Bamsoet: Pembentukan ‘Pokok-Pokok Haluan Negara’ Tak Perlu Ubah UUD 1945

- Jurnalis

Selasa, 16 Agustus 2022 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: dok Sidang Tahunan MPR)

(Foto: dok Sidang Tahunan MPR)

JAKARTA – Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Politikus Golkar itu menjelaskan, Badan Pengkajian MPR telah menyelesaikan kajian substansi dan bentuk hukum PPHN.

JAKARTA – Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Politikus Golkar itu menjelaskan, Badan Pengkajian MPR telah menyelesaikan kajian substansi dan bentuk hukum PPHN.

Hasil kajian itu juga telah disampaikan kepada Pimpinan MPR pada 7 Juli 2022 dan dilaporkan dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD pada 25 Juli 2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Bamsoet, kehadiran PPHN tidak memerlukan perubahan dalam UUD 1945 tetapi cukup ada perubahan pada undang-undang yang hierarkinya di bawah UUD 1945.

“Mengingat urgensinya berkaitan dengan momentum lima tahunan, gagasan menghadirkan PPHN yang diatur melalui Ketetapan MPR, cara menghadirkannya akan diupayakan melalui konvensi ketatanegaraan,” kata Bamsoet dalam Rapat Bersama DPR, MPR dan DPD, Selasa (16/08/2022).

Bamsoet menjelaskan bahwa kajian substansi dan bentuk hukum PPHN telah diterima secara aklamasi dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD.

Lebih jauh dia membeberkan bahwa MPR akan menyelenggarakan Sidang Paripurna pada awal September untuk membentuk Panitia Ad Hoc.

Dalam Sidang Paripurna tersebut, kata dia, Fraksi dan Kelompok DPD akan berkesempatan untuk menyampaikan pandangan umumnya.

Dengan adanya PPHN, lanjutnya, Indonesia akan memiliki peta jalan pembangunan yang memberi arah pencapaian tujuan negara dengan mempertemukan nilai-nilai Pancasila dan aturan dasar yang diatur konstitusi.

“Dengan kesepakatan Rapat Gabungan tersebut, kami memiliki harapan untuk menuntaskan Rekomendasi MPR tentang PPHN, yang telah melewati dua periode keanggotaan MPR,” tutup Bamsoet. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Ingatkan Sanksi Administratif bagi 13.710 Pejabat yang tak Setor LHKPN
13.710 Pejabat Wajib Lapor tak Setor LHKPN ke KPK
Luncurkan TV Marhaen, PA GMNI Serukan Konsolidasi Nasionalis untuk Kembalikan Politik ke Jalan Ideologis
Mulai Tahun Depan, Muhammadiyah Gunakan KHGT untuk Penetapan Awal Ramadan dan Lebaran
Ini Dia Jadwal Ganjil-Genap, Oneway dan Contraflow di Jalan Tol Saat Arus Balik Lebaran 2025
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Senin 31 Maret 2025
Hari Raya Idul Fitri 2025 Jatuh Tanggal Berapa? Ini Kata Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan Pemerintah
Timnas Indonesia vs Bahrain: Prediksi Line Up, Head to Head dan Perbandingan Peringkat FIFA

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 14:42 WIB

KPK Ingatkan Sanksi Administratif bagi 13.710 Pejabat yang tak Setor LHKPN

Selasa, 15 April 2025 - 14:17 WIB

13.710 Pejabat Wajib Lapor tak Setor LHKPN ke KPK

Sabtu, 12 April 2025 - 18:31 WIB

Luncurkan TV Marhaen, PA GMNI Serukan Konsolidasi Nasionalis untuk Kembalikan Politik ke Jalan Ideologis

Jumat, 4 April 2025 - 08:03 WIB

Mulai Tahun Depan, Muhammadiyah Gunakan KHGT untuk Penetapan Awal Ramadan dan Lebaran

Selasa, 1 April 2025 - 15:25 WIB

Ini Dia Jadwal Ganjil-Genap, Oneway dan Contraflow di Jalan Tol Saat Arus Balik Lebaran 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!