Ushtuchri Terancam Dicoret dari DCT Pemilu 2024, Bawaslu: Bappilu Gerindra Ngawur

- Jurnalis

Rabu, 24 Mei 2023 - 23:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Ushtuchri (nomor 3) mencalonkan diri melalui DPC Partai Gerindra, padahal dirinya masih tercatat sebagai Anggota DPRD Kota Bekasi asal PKB.

Ahmad Ushtuchri (nomor 3) mencalonkan diri melalui DPC Partai Gerindra, padahal dirinya masih tercatat sebagai Anggota DPRD Kota Bekasi asal PKB.

KOTA BEKASI – Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Ali Mahyail menyatakan bahwa pernyataan Ketua Bappilu DPC Gerindra Kota Bekasi, Sudi Hartono dinilai ngawur dan ‘asbun’ alias Asal Bunyi.

[irp posts=”4713″ ]

[irp posts=”5453″ ]

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi pun harus mencoret nama Ahmad Ushtuchri yang mencalonkan diri melalui DPC Partai Gerindra, padahal dirinya masih tercatat sebagai Anggota DPRD Kota Bekasi asal PKB, Rabu (24/05/2023).

“PKPU nomor 10 tahun 2023, pasal 11 anggka 2, syarat pencalonan harus mundur dulu dari partai lama. Baru bisa didaftarkan oleh partai yang baru,” kata Ali Mahyail kepada rakyatbekasi.com.

[irp posts=”5591″ ]

[irp posts=”5534″ ]

Lebih lanjut Ali pun mengaku mengaku heran jika hal tersebut benar-benar terjadi dan dianggap oleh seseorang yang menjadi Ketua Badan Pemenangan Pemilu sebuah partai sebagai sesuatu hal yang biasa tanpa adanya sanksi.

[irp posts=”4469″ ]

Padahal Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, kata Ali, sudah menggelar sosialisasi terkait hal tersebut kepada Liaison Officer (naradamping) partai yang tercatat sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu).

“Terkait pernyataan Ketua Bappilu Gerindra Kota Bekasi Sudi Hartono yang menyatakan bahwa selama masih dilaksanakannya proses Daftar Pemilih Sementara (DCS), yang bersangkutan masih bisa berada dalam dua partai, itu keliru. Harusnya yang bersangkutan mengundurkan diru terlebih dahulu dari partai sebelumnya, baru bisa mendaftarkan di partai baru nya,” terangnya.

Lebih lanjut Ali menegaskan bahwa KPU Kota Bekasi bisa terkena sanksi dari Bawaslu apabila tidak mencoret Calon Legislatif (Caleg) seperti yang terjadi pada Ahmad Ushtuchri.

“Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi harusnya mencoret yang bersangkutan. Jika tidak dilakukan, Bawaslu Kota Bekasi akan memberikan sanksi juga kepada KPU,” tutupnya. (Mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinkronisasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Tekan Angka Golput
Bawaslu Kota Bekasi Raih Penghargaan Terbaik se-Jawa Barat dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada Besok Senin
Boikot Retreat Artinya Membangkang ala Megawati Terhadap Prabowo
Bawaslu RI: Politik Uang dan Hoaks adalah Musuh Demokrasi
Jadi Tersangka, Eks Kader Banteng: Terimakasih KPK, Hasto adalah Hama di PDI Perjuangan
Tunda Perjalanan ke Magelang, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tunggu Arahan Ketua Umum PDI Perjuangan
Instruksi Harian Megawati Soekarnoputri Dinilai Mengganggu Konsentrasi Kepala Daerah dan Wakilnya

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:13 WIB

Sinkronisasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Tekan Angka Golput

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:10 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Raih Penghargaan Terbaik se-Jawa Barat dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:36 WIB

Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada Besok Senin

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:24 WIB

Boikot Retreat Artinya Membangkang ala Megawati Terhadap Prabowo

Minggu, 23 Februari 2025 - 04:22 WIB

Bawaslu RI: Politik Uang dan Hoaks adalah Musuh Demokrasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!