KOTA BEKASI – Ketua DPD NasDem Kota Bekasi Aji Ali Sabana menyambangi Gedung Bawaslu Kota Bekasi untuk melaporkan dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Dapil 1 Bekasi Timur dan Bekasi Selatan, Rabu (20/03/2024) kemarin.
[irp posts=”9540″ ]
Ali menyebutkan bahwa kedatangannya ke Bawaslu merupakan kedatangannya kali kedua. Kedatangannya kali ini turut membawa sampling sejumlah bukti untuk diserahkan ke Bawaslu.
ADVERTISEMENT
![ads](https://i0.wp.com/rakyatbekasi.com/wp-content/uploads/2024/12/wp-17350343025008605356134230615136.jpg?ssl=1)
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kehadiran saya ke Bawaslu sebagai warga negara yang baik menyikapi adanya indikasi penggelembungan suara di Dapil 1 khususnya Kecamatan Bekasi Selatan,” ujar Ketua DPD NasDem Kota Bekasi Aji Ali Sabana kepada rakyatbekasi.com saat ditemui di lokasi, Rabu (20/03/2024) kemarin.
Ia menyebut, berdasarkan data fakta yang pihaknya miliki, diketahui, telah terjadi tindak kecurangan penggelembungan suara.
[irp posts=”9341″ ]
Dimana, kata dia, ada sampling 10 TPS, seperti C 1 Plano dan C1 Salinan yang disandingkan dengan D Hasil. Alhasil, ditemukan adanya selisih suara, yang merugikan Nasdem dan ada indikasi penggelembungan suara dari alat bukti yang ditunjukkan pihaknya.
“InsyaAllah syarat-syarat ini akan saya konsultasi dengan DPP Partai Nasdem untuk kita tindak lanjut dan kita gugat di MK. Baik digugat secara administratif maupun pidana,” katanya.
![](https://i0.wp.com/rakyatbekasi.com/wp-content/uploads/2024/03/wp-17109980402102850501182286518687.jpg?resize=1600%2C900&ssl=1)
[irp posts=”9573″ ]
“Ketika ada perubahan komposisi suara dari Plano atau C salinan atau D hasil, itu artinya melanggar undang-undang Pemilu. Ada pidana pemilu itu yang kita lakukan supaya penggelembungan suara jangan didiamkan. Karena 1 suara itu penting dan kalau yang digelembungkan ratusan TPS itu merugikan semua,” sambungnya.
Laporan kedua yang disampaikan kali ini, kata dia, tentunya sudah melalui kajian dan uji coba pilah-pilah data yang dilakukan pihaknya. Akhirnya disimpulkan telah mencukupi data dan dapat pastikan valid.
“Tentu yang terlapor adalah penyelenggaraan di tingkat Kecamatan dan juga KPU. Kalau kita cermati ini tidak hanya dilakukan di tingkat kecamatan. Tetapi ini dilakukan secara sistematis terukur dan massif, engga mungkin PPK berani melakukan itu tanpa ada instruksi,” jelasnya.
[irp posts=”9545″ ]
Selain itu, sebagai bentuk sampling barang bukti. Ia mengaku membawa sampling sebanyak 10 TPS yang dinilai merugikan Partai NasDem maupun partai lainnya. Dirugikan ketika ada indikasi kecurangan atau perubahan komposisi suara di TPS.
Sebab dalam dugaan penggelembungan suara ini, kata dia, bukan hanya Caleg dan Partai saja yang merugi. Namun hal tersebut merugikan masyarakat yang sudah menitipkan suaranya di TPS.
“PPK yang kita laporkan adalah Bekasi Selatan yang lengkap dan Bekasi Timur juga. Keduanya dengan laporan yang sama. Kalau Bawaslu tidak ada tindak lanjut, berarti ada apa? Kita tunggu klarifikasi dari Bawaslu,” pungkasnya.
[irp posts=”9536″ ]