Dipaksa Terbit saat Reses, DPR Harus Tolak Perppu Cipta Kerja

- Jurnalis

Senin, 2 Januari 2023 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja di Jakarta pada Jumat (30/12/2022). (Foto: setkab.go.id)

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja di Jakarta pada Jumat (30/12/2022). (Foto: setkab.go.id)

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Lucy Kurniasari menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh pemerintah terkesan dipaksakan, yakni saat DPR RI reses.

Lucy menegaskan, padahal tidak ada yang mendesak untuk diterbitkan Perppu Cipta Kerja.

“Adanya perang di Ukraina, tentu tidak dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan perppu tersebut,” kata Lucy dalam rilis yang kami terima di Jakarta, Senin (02/01/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya ini mengatakan, bahwa alasan pemerintah itu tidak cukup untuk menyatakan adanya kebutuhan mendesak menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

“Kesannya, lahirnya Perppu itu untuk mendahului pembahasan UU Ciptaker di DPR. Pemerintah khawatir jika dibahas di DPR akan tidak sesuai dengan yang diinginkan,” ungkap Lucy.

Ia pun mengamati pemerintah juga bisa jadi khawatir berbagai elemen masyarakat akan mengawasi dengan ketat bila UU Ciptaker dibahas di DPR.

Baca Juga:  Dengan Kecepatan 40.000 lembar/jam, Jutaan Surat Suara Pilkada Kota Bekasi Mulai Dicetak

“Pembahasan UU tersebut dikhawatirkan pemerintah akan berlarut-larut dan hasilnya berpeluang berbeda dengan harapan pemerintah,” ujarnya.

Karena itu, dia menegaskan, usai reses nanti seharusnya DPR menolak perppu tersebut. Dengan begitu DPR, kata dia, tidak hanya menjadi lembaga stempel pemerintah.

“DPR sudah saatnya harus berpihak kepada rakyat. Pasal-pasal yang tidak berpihak kepada rakyat, termasuk para pekerja, seharusnya ditolak. Hanya dengan begitu DPR menjadi representatif rakyat,” tuturnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo pada Jumat (30/12/2022) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (30/12/2022), dalam keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jakarta.

Baca Juga:  Ini Kronologi Terbakarnya Pabrik di Bekasi yang Renggut Sembilan Korban Tewas Terpanggang

“Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022,” ujar Airlangga seperti dikutip dari Setkab.

Airlangga menegaskan, penerbitan Perpu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

“Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” ujar Airlangga.

Di sisi geopolitik, lanjut Airlangga, dunia dihadapkan pada perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya yang juga belum selesai.

“Dan pemerintah menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim,” ujarnya.

Baca Juga:  Empat Wilayah Layanan Perumda Tirta Bhagasasi Diserahkan Ke Perumda Tirta Patriot

Lebih lanjut Airlangga menyampaikan, Presiden Jokowi telah berbicara dengan Ketua DPR RI Puan Maharani terkait dengan penerbitan perppu ini.

“Tadi Bapak Presiden telah berkonsultasi, sudah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja,” ungkapnya.

Sebagai informasi, terbitnya perppu tersebut langsung memunculkan pertentangan luas di berbagai kalangan, dari mulai pakar hukum hingga buruh. Perppu Cipta Kerja itu diundangkan di hari yang sama saat dikeluarkan, yakni pada 30 Desember 2022. (mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hanya Tambah Beban Hidup Rakyat, Ramai-ramai Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
Upaya Revisi Undang-Undang Pokok Agraria 1960, Pengingkaran Cita-cita Proklamasi
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Pastikan Penundaan Kenaikan Tarif PPN
Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen
97 Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judi Online, Bawahan jadi Pemain, Level Atas jadi Beking
Jelang Pilkada Serentak, Pemerintah akan Jadikan 27 November 2024 Hari Libur Nasional
Sah! Rapat Paripurna DPR RI Setujui Naturalisasi Kevin Diks
Gibran Gantikan Prabowo jadi Plt Presiden RI Mulai Pekan Depan

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 17:40 WIB

Hanya Tambah Beban Hidup Rakyat, Ramai-ramai Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Sabtu, 30 November 2024 - 15:58 WIB

Upaya Revisi Undang-Undang Pokok Agraria 1960, Pengingkaran Cita-cita Proklamasi

Rabu, 27 November 2024 - 10:23 WIB

Ketua Dewan Ekonomi Nasional Pastikan Penundaan Kenaikan Tarif PPN

Rabu, 27 November 2024 - 01:18 WIB

Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen

Selasa, 12 November 2024 - 08:09 WIB

97 Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judi Online, Bawahan jadi Pemain, Level Atas jadi Beking

Berita Terbaru

error: Content is protected !!