Bamsoet: Pembentukan ‘Pokok-Pokok Haluan Negara’ Tak Perlu Ubah UUD 1945

- Jurnalis

Selasa, 16 Agustus 2022 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: dok Sidang Tahunan MPR)

(Foto: dok Sidang Tahunan MPR)

JAKARTA – Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Politikus Golkar itu menjelaskan, Badan Pengkajian MPR telah menyelesaikan kajian substansi dan bentuk hukum PPHN.

JAKARTA – Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Politikus Golkar itu menjelaskan, Badan Pengkajian MPR telah menyelesaikan kajian substansi dan bentuk hukum PPHN.

Hasil kajian itu juga telah disampaikan kepada Pimpinan MPR pada 7 Juli 2022 dan dilaporkan dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD pada 25 Juli 2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Bamsoet, kehadiran PPHN tidak memerlukan perubahan dalam UUD 1945 tetapi cukup ada perubahan pada undang-undang yang hierarkinya di bawah UUD 1945.

“Mengingat urgensinya berkaitan dengan momentum lima tahunan, gagasan menghadirkan PPHN yang diatur melalui Ketetapan MPR, cara menghadirkannya akan diupayakan melalui konvensi ketatanegaraan,” kata Bamsoet dalam Rapat Bersama DPR, MPR dan DPD, Selasa (16/08/2022).

Bamsoet menjelaskan bahwa kajian substansi dan bentuk hukum PPHN telah diterima secara aklamasi dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD.

Lebih jauh dia membeberkan bahwa MPR akan menyelenggarakan Sidang Paripurna pada awal September untuk membentuk Panitia Ad Hoc.

Dalam Sidang Paripurna tersebut, kata dia, Fraksi dan Kelompok DPD akan berkesempatan untuk menyampaikan pandangan umumnya.

Dengan adanya PPHN, lanjutnya, Indonesia akan memiliki peta jalan pembangunan yang memberi arah pencapaian tujuan negara dengan mempertemukan nilai-nilai Pancasila dan aturan dasar yang diatur konstitusi.

“Dengan kesepakatan Rapat Gabungan tersebut, kami memiliki harapan untuk menuntaskan Rekomendasi MPR tentang PPHN, yang telah melewati dua periode keanggotaan MPR,” tutup Bamsoet. (*)


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun
Sekjend PB IKA PMII Tekankan Peran Strategis Alumni di Kota Bekasi
OJK Beberkan Pemicu Utama Kebangkrutan BPR dan BPRS
Pasien Suspek Superflu Meninggal di RSHS Bandung, Kemenkes Kecolongan
BNPB Rilis Data 1.177 Korban Meninggal Akibat Bencana di Sumatera
Said Iqbal Soroti Upah Buruh Jakarta Kalah dari Bekasi
Mahkamah Agung Resmi Bentuk Panitia Seleksi Hakim MK Pengganti Anwar Usman
Gubernur Jabar Larang Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru 2026 di Bekasi

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:16 WIB

Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:24 WIB

Sekjend PB IKA PMII Tekankan Peran Strategis Alumni di Kota Bekasi

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:29 WIB

OJK Beberkan Pemicu Utama Kebangkrutan BPR dan BPRS

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:14 WIB

Pasien Suspek Superflu Meninggal di RSHS Bandung, Kemenkes Kecolongan

Senin, 5 Januari 2026 - 04:54 WIB

BNPB Rilis Data 1.177 Korban Meninggal Akibat Bencana di Sumatera

Berita Terbaru

Sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, saat memberikan keterangan terkait rencana pemanggilan DLH di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Senin (19/01/2026).

Parlementaria

Evaluasi Bank Sampah di Kota Bekasi, Komisi 2 Panggil DLH

Senin, 19 Jan 2026 - 15:15 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca