Hasil Mediasi dengan Warga RW 015 Cluster Magnolia, Summarecon Bekasi Tetap Larang Pembangunan Mushola

- Jurnalis

Sabtu, 21 Desember 2024 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediasi antara Pihak Pertama yakni Town Management Summarecon Bekasi, Eco Winarko selaku Head of Town Management dan Pihak Kedua yakni Ketua RW 015 Cluster Magnolia Parwanto dan turut hadir Lurah Harapan Mulya, Polsek Medansatria dan Koramil 01 Kranji, Sabtu (21/12/2024).

Mediasi antara Pihak Pertama yakni Town Management Summarecon Bekasi, Eco Winarko selaku Head of Town Management dan Pihak Kedua yakni Ketua RW 015 Cluster Magnolia Parwanto dan turut hadir Lurah Harapan Mulya, Polsek Medansatria dan Koramil 01 Kranji, Sabtu (21/12/2024).

Usai keributan yang terjadi antara pihak sekuriti dan sejumlah massa dari Forum Betawi Rempug yang mengawal truk bermuatan bahan bangunan untuk pembangunan Mushola dan perluasan Club House Cluster Magnolia Summarecon Bekasi karena truk tersebut tertahan di Jalan Bulevard Barat oleh pihak sekuriti saat hendak memasuki Cluster Magnolia, mediasi pun digelar untuk mendinginkan suasana.

Mediasi antara Pihak Pertama yakni Town Management Summarecon Bekasi, Eco Winarko selaku Head of Town Management dan Pihak Kedua yakni Ketua RW 015 Cluster Magnolia Parwanto dan turut hadir Lurah Harapan Mulya, Polsek Medansatria dan Koramil 01 Kranji.

Mediasi tersebut pun menghasilkan kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Summarecon Bekasi nomor 001/BAK/TM – SB/XII/2024 yang berisi:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada hari ini Sabtu tanggal 21 Desember 2024 telah disepakati bersama perihal Perluasan Club House di Cluster Magnolia, antara lain sebagai berikut:

  1. Untuk kelanjutan pembangunan perluasan Club House di Cluster Magnolia Summarecon Bekasi yang dilakukan oleh warga untuk sementara dihentikan, sampai dengan proses serah terima dari Pemerintah Daerah selesai, atau terdapat berita acara kesepakatan antara Pihak Summarecon dan Pihak Pemerintah Kota Bekasi.
  2. Kendaraan material 1 truk di hari Sabtu 21 Desember 2024 yang tertahan di jalan Bulevard Barat diijinkan masuk ke dalam Cluster Magnolia.
  3. Segala aktivitas pekerjaan pembangunan perluasan Club House Cluster Magnolia Summarecon Bekasi harus dihentikan.
  4. Semua pekerja Pembangunan perluasan Club House Cluster Magnolia Summarecon Bekasi harus meninggalkan area pekerjaan di Cluster Magnolia.
Berita Acara Kesepakatan Summarecon Bekasi nomor 001/BAK/TM – SB/XII/2024.

Berdasarkan penelusuran redaksi rakyatbekasi.com, biaya pembangunan Mushola dan perluasan Club House Cluster Magnolia Summarecon Bekasi berasal dari patungan warga RW 015 Cluster Magnolia dengan rincian sebagai berikut:

  • Donasi Pembangungan Mushola:
    • Donasi transfer ke Bank Syariah Indonesia 729248**** a/n S***n O*****a
    • Total sementara: Rp 223.500.000 + Logam Mulia 25 gram
  • Donasi Pembangunan Ruang Serbaguna:
    • Donasi transfer ke Bank Mandiri 156002389**** a/n S***h P******i
    • Total sementara Rp. 17.000.000
  • Rincian Pengeluaran, pada tanggal 11 Desember 2024 melakukan Down Payment ke kontraktor sebesar Rp 100.185.000 melalui transfer ke mandiri atas nama S*****l H*****t.
Baca Juga:  Usai Diperiksa Bawaslu Buntut Pamer Jersey Nomor Dua, Camat Rawalumbu Irit Bicara

Sebelumnya diberitakan, keributan terjadi antara pihak sekuriti dan sejumlah massa dari Forum Betawi Rempug yang mengawal truk bermuatan bahan bangunan untuk pembangunan Mushola dan perluasan Club House Cluster Magnolia Summarecon Bekasi karena truk tersebut tertahan di Jalan Bulevard Barat oleh pihak sekuriti saat hendak memasuki Cluster Magnolia

Ketegangan ini muncul karena pihak pengembang, Summarecon Bekasi, melarang kelanjutan pembangunan dengan alasan lahan fasos fasum yang menjadi lokasi pembangunan masih dalam proses serah terima dengan Pemerintah Kota Bekasi.

Baca Juga:  Pemkot Bekasi Gelontorkan Rp22 Miliar Uang Apresiasi Pengganti THR untuk 11.249 Pegawai TKK

Ketua RW 015 Kelurahan Harapan Mulya Kecamatan Medan Satria, Parwanto, mengaku bahwa pihaknya sejak medio 21 Mei 2024 lalu sudah bersurat kepada Pimpinan Town Management Summarecon Bekasi, Eco Winarko, terkait rencana pembangunan yang telah mendapatkan persetujuan warga RW 015.

Meskipun kedua belah pihak telah bersurat dengan keputusan masing-masing, yakni warga RW 015 bersikeras melanjutkan pembangunan dan pihak Summarecon tetap keukeuh bahwa lahan tersebut masih tercatat atas nama PT Summarecon Agung, Tbk, ketegangan tetap terjadi.

Parwanto menjelaskan bahwa warga RW 015 sudah lama merencanakan pembangunan Mushola dan perluasan Club House sebagai sarana ibadah dan kegiatan warga.

“Kami sudah mengajukan surat dan mendapatkan persetujuan warga. Pembangunan ini sangat penting bagi kami, dan kami berusaha mematuhi semua prosedur yang ada,” ujarnya.

Namun, pihak Summarecon Bekasi berdalih bahwa lahan tersebut masih dalam proses serah terima dengan Pemerintah Kota Bekasi, sehingga pembangunan tidak bisa dilanjutkan.

Baca Juga:  Komisi II Geram Dibohongi DPMPTSP Terkait Izin Holywings Bekasi

“Lahan tersebut masih tercatat atas nama PT Summarecon Agung, Tbk, dan belum resmi diserahkan kepada pemerintah. Kami tidak bisa membiarkan pembangunan tanpa izin resmi,” balas Eco Winarko dalam suratnya bernomor 417/SK-CLS/TM-SB/XII/2024 kepada Ketua RW 015 Parwanto.

Ketegangan yang terjadi sempat memanas ketika truk yang mengangkut bahan bangunan dihadang oleh pihak sekuriti Summarecon Bekasi, sementara massa dari Forum Betawi Rempug tetap mengawal truk tersebut.

“Kami hanya ingin melanjutkan pembangunan yang sudah direncanakan. Ini adalah hak kami sebagai warga,” tegas salah seorang anggota Forum Betawi Rempug.

Saat ini, kedua belah pihak masih bersikeras dengan pendiriannya. Pihak warga RW 015 berharap agar pembangunan bisa segera dilanjutkan dengan izin yang jelas, sementara pihak Summarecon Bekasi menginginkan proses serah terima lahan diselesaikan terlebih dahulu sebelum ada aktivitas pembangunan.

Dengan adanya konflik ini, diharapkan ada mediasi antara kedua belah pihak untuk menemukan solusi yang adil dan memastikan bahwa pembangunan Mushola dan perluasan Club House bisa terlaksana tanpa mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Summarecon Bekasi Larang Pembangunan Mushola dan Perluasan Club House Cluster Magnolia
Suami Laporkan Istrinya ke BKPSDM Kota Bekasi, Nama Pejabat Eselon III.a Terseret
Jelang Perayaan Natal, Pemkot Bekasi Masifkan Pengamanan Antisipasi Aksi Teror
Polrestro Bekasi Kota Siagakan 10 Pos Pemantau Operasi Lilin Jaya 2024, Berikut Daftar Lokasinya
Pelaksanaan Ibadah Natal, Operasi Lilin Jaya 2024 Siap Amankan 200 Gereja di Kota Bekasi
Gelar Operasi Lilin Jaya 2024, 1.535 Personel Gabungan Amankan Nataru di Kota Bekasi
Setahun Menjabat Jadi Penjabat, Raden Gani Sebut Butuh Tangan Dingin untuk Pimpin Kota Bekasi
Puluhan Anggota Tim Monitoring TPST Bantargebang Pertanyakan Honor yang Belum Cair

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 18:50 WIB

Hasil Mediasi dengan Warga RW 015 Cluster Magnolia, Summarecon Bekasi Tetap Larang Pembangunan Mushola

Sabtu, 21 Desember 2024 - 13:57 WIB

Summarecon Bekasi Larang Pembangunan Mushola dan Perluasan Club House Cluster Magnolia

Jumat, 20 Desember 2024 - 17:21 WIB

Suami Laporkan Istrinya ke BKPSDM Kota Bekasi, Nama Pejabat Eselon III.a Terseret

Jumat, 20 Desember 2024 - 14:17 WIB

Jelang Perayaan Natal, Pemkot Bekasi Masifkan Pengamanan Antisipasi Aksi Teror

Jumat, 20 Desember 2024 - 12:01 WIB

Polrestro Bekasi Kota Siagakan 10 Pos Pemantau Operasi Lilin Jaya 2024, Berikut Daftar Lokasinya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!