Wahyudin, Jumhana Lutfi, Bunyamin dan Mulyadi alias Bayong Divonis 4-5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 12 Oktober 2022 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi.

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi.

BANDUNG – Empat orang ASN Pemkot Bekasi yang terjerat kasus korupsi bersama Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi divonis empat hingga lima tahun penjara.

Sidang dengan agenda putusan ini digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Marthadinata, Kota Bandung, Rabu (12/10/2022).

Empat terdakwa ASN Pemkot Bekasi ini adalah penerima suap, yakni; Wahyudin, Jumhana, M Bunyamin dan Mulyadi. Mereka hadir secara daring dan menjalani sidang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terdakwa pertama, Wahyudin sebagai Camat Jatisampurna, divonis empat tahun penjara, vonis ini sesuai tuntutan JPU KPK.

“Wahyudin lakukan korupsi secara bersama-sama, dijatuhkan pidana selama empat tahun serta denda Rp250 juta subsidier 4 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman.

Wahyudin mendapatkan pidana tambahan yakni penyitaan seluruh barang-barang hasil tindak pidana korupsi.

“Jatuhkan pidana tambahan berupa perampasan barang-barang yang diperoleh dari perbuatan terdakawa berupa uang sejumlah Rp 500 juta,” ucap hakim.

Terdakwa kedua, yakni Jumhana Lutfi sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, divonis lima tahun penjara, vonis ini sesuai tuntutan JPU KPK.

“Menyatakan Jumhana melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selam lima tahun, serta denda Rp 250 juta subsidier 4 bulan kurungan,” ujar hakim.

Sama seperti Wahyudin, barang-barang hasil korupsi yang didapatkan Jumhana juga ikut disita.

“Jatuhkan pidana tambahan berupa perampasan barang-barang yang diperoleh dari perbuatan terdakwa berupa uang sejumlah Rp 600 juta,” ujar hakim.

Terdakwa ketiga, M Bunyamin sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, vonis yang diberikan kepadanya juga sama seperti tuntutan JPU KPK 4 tahun 6 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa M Bunyamin bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan,” kata hakim.

Sementara terdakwa keempat, yakni Mulyadi alias Bayong sebagai Lurah Jatisari divonis 4 yahun 6 bulan penjara, vonis sesuai tuntutan JPU KPK.

“Menyatakan terdakwa Mulyadi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan,” ucap hakim.

Hal yang memberatkan para terdakwa yakni, terdakwa merusak citra, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kemudian hal yang meringankan, selama persidangan, terdakwa bersikap sopan dan masih memiliki keluarga. (*)

Visited 91 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

6.000 LGBT di Kota Bekasi: MUI Desak Pemkot Bertindak Tegas
PSEL Sumurbatu Masuk Tahap Realisasi, Ground Breaking Dijadwalkan 8 Juli 2026
Tegas! Pemkot Bekasi Larang ASN Ngonten di Jam Kerja Pakai Atribut Dinas
Ancaman Kemarau Ekstrem, Pemkot Bekasi Petakan Titik Kritis Rawan Kekeringan
Gaji PPPK Diambil Alih Pusat, APBD Kota Bekasi Bernapas Lega
Aplikasi Pendekar Bhagasasi Resmi Rilis, Permudah Pelanggan Cek Pemakaian Air
Calon Kepala Puskesmas di Kota Bekasi Wajib Miliki STR dan Sertifikasi Izin Praktik
Wacana CFD Alun-Alun Hasibuan Mandek, Dishub Belum Beri Restu
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:30 WIB

6.000 LGBT di Kota Bekasi: MUI Desak Pemkot Bertindak Tegas

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:08 WIB

PSEL Sumurbatu Masuk Tahap Realisasi, Ground Breaking Dijadwalkan 8 Juli 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:24 WIB

Ancaman Kemarau Ekstrem, Pemkot Bekasi Petakan Titik Kritis Rawan Kekeringan

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:10 WIB

Gaji PPPK Diambil Alih Pusat, APBD Kota Bekasi Bernapas Lega

Senin, 8 Juni 2026 - 22:32 WIB

Aplikasi Pendekar Bhagasasi Resmi Rilis, Permudah Pelanggan Cek Pemakaian Air

Berita Terbaru

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, bersama Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, dan jajaran pejabat terkait memamerkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berpredikat WTP usai prosesi penyerahan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (09/06/2026).

Parlementaria

Pemkot Bekasi Sabet WTP BPK Jabar, Bukti APBD Makin Sehat!

Selasa, 9 Jun 2026 - 16:42 WIB

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal kepada wartawan usai dilantik Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (08/06/2026). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Nasional

Masuk Istana, Said Iqbal Jamin Hak Demo Buruh Tak Dikebiri

Selasa, 9 Jun 2026 - 14:00 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x