KPK Banding atas Vonis Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Gegara Tak Ada Uang Pengganti Rp17 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 10 November 2022 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi.

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas putusan pengadilan terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi karena tidak diwajibkan membayar uang pengganti Rp 17 miliar.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung hanya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rahmat Effendi, denda Rp 1 miliar, dan pencabutan hak politik.

“Terkait tidak dikabulkannya uang pengganti sebesar Rp 17 miliar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (09/11/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali mengatakan, Jaksa KPK Siswhandono telah menyerahkan memori banding atas putusan Rahmat Effendi melalui Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (07/11/2022) lalu.

Selain persoalan uang pengganti yang tidak dikabulkan, dalam memori bandingnya Jaksa KPK juga mempersoalkan pembuktian penerimaan gratifikasi Rahmat Effendi.

Menurut Ali, Jaksa KPK yakin Rahmat Effendi berperan meminta uang kepada sejumlah instansi dan perusahaan.

Perbuatan itu dilakukan secara langsung dan menggunakan kedudukannya sebagai Wali Kota Bekasi. Hal ini sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan.

“Sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang,” kata Ali.

Jaksa KPK menilai, sejumlah pihak memberikan uang dengan pertimbangan karena yang meminta adalah Rahmat Effendi.

Adapun panitia pembangunan Masjid Aryasakha, menurut KPK hanyalah kepanjangan tangan dari Rahmat dalam melakukan korupsi.

“Peran panitia hanya sebagai kepanjangan tangan untuk menerima uang,” ujar Ali.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Rahmat Effendi terbukti melakukan bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengadan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bekasi.

Rahmat kemudian dihukum 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan hak politiknya dicabut selama lima tahun.

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK meminta hakim menjatuhkan hukuman 9,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jaksa juga menuntut Rahmat membayar uang pengganti Rp 8 miliar lebih.

Adapun dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Rahmat Effendi menerima suap Rp 10 miliar dari persekongkolan pengadaan lahan di Kelurahan Sepanjang Jaya.

Ia juga disebut menerima uang Rp 7,1 miliar dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) maupun pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi. Suap diberikan terkait lelang jabatan.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Tegaskan Seleksi Direksi BUMD akan Dilakukan secara Profesional dan Transparan
DPC GMNI Bekasi Laporkan Pengangkatan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi ke Ombudsman RI
Disdagperin Kota Bekasi Investigasi Marshmallow Mengandung Babi Bersertifikat Halal
Refleksi Hari OTDA ke-29, Wali Kota Bekasi Perkuat Desentralisasi dan Pembangunan Berkelanjutan
Pemkot Bekasi Alokasikan Efisiensi APBD untuk 11 OPD Prioritas
Halangi Kerja Jurnalis saat Wawancarai Ketua TP PKK Kota Bekasi, Sejumlah Wartawan Kecam Aksi Ajudan
Puskesmas Bekasi Barat Jadi Pilot Project Penanganan Stunting
Dinkes Kota Bekasi Luncurkan Program Gebyar Penanganan Stunting sampai Pusing

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 15:44 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Seleksi Direksi BUMD akan Dilakukan secara Profesional dan Transparan

Jumat, 25 April 2025 - 14:31 WIB

DPC GMNI Bekasi Laporkan Pengangkatan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi ke Ombudsman RI

Jumat, 25 April 2025 - 14:14 WIB

Disdagperin Kota Bekasi Investigasi Marshmallow Mengandung Babi Bersertifikat Halal

Jumat, 25 April 2025 - 06:00 WIB

Pemkot Bekasi Alokasikan Efisiensi APBD untuk 11 OPD Prioritas

Kamis, 24 April 2025 - 21:04 WIB

Halangi Kerja Jurnalis saat Wawancarai Ketua TP PKK Kota Bekasi, Sejumlah Wartawan Kecam Aksi Ajudan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!