Oleh: KOMISI I DPRD KOTA BEKASI
- Faisyal SE
- Abdul Rozak
- Nuryadi Darmawan RS SH SIP
Belakangan ini, banyak media memberi sorotan terhadap isu mutasi pejabat di Kota Bekasi, khususnya terkait rotasi pejabat yang belum menjabat selama dua tahun.
Untuk membahas masalah ini, kita perlu merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menjabat Kurang dari 2 (Dua) Tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada SE MenPANRB tersebut dimana pada huruf E point 2c menyatakan:
Pejabat Penilai Kinerja menyampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dokumen hasil evaluasi kinerja siklus pendek (periodik) 3 (tiga) bulanan.
Pejabat Pimpinan Tinggi yang telah ditandatangani oleh pejabat penilai kinerja dan pegawai yang dinilai atau atasan pejabat penilai kinerja dalam hal pegawai yang dinilai tidak menandatangani dokumen hasil evaluasi kinerja atau keberatan atas hasil evaluasi kinerja.
Dan pada huruf E point 2d menyatakan:
Dalam hal Pejabat Pimpinan Tinggi memperoleh dua kali hasil evaluasi kinerja siklus pendek (periodik) dengan predikat “Butuh Perbaikan”, “Kurang” atau “Sangat Kurang”, maka pejabat yang bersangkutan dapat dimutasi/dirotasi pada Jabatan Pimpinan Tinggi lain dengan golongan eselonisasi yang sama atau golongan eselonisasi yang berbeda. Contoh: eselon II.a dimutasi/dirotasi ke eselon II.a atau ke eselon II.b;
Bila mengacu pada surat edaran MenPANRB diatas, Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad baru dapat mengajukan Rencana pelaksanaan mutasi/rotasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) setelah melakukan 2 kali evaluasi kinerja siklus pendek (periodik) 3 bulanan atau minimal tanggal 20 Maret 2024, terhitung 6 bulan sejak menjabat sebagai Pj Walikota pada september 2023.
Sedangkan isu yang beredar, Pj Wali Kota Bekasi sudah berkirim surat kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengajukan rencana pelaksanaan mutasi/rotasi pejabat pimpinan tinggi dengan hanya 1 kali hasil evaluasi kinerja siklus pendek yang seharusnya 2 kali hasil evaluasi kinerja, hal ini jelas-jelas menyalahi prosedur, jadi adanya dugaan kuat bahwa mutasi/rotasi sarat dengan kepentingan tidak terbantahkan.
Pada huruf A dijelaskan bahwa:
Pengaturan dimaksud bertujuan untuk memberikan perlindungan pejabat pimpinan tinggi dari kepentingan politik praktis sekaligus memberikan ruang dan kesempatan kepada pejabat pimpinan tinggi untuk melaksanakan tugas jabatan yang di embannya.
Namun apa yang dilakukan Pj Wali Kota Bekasi justru memperlihatkan kuatnya sinyal kepentingan politik praktis, dengan memaksakan untuk melakukan mutasi/rotasi yang jelas-jelas bertentangan dengan aturan.
Selain dari hal ini, kami sampaikan juga hal-hal sebagai berikut:
- Apakah mutasi yang akan dilakukan oleh Pj Wali Kota Bekasi tersebut mempertimbangkan kinerja Kepala OPD?
- Dari hasil kajian, dan setelah kami cermati di Komisi I DPRD Kota Bekasi, bahwa para Kepala OPD yang akan dilakukan mutasi tersebut ternyata telah menjalankan tugas sebagaimana tanggungjawab atas Renstra dan IKU pun tercapai. Jadi menurut Kami tidak ada kurangnya terhadap ketercapaian Renstra yg terukur (measurable)
- Seorang Pj Wali Kota Bekasi seyogyanya tidaklah elok dalam penilaian kinerja Kepala OPD yang sifatnya subyektif (karena ukurannya adalah indikator dalam Renstra OPD) dan sangat membuat para pemangku jabatan tersebut menjadi tidak nyaman dan terganggu suasana kebathinannya.
Kalau sudah seperti ini, sangat berbahaya dan mengganggu kinerja dan capaian program selanjutnya. Sementara kita ketahui bahwa APBD 2024 ini harus dilaksanakan dengan hikmat dan maksimal, karena peran tugas Pj Wali Kota salah satunya adalah mempersiapkan keberlangsungan program dan maksimalisasi target capaian pembangunan Kota Bekasi.
Kami bingung, aturannya jelas, mekanismenya jelas, Kami mempertanyakan Pj Wali Kota Bekasi, apakah sudah melaksanakan aturan sesuai SE Permenpan…?
Polemik ini akan kami bawa dalam rapat Komisi I dan akan kami tindaklanjuti ke Kemendagri kalau ternyata ini tidak sesuai dengan mekanisme dan surat edaran PermenPan, kami akan tindak lanjuti ini menjadi Pansus bahkan akan kami gunakan Hak Interpelasi DPRD Kota Bekasi
Karena setelah kami telaah dan teliti serta kami kembangkan terkait masalah ini, ternyata baru 1 kali penilaian, beliau (Pj Wali Kota Bekasi) sudah berkirim surat ke KASN utk melakukan uji kompetensi/assesment. Jelas-jelas itu melanggar aturan Permenpan tersebut.
Siklus jangka pendek pun, sebagaimana amanat Permenpan tersebut jelas-jelas dilanggar dengan terang benderang.
Pertanyaan Kami :
Ada apa Pj Wali Kota Bekasi dibalik hasrat politisnya mau mengobrak-abrik anak buahnya sendiri. Sementara mereka nyaris sempurna dalam capaian target program dan renstra pada OPD-nya masing-masing.
INTERPELASI HARGA MATI JIKA INI TERJADI…