KOTA BEKASI – Penundaan Sidang Administrasi PPK Bekasi Timur untuk keempat kalinya oleh Bawaslu menimbulkan kekecewaan tersendiri bagi Supriyadi selaku pihak pelapor. Sidang administratif tersebut akan kembali digelar pada hari Jumat (22/03/2024).
Penundaan tersebut dikarenakan Ketua PPK Bekasi Timur Nonaktif Muhamad Lukman bersama ketiga anggota PPK Bekasi Timur lainnya yaitu Aris, Ujang dan Pradana belum dapat memberikan jawaban atas pertanyaan yang disangkakan oleh pelapor.
“Saya sebagai pelapor menghormati majelis bagi warga negara yang baik. Pada prinsipnya, saya akan mengikuti apapun yang diputuskan, kami akan terima. Ketika nanti hasil akhir baru kami akan evaluasi,” ucap Supriyadi saat ditemui selepas sidang di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Rabu (20/03/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedatangannya kali ini ke sidang administratif, kata dia, untuk memberikan alat bukti tambahan sebagai penguat dari laporan yang disangkakan kepada Ketua PPK Bekasi Timur Nonaktif beserta para anggota PPK Bekasi Timur lainnya.
“Audio visual yang tambahan (menjadi barbuk) kalau yang lama itu yang saya sadurkan itu sudah lama dalam pelaporan,” jelasnya.
Lebih lanjut Supriyadi mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan saksi internal yang akan dihadirkan di pelaksanaan sidang selanjutnya. Tak hanya itu, Supriyadi juga mengaku bahwa dirinya dalam keadaan yang sangat siap dan prima untuk menjalani sidang lanjutan tersebut.
“Sudah kami persiapkan dua saksi dari internal. Kesiapan untuk sidang esok sudah cukup masif, cuman terkendala dari terlapor yang belum siap menyampaikan jawaban dari pertanyaan yang disangkakan. Karena keputusan majelis, melihat dan menimbang kami ikuti, sembari tetap mengikuti proses,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi kembali melakukan penundaan pelaksanaan Sidang Administratif untuk dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK Bekasi Timur, pada Jumat (22/03) esok.
Kuasa Hukum Ketua PPK Bekasi Timur Nonaktif Tarsisius Teren Utomo meminta kepada majelis pemeriksa agar pelaksanaan klarifikasi pertanyaan pelapor dapat dilaksanakan kembali, pada Jumat (22/03/2024) esok.
“Mohon dimaafkan karena jawaban kami tidak bareng-bareng, Karena posisi (klien kami) sudah nonaktif,” katanya.
Keempat terlapor, baik Ketua PPK Bekasi Timur Nonaktif bersepakat agar pelaksanaan Sidang Administratif melalui pernyataan klarifikasi bisa diundur, dari permintaan yang diusulkan.