungnya

Berita Terbaru

Bekasi Raya

Pemkot Bekasi Dituding Ogah Menindak Oknum PNS Pelaku Pungli

Jumat, 29 Sep 2023 - 19:13 WIB