Bamsoet: Pembentukan ‘Pokok-Pokok Haluan Negara’ Tak Perlu Ubah UUD 1945

- Jurnalis

Selasa, 16 Agustus 2022 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: dok Sidang Tahunan MPR)

(Foto: dok Sidang Tahunan MPR)

JAKARTA – Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Politikus Golkar itu menjelaskan, Badan Pengkajian MPR telah menyelesaikan kajian substansi dan bentuk hukum PPHN.

JAKARTA – Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Politikus Golkar itu menjelaskan, Badan Pengkajian MPR telah menyelesaikan kajian substansi dan bentuk hukum PPHN.

Hasil kajian itu juga telah disampaikan kepada Pimpinan MPR pada 7 Juli 2022 dan dilaporkan dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD pada 25 Juli 2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Bamsoet, kehadiran PPHN tidak memerlukan perubahan dalam UUD 1945 tetapi cukup ada perubahan pada undang-undang yang hierarkinya di bawah UUD 1945.

“Mengingat urgensinya berkaitan dengan momentum lima tahunan, gagasan menghadirkan PPHN yang diatur melalui Ketetapan MPR, cara menghadirkannya akan diupayakan melalui konvensi ketatanegaraan,” kata Bamsoet dalam Rapat Bersama DPR, MPR dan DPD, Selasa (16/08/2022).

Bamsoet menjelaskan bahwa kajian substansi dan bentuk hukum PPHN telah diterima secara aklamasi dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD.

Lebih jauh dia membeberkan bahwa MPR akan menyelenggarakan Sidang Paripurna pada awal September untuk membentuk Panitia Ad Hoc.

Dalam Sidang Paripurna tersebut, kata dia, Fraksi dan Kelompok DPD akan berkesempatan untuk menyampaikan pandangan umumnya.

Dengan adanya PPHN, lanjutnya, Indonesia akan memiliki peta jalan pembangunan yang memberi arah pencapaian tujuan negara dengan mempertemukan nilai-nilai Pancasila dan aturan dasar yang diatur konstitusi.

“Dengan kesepakatan Rapat Gabungan tersebut, kami memiliki harapan untuk menuntaskan Rekomendasi MPR tentang PPHN, yang telah melewati dua periode keanggotaan MPR,” tutup Bamsoet. (*)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komdigi Ajukan Tambahan Anggaran Rp12,6 Triliun? Jangan Lupa, Data Bocor dan Judi Online
Menko AHY Tegaskan Pentingnya Sertifikasi Halal dalam Program Makanan Bergizi Gratis
Pertamina Umumkan Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Juli 2025, Ini Rinciannya
Soal Pungutan Ilegal dalam SPMB 2025, Ombudsman: Harus Dikembalikan ke Peserta Didik
Jelang Kongres XXII Bandung, Ketua DPC GmnI Bekasi: Mari Bung Rebut Kembali!
Raja Ampat dalam Cengkeraman Tambang: Seruan dari Suara yang Tak Pernah Dilirik
Desakan Pemeriksaan Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook Menguat
Timnas Indonesia Pastikan Langkah ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:34 WIB

Komdigi Ajukan Tambahan Anggaran Rp12,6 Triliun? Jangan Lupa, Data Bocor dan Judi Online

Selasa, 1 Juli 2025 - 12:12 WIB

Menko AHY Tegaskan Pentingnya Sertifikasi Halal dalam Program Makanan Bergizi Gratis

Selasa, 1 Juli 2025 - 06:17 WIB

Pertamina Umumkan Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Juli 2025, Ini Rinciannya

Sabtu, 21 Juni 2025 - 15:27 WIB

Soal Pungutan Ilegal dalam SPMB 2025, Ombudsman: Harus Dikembalikan ke Peserta Didik

Rabu, 18 Juni 2025 - 08:16 WIB

Jelang Kongres XXII Bandung, Ketua DPC GmnI Bekasi: Mari Bung Rebut Kembali!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca