Kaleidoskop Bekasi 2022: Karangan Bunga Rp1,1 Miliar, OTT Wali Kota Hingga Palang Pintu Otomatis Senilai Rp585 Juta

- Jurnalis

Jumat, 23 Desember 2022 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp19,5 Miliar.

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp19,5 Miliar.

Beragam peristiwa yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat, sepanjang tahun 2022. RakyatBekasi.Com telah merangkum sejumlah peristiwa di pemerintahan maupun kriminalitas yang menyedot perhatian masyarakat Bekasi sepanjang tahun ini.

1. Pemkot Bekasi Hamburkan Rp1,1 Miliar dari APBD 2022 untuk Karangan Bunga

Pemerintah Kota Bekasi menganggarkan Rp1,1 miliar untuk pengadaan karangan bunga. Anggarannya berasal dari APBD tahun 2022.

Baca Juga:  Pemkot Bekasi Hamburkan Rp1,1 Miliar dari APBD 2022 untuk Karangan Bunga
Baca Juga:  Ini Dia Alasan Wali Kota Bekasi Anggarkan Rp1,1 Miliar untuk Karangan Bunga

Berdasarkan penelusuran kami di laman LPSE Kota Bekasi, tender pengadaan karangan bunga yang diberi nomor 19841359 itu menggunakan anggaran APBD tahun 2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun pagu pengadaan karangan bunga tersebut tertera sebesar Rp1.139.790.000 (Rp1,1 miliar) dan HPS paket Rp1.138.229.761 (Rp1,1 miliar). Tender yang dibuat pada 30 November 2021 tersebut berada pada satuan kerja Sekretariat Daerah Pemkot Bekasi.

2. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ditangkap KPK

Rabu, 5 Januari 2022, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang disapa Pepen ini ditangkap bersama dengan 11 orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Satu hari setelahnya, Kamis, 6 Januari 2022, Pepen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa. Pada Rabu, 12 Oktober 2022, Pepen divonis 10 tahun penjara atas perkara tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga:  Ini Dia Rincian Gratifikasi "Rekening Masjid" yang Diterima Wali Kota Nonaktif Rahmat Effendi
Baca Juga:  Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp19,5 Miliar
Baca Juga:  Wahyudin, Jumhana Lutfi, Bunyamin dan Mulyadi alias Bayong Divonis 4-5 Tahun Penjara
Baca Juga:  Ini Dia Daftar Setoran Pejabat Pemkot Bekasi Kepada Wali Kota Nonaktif Rahmat Effendi

Hakim juga memvonis harta benda hasil tindak pidana untuk dirampas. Mulai dari mobil, bangunan, serta barang-barang lainnya.

Ia juga mendapatkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Eman Sulaeman, di Pengadilan Negeri Bandung.

Proses hukum belum selesai. KPK mengajukan banding atas vonis kasus Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Banding tersebut terkait dengan uang pengganti sebesar Rp17 miliar yang tidak dikabulkan dalam dakwaan.

“(Banding) terkait tidak dikabulkannya uang pengganti sebesar Rp17 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 November 2022.

Banding tersebut kemudian berproses. Hingga akhirnya pada Selasa 13 Desember 2022 lalu, Pepen divonis 12 tahun penjara oleh PT Bandung.

3. Tri Adhianto Naik Jadi Plt Wali Kota Bekasi

Penangkapan Rahmat oleh KPK praktis membuat sang Wakil Wali Kota naik tahta. Tri Adhianto, pasangan Rahmat dalam Pilkada Kota Bekasi 2018 yang memiliki latar belakang sebagai birokrat ini, kini menjabat sebagai Plt Wali Kota Bekasi.

Baca Juga:  Pasca OTT oleh KPK, Pelayanan Publik di Kota Bekasi Dipastikan Tidak Terganggu

Surat pengangkatan Tri Adhianto sebagai Plt Wali Kota Bekasi diberikan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Hingga kini, Tri yang merupakan politikus PDI Perjuangan masih menduduki jabatan kepala daerah seorang diri tanpa wakil.

Dia juga telah menjalankan sejumlah program strategis. Seperti yaitu penandatanganan kesepakatan pengakhiran kerjasama kepemilikan PDAM Tirta Bhagasasi yang dimiliki bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi sejak 2002, merupakan langkah besar yang ditorehkan Mas Tri sapaan akrabnya, dalam realisasi akuisisi PDAM Tirta Bhagasasi yang hanya jadi wacana dalam tujuh tahun terakhir. Di samping itu, Tri juga melakukan sejumlah rotasi mutasi di lingkungan Pemkot Bekasi.

Baca Juga:  Plt Wali Kota Bekasi Lantik 87 Pejabat Eselon III dan IV, Sekretaris Komisi I: Mutasi Tersebut Sudah Tepat
Baca Juga:  Pj Bupati dan Plt Wali Kota Bekasi Sepakat Akhiri PKS Kepemilikan dan Pengelolaan PDAM
Baca Juga:  Pj Bupati Bekasi: Pemisahan Aset PDAM Tirta Bhagasasi Belum Terlaksana
Baca Juga:  Ini Dia Perintah Plt Wali Kota Bekasi kepada Direksi Perumda Tirta Patriot Terkait Akuisisi dan MDGs

4. Perselingkuhan Lurah dengan ASN Kecamatan Rawalumbu Bikin Heboh

Seakan derita tiada akhir, begitulah masalah yang dialami Pemerintahan Kota Bekasi yang datang bertubi-tubi tanpa jeda waktu.

Publik di Tanah Air tentunya mengetahui peristiwa Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi awal Januari lalu karena kedapatan mengantongi uang hasil korupsi.

Dalam kasus korupsi, Rahmat Effendi ternyata dia tidak sendiri, dirinya melibatkan bawahannya untuk meraup uang haram.

Baca Juga:  Usai OTT Wali Kota Bekasi, Perselingkuhan Lurah dengan ASN Kecamatan Rawalumbu Bikin Heboh

Salah satunya adalah seorang lurah di wilayah Rawalumbu yang beberapa bulan sebelumnya pensiun dini.

Keterlibatan lurah tersebut dalam kasus yang masih ditangani KPK, seharusnya membuat ia jera dan memperbaiki diri di usia senja.

Namun kenyataannya, mantan lurah berinisial N ini diduga memiliki kestabilan mental yang terganggu.

Pasalnya, N diduga melakukan skandal perselingkuhan juga dengan salah seorang pegawai kecamatan Rawalumbu berinisial Iy yang kini masih menjabat sebagai salah satu kepala seksi.

Baca Juga:  Terkena Demosi, Pejabat Ini Diturunkan Eselon dan Jabatannya

5. Dani Ramdan Dua Kali Jadi Pj Bupati Bekasi

Kabupaten Bekasi saat ini dipimpin oleh Penjabat Bupati, Dani Ramdan. Dani dilantik oleh Plh Gubernur Jawa Barat, UU Ruzhanul Ulum (kala itu) pada Minggu 22 Mei 2022.

Sebelumnya, Dani menjabat Pj Bupati Bekasi yang dilantik pada Kamis, 22 Juli 2021 oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Baca Juga:  Kembali Jadi Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan Diharapkan Bawa Perubahan
Baca Juga:  Ketua DPRD: Semoga Pj Bupati Bekasi Membawa Keberkahan dan Perubahan yang Positif
Baca Juga:  Menanti Kompromi Wali Kota dan Bupati Bekasi Tuntaskan Polemik PDAM Tirta Bhagasasi

Kala itu Dani dilantik menggantikan mantan Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja yang meninggal dunia. Setelah masa jabatan Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki berakhir, Dani pun kembali lagi menjadi Pj Bupati Bekasi.

6. Penyegelan Holywings Forest Kota Bekasi

Pemerintah Kota Bekasi telah menghentikan kegiatan usaha Holywings Forest Bekasi pada Rabu, 29 Juni 2022 pagi ditandai pasangan striker penghentian usaha dan penandatanganan berita acara oleh PPNS Satpol PP.

Terkait runtutan kegiatan penghentian usaha Holywings Forest, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bekasi menggelar Rapat Koordinasi di hari yang sama Rabu, 29 Juni 2022, guna membahas dan mengajukan pembekuan perizinan PT Aneka Bintang Bekasi/Holywings Forest Kota Bekasi kepada Deputy Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Cq. Direktur Wilayah III Kementerian Investasi/BKPM RI.

Baca Juga:  Bang Jack Apresiasi Langkah Cepat Pemkot Bekasi Segel Holywings Forest
Baca Juga:  Seusai Disegel, Forkopimda Kota Bekasi Sepakat Bekukan Izin Usaha Holywings Forest

Rapat Koordinasi tersebut digelar berdasarkan Laporan masyarakat Kota Bekasi dan juga sebagai hasil tindak lanjut monitoring pengecekan perizinan secara faktual terhadap Pelaku Usaha Holywing Forest Bekasi Pada Selasa (28/06/2022) malam.

7. Kecelakaan Maut Truk Tangki Pertamina di Cibubur, 10 Orang Tewas

Sejumlah pengendara tertabrak truk tangki PT Pertamina. di Jalan Alternatif Cibubur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Senin sore, 28 Juli 2022.

Terdapat sebanyak 10 orang yang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. Selain itu, juga terdapat sebanyak lima korban luka-luka.

Sopir dan kernet dari truk tersebut pun diamankan di Polsek Jatisampurna saat peristiwa tersebut terjadi. Selanjutnya, kasus ini ditangani Polres Metro Bekasi Kota.

Pertamina pun menyampaikan ucapan belasungkawa dan bertanggung jawab atas peristiwa kecelakaan maut itu.

8. 10 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut SDN Kota Baru II dan III

Satu bulan berselang setelah peristiwa kecelakaan truk tangki Pertamina, kembali terjadi kecelakaan maut yang menelan banyak korban jiwa di Kota Bekasi pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Peristiwa kecelakaan maut yang menyisakan duka mendalam itu terjadi di depan SDN Kota Baru II dan II, Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kecelakaan tersebut melibatkan satu kendaraan truk.

Baca Juga:  10 Orang Tewas Tertabrak Truk di Halte SDN Kota Baru Bekasi

Sang sopir diduga mengendarai truk melebihi batas kecepatan. Kasus ini pun ditangani Polres Metro Bekasi Kota.

9. Plt Wali Kota Bekasi Terbitkan Surat Edaran tentang Penggunaan Pegawai Non ASN (TKK) di lingkup Pemerintah Kota Bekasi 2023

Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penghapusan non ASN Kota Bekasi 2023.

Baca Juga:  Beredar SE tentang Pegawai Non ASN Pemerintah Kota Bekasi 2023, Belasan Ribu TKK Jadi Pengangguran?

SE tentang penggunaan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 tersebut beredar di kalangan tenaga honorer dan TKK Pemkot Bekasi.

Baca Juga:  Anggaran Sekretariat DPRD Kota Bekasi Rawan Jadi Bancakan Oknum TKK Humas

Dalam SE itu disebutkan, jangka waktu penggunaan TKK untuk tahun anggaran 2023 adalah sebanyak 11 bulan, yaitu dari tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Tersirat di SE tersebut bahwa penggunaan TKK di lingkup Pemkot Bekasi akan berakhir pada November 2023, sontak saja hal tersebut membuat ribuan TKK di Kota Patriot itu cemas.

SE Wali Kota Bekasi Nomor: 800/7612/BKPSDM.PKA itu berisi enam poin.

Baca Juga:  Ini Dia Tanggapan Kontradiktif Pemkot Bekasi tentang Pemberitaan Surat Edaran Penggunaan TKK 2023

Pertama, Pemkot Bekasi melakukan evaluasi kinerja TKK selama penggunaan tahun anggaran 2022.

Kedua, hasil evaluasi kinerja TKK disampaikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi paling lambat tanggal 10 Desember 2022 untuk diverifikasi dan divalidasi.

Ketiga, penggunaan TKK ditetapkan melalui Keputusan Kepala Perangkat Daerah dengan tanggal penetapan 2 Januari 2023.

Keempat, jangka waktu penggunaan TKK untuk tahun anggaran 2023 adalah sebanyak 11 (sebelas) bulan, yaitu dari tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023

Kelima, kepala Perangkat Daerah dilarang menggunakan TKK baru.

Keenam, bagi Kepala Perangkat Daerah yang terbukti menggunakan TKK baru akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

Sabagai informasi, jumlah tenaga non ASN atau honorer Kota Bekasi 2022 sebanyak 11.853 orang.

10. Lima Palang Pintu Otomatis Senilai Rp585 Juta di Kantor Wali Kota Bekasi

Pemkot Bekasi melakukan pengadaan lima palang pintu otomatis di Kantor Wali Kota Bekasi. Pengadaan lima palang pintu otomatis itu menghabiskan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga sebesar Rp585 juta dari pagu anggaran sebesar Rp598 juta.

Baca Juga:  Layaknya Palang Pintu Parkir Mal dan Area Bisnis, Pemkot Bekasi Hamburkan Rp585 Juta di Penghujung 2022

Kepala Bagian Umum Setda Pemkot Bekasi, Imas Asiah, mengatakan, pemasangan palang pintu itu merupakan saran dan masukan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Palang pintu otomatis tersebut dibuat agar dapat menjaga keamanan dan kenyamanan tamu di Kantor Wali Kota Bekasi.Serta untuk mencegah masuknya pihak yang tidak berkepentingan dan menghindari adanya pencurian.

(mar)

 

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UMSK Kota Bekasi Tahun 2025 Berbagai Sektor Pekerja Naik dari Usulan Awal 6,5 Persen, Simak Daftarnya
Tuntut Gaji yang Belum Dibayar, Ratusan PHL Kali Asem Bakal Geruduk DPRD Kota Bekasi
Kadin Kota Bekasi Gelar Seminar Sertifikasi Laik Fungsi bagi Pengusaha Property
Belum Ada Kesepakatan, Pembahasan UMSK Kota Bekasi 2025 Masih Alot
Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi Utara Diamankan Petugas Gabungan di Cibinong
KPU Berikan Pendidikan Politik dan Demokrasi di Ajang Pemilihan Ketua OSIS SMKN 6 Kota Bekasi
Depeko Kota Bekasi Usulkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Tahun 2025 Naik 6,9 Persen
Berantas Parkir Liar di Jalan Ahmad Yani, Dishub Kota Bekasi Tak Ragu Derek dan Kempiskan Ban

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 20:12 WIB

UMSK Kota Bekasi Tahun 2025 Berbagai Sektor Pekerja Naik dari Usulan Awal 6,5 Persen, Simak Daftarnya

Sabtu, 14 Desember 2024 - 13:21 WIB

Tuntut Gaji yang Belum Dibayar, Ratusan PHL Kali Asem Bakal Geruduk DPRD Kota Bekasi

Sabtu, 14 Desember 2024 - 09:18 WIB

Kadin Kota Bekasi Gelar Seminar Sertifikasi Laik Fungsi bagi Pengusaha Property

Jumat, 13 Desember 2024 - 14:45 WIB

Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi Utara Diamankan Petugas Gabungan di Cibinong

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

KPU Berikan Pendidikan Politik dan Demokrasi di Ajang Pemilihan Ketua OSIS SMKN 6 Kota Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!