Usai keributan yang terjadi antara pihak sekuriti dan sejumlah massa dari Forum Betawi Rempug yang mengawal truk bermuatan bahan bangunan untuk pembangunan Mushola dan perluasan Club House Cluster Magnolia Summarecon Bekasi karena truk tersebut tertahan di Jalan Bulevard Barat oleh pihak sekuriti saat hendak memasuki Cluster Magnolia, mediasi pun digelar untuk mendinginkan suasana.
Mediasi antara Pihak Pertama yakni Town Management Summarecon Bekasi, Eco Winarko selaku Head of Town Management dan Pihak Kedua yakni Ketua RW 015 Cluster Magnolia Parwanto dan turut hadir Lurah Harapan Mulya, Polsek Medansatria dan Koramil 01 Kranji.
Mediasi tersebut pun menghasilkan kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Summarecon Bekasi nomor 001/BAK/TM – SB/XII/2024 yang berisi:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada hari ini Sabtu tanggal 21 Desember 2024 telah disepakati bersama perihal Perluasan Club House di Cluster Magnolia, antara lain sebagai berikut:
- Untuk kelanjutan pembangunan perluasan Club House di Cluster Magnolia Summarecon Bekasi yang dilakukan oleh warga untuk sementara dihentikan, sampai dengan proses serah terima dari Pemerintah Daerah selesai, atau terdapat berita acara kesepakatan antara Pihak Summarecon dan Pihak Pemerintah Kota Bekasi.
- Kendaraan material 1 truk di hari Sabtu 21 Desember 2024 yang tertahan di jalan Bulevard Barat diijinkan masuk ke dalam Cluster Magnolia.
- Segala aktivitas pekerjaan pembangunan perluasan Club House Cluster Magnolia Summarecon Bekasi harus dihentikan.
- Semua pekerja Pembangunan perluasan Club House Cluster Magnolia Summarecon Bekasi harus meninggalkan area pekerjaan di Cluster Magnolia.
Berdasarkan penelusuran redaksi rakyatbekasi.com, biaya pembangunan Mushola dan perluasan Club House Cluster Magnolia Summarecon Bekasi berasal dari patungan warga RW 015 Cluster Magnolia dengan rincian sebagai berikut:
- Donasi Pembangungan Mushola:
- Donasi transfer ke Bank Syariah Indonesia 729248**** a/n S***n O*****a
- Total sementara: Rp 223.500.000 + Logam Mulia 25 gram
- Donasi Pembangunan Ruang Serbaguna:
- Donasi transfer ke Bank Mandiri 156002389**** a/n S***h P******i
- Total sementara Rp. 17.000.000
- Rincian Pengeluaran, pada tanggal 11 Desember 2024 melakukan Down Payment ke kontraktor sebesar Rp 100.185.000 melalui transfer ke mandiri atas nama S*****l H*****t.
Sebelumnya diberitakan, keributan terjadi antara pihak sekuriti dan sejumlah massa dari Forum Betawi Rempug yang mengawal truk bermuatan bahan bangunan untuk pembangunan Mushola dan perluasan Club House Cluster Magnolia Summarecon Bekasi karena truk tersebut tertahan di Jalan Bulevard Barat oleh pihak sekuriti saat hendak memasuki Cluster Magnolia
Ketegangan ini muncul karena pihak pengembang, Summarecon Bekasi, melarang kelanjutan pembangunan dengan alasan lahan fasos fasum yang menjadi lokasi pembangunan masih dalam proses serah terima dengan Pemerintah Kota Bekasi.
Ketua RW 015 Kelurahan Harapan Mulya Kecamatan Medan Satria, Parwanto, mengaku bahwa pihaknya sejak medio 21 Mei 2024 lalu sudah bersurat kepada Pimpinan Town Management Summarecon Bekasi, Eco Winarko, terkait rencana pembangunan yang telah mendapatkan persetujuan warga RW 015.
Meskipun kedua belah pihak telah bersurat dengan keputusan masing-masing, yakni warga RW 015 bersikeras melanjutkan pembangunan dan pihak Summarecon tetap keukeuh bahwa lahan tersebut masih tercatat atas nama PT Summarecon Agung, Tbk, ketegangan tetap terjadi.
Parwanto menjelaskan bahwa warga RW 015 sudah lama merencanakan pembangunan Mushola dan perluasan Club House sebagai sarana ibadah dan kegiatan warga.
“Kami sudah mengajukan surat dan mendapatkan persetujuan warga. Pembangunan ini sangat penting bagi kami, dan kami berusaha mematuhi semua prosedur yang ada,” ujarnya.
Namun, pihak Summarecon Bekasi berdalih bahwa lahan tersebut masih dalam proses serah terima dengan Pemerintah Kota Bekasi, sehingga pembangunan tidak bisa dilanjutkan.
“Lahan tersebut masih tercatat atas nama PT Summarecon Agung, Tbk, dan belum resmi diserahkan kepada pemerintah. Kami tidak bisa membiarkan pembangunan tanpa izin resmi,” balas Eco Winarko dalam suratnya bernomor 417/SK-CLS/TM-SB/XII/2024 kepada Ketua RW 015 Parwanto.
Ketegangan yang terjadi sempat memanas ketika truk yang mengangkut bahan bangunan dihadang oleh pihak sekuriti Summarecon Bekasi, sementara massa dari Forum Betawi Rempug tetap mengawal truk tersebut.
“Kami hanya ingin melanjutkan pembangunan yang sudah direncanakan. Ini adalah hak kami sebagai warga,” tegas salah seorang anggota Forum Betawi Rempug.
Saat ini, kedua belah pihak masih bersikeras dengan pendiriannya. Pihak warga RW 015 berharap agar pembangunan bisa segera dilanjutkan dengan izin yang jelas, sementara pihak Summarecon Bekasi menginginkan proses serah terima lahan diselesaikan terlebih dahulu sebelum ada aktivitas pembangunan.
Dengan adanya konflik ini, diharapkan ada mediasi antara kedua belah pihak untuk menemukan solusi yang adil dan memastikan bahwa pembangunan Mushola dan perluasan Club House bisa terlaksana tanpa mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.