KOTA BEKASI – Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Ali Mahyail menyatakan bahwa pernyataan Ketua Bappilu DPC Gerindra Kota Bekasi, Sudi Hartono dinilai ngawur dan ‘asbun’ alias Asal Bunyi.
Pasalnya, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi pun harus mencoret nama Ahmad Ushtuchri yang mencalonkan diri melalui DPC Partai Gerindra, padahal dirinya masih tercatat sebagai Anggota DPRD Kota Bekasi asal PKB, Rabu (24/05/2023).
“PKPU nomor 10 tahun 2023, pasal 11 anggka 2, syarat pencalonan harus mundur dulu dari partai lama. Baru bisa didaftarkan oleh partai yang baru,” kata Ali Mahyail kepada rakyatbekasi.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Ali pun mengaku mengaku heran jika hal tersebut benar-benar terjadi dan dianggap oleh seseorang yang menjadi Ketua Badan Pemenangan Pemilu sebuah partai sebagai sesuatu hal yang biasa tanpa adanya sanksi.
Padahal Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, kata Ali, sudah menggelar sosialisasi terkait hal tersebut kepada Liaison Officer (naradamping) partai yang tercatat sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu).
“Terkait pernyataan Ketua Bappilu Gerindra Kota Bekasi Sudi Hartono yang menyatakan bahwa selama masih dilaksanakannya proses Daftar Pemilih Sementara (DCS), yang bersangkutan masih bisa berada dalam dua partai, itu keliru. Harusnya yang bersangkutan mengundurkan diru terlebih dahulu dari partai sebelumnya, baru bisa mendaftarkan di partai baru nya,” terangnya.
Lebih lanjut Ali menegaskan bahwa KPU Kota Bekasi bisa terkena sanksi dari Bawaslu apabila tidak mencoret Calon Legislatif (Caleg) seperti yang terjadi pada Ahmad Ushtuchri.
“Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi harusnya mencoret yang bersangkutan. Jika tidak dilakukan, Bawaslu Kota Bekasi akan memberikan sanksi juga kepada KPU,” tutupnya. (Mar)