KPK Banding atas Vonis Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Gegara Tak Ada Uang Pengganti Rp17 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 10 November 2022 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi.

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas putusan pengadilan terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi karena tidak diwajibkan membayar uang pengganti Rp 17 miliar. Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung hanya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rahmat Effendi, denda Rp 1 miliar, dan pencabutan hak politik. “Terkait tidak dikabulkannya uang pengganti sebesar Rp 17 miliar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (09/11/2022). Ali mengatakan, Jaksa KPK Siswhandono telah menyerahkan memori banding atas putusan Rahmat Effendi melalui Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (07/11/2022) lalu. Selain persoalan uang pengganti yang tidak dikabulkan, dalam memori bandingnya Jaksa KPK juga mempersoalkan pembuktian penerimaan gratifikasi Rahmat Effendi. Menurut Ali, Jaksa KPK yakin Rahmat Effendi berperan meminta uang kepada sejumlah instansi dan perusahaan. Perbuatan itu dilakukan secara langsung dan menggunakan kedudukannya sebagai Wali Kota Bekasi. Hal ini sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan. “Sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang,” kata Ali. Jaksa KPK menilai, sejumlah pihak memberikan uang dengan pertimbangan karena yang meminta adalah Rahmat Effendi. Adapun panitia pembangunan Masjid Aryasakha, menurut KPK hanyalah kepanjangan tangan dari Rahmat dalam melakukan korupsi. “Peran panitia hanya sebagai kepanjangan tangan untuk menerima uang,” ujar Ali. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Rahmat Effendi terbukti melakukan bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengadan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bekasi. Rahmat kemudian dihukum 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan hak politiknya dicabut selama lima tahun. Dalam tuntutannya, Jaksa KPK meminta hakim menjatuhkan hukuman 9,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jaksa juga menuntut Rahmat membayar uang pengganti Rp 8 miliar lebih. Adapun dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Rahmat Effendi menerima suap Rp 10 miliar dari persekongkolan pengadaan lahan di Kelurahan Sepanjang Jaya. Ia juga disebut menerima uang Rp 7,1 miliar dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) maupun pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi. Suap diberikan terkait lelang jabatan.

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD
Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon
Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak
Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah
Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi
Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026
Wali Kota Bekasi Targetkan Sisa Temuan BPK Sejak 2003 Tuntas dalam 3,5 Tahun
Progres Capai 80 Persen, Wisata Air Kalimalang Rampung Akhir Agustus 2026
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:00 WIB

Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:21 WIB

Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:25 WIB

Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:01 WIB

Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:53 WIB

Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026

Berita Terbaru

Ekstra

Sejarah Jalan Dr Kusuma Atmaja: Ketua MA Pertama RI

Sabtu, 25 Jul 2026 - 23:29 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x