Wahyudin, Jumhana Lutfi, Bunyamin dan Mulyadi alias Bayong Divonis 4-5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 12 Oktober 2022 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi.

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi.

BANDUNG – Empat orang ASN Pemkot Bekasi yang terjerat kasus korupsi bersama Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi divonis empat hingga lima tahun penjara.

Sidang dengan agenda putusan ini digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Marthadinata, Kota Bandung, Rabu (12/10/2022).

Empat terdakwa ASN Pemkot Bekasi ini adalah penerima suap, yakni; Wahyudin, Jumhana, M Bunyamin dan Mulyadi. Mereka hadir secara daring dan menjalani sidang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Tak Harus ke Hotel, Prostitusi Online Berkedok Rumah Kost kini Marak di Kota Bekasi

Terdakwa pertama, Wahyudin sebagai Camat Jatisampurna, divonis empat tahun penjara, vonis ini sesuai tuntutan JPU KPK.

“Wahyudin lakukan korupsi secara bersama-sama, dijatuhkan pidana selama empat tahun serta denda Rp250 juta subsidier 4 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman.

Wahyudin mendapatkan pidana tambahan yakni penyitaan seluruh barang-barang hasil tindak pidana korupsi.

“Jatuhkan pidana tambahan berupa perampasan barang-barang yang diperoleh dari perbuatan terdakawa berupa uang sejumlah Rp 500 juta,” ucap hakim.

Terdakwa kedua, yakni Jumhana Lutfi sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, divonis lima tahun penjara, vonis ini sesuai tuntutan JPU KPK.

Baca Juga:  Besok Giliran Tiga Camat Diperiksa, LSM Trinusa: Bawaslu Harus Berani Menindak, Jangan Main Mata

“Menyatakan Jumhana melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selam lima tahun, serta denda Rp 250 juta subsidier 4 bulan kurungan,” ujar hakim.

Sama seperti Wahyudin, barang-barang hasil korupsi yang didapatkan Jumhana juga ikut disita.

“Jatuhkan pidana tambahan berupa perampasan barang-barang yang diperoleh dari perbuatan terdakwa berupa uang sejumlah Rp 600 juta,” ujar hakim.

Terdakwa ketiga, M Bunyamin sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, vonis yang diberikan kepadanya juga sama seperti tuntutan JPU KPK 4 tahun 6 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa M Bunyamin bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan,” kata hakim.

Baca Juga:  Lanjutkan Kolaborasi Internasional, Tri Adhianto Kembangkan Kerjasama Lingkungan, Pendidikan dan Peluang Kerja bagi Warga Kota Bekasi

Sementara terdakwa keempat, yakni Mulyadi alias Bayong sebagai Lurah Jatisari divonis 4 yahun 6 bulan penjara, vonis sesuai tuntutan JPU KPK.

“Menyatakan terdakwa Mulyadi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan,” ucap hakim.

Hal yang memberatkan para terdakwa yakni, terdakwa merusak citra, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kemudian hal yang meringankan, selama persidangan, terdakwa bersikap sopan dan masih memiliki keluarga. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum Kepala Puskesmas Bekasi Diduga Ngamar Sama Istri Pejabat Bea Cukai di Jam Kerja
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi Ajak Masyarakat Bersatu Kawal Kepemimpinan
Realisasi PAD Kota Bekasi Baru Capai 77,40%, Sekda Optimis Tembus 90% di Akhir Tahun 2024
Antisipasi Kecelakaan, Dishub Kota Bekasi Buat Marka Jalan Jalur Sepeda Motor di Ahmad Yani
8.160 Tenaga Kerja Kontrak Kota Bekasi Siap Ikut Tes CAT Seleksi PPPK Tahap II Akhir Pekan Ini
DBMSDA Optimis Pembangunan Taman Samping Stadion Patriot Candrabhaga Rampung Desember
APINDO Kota Bekasi Tunggu Permenaker, Nasib UMK 2025 di Ujung Pena
DPRD Minta PJ dan Wali Kota Bekasi Terpilih Bangun Komunikasi agar Harmonis dan Sinergis

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 11:08 WIB

Oknum Kepala Puskesmas Bekasi Diduga Ngamar Sama Istri Pejabat Bea Cukai di Jam Kerja

Sabtu, 7 Desember 2024 - 00:56 WIB

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi Ajak Masyarakat Bersatu Kawal Kepemimpinan

Jumat, 6 Desember 2024 - 11:30 WIB

Realisasi PAD Kota Bekasi Baru Capai 77,40%, Sekda Optimis Tembus 90% di Akhir Tahun 2024

Kamis, 5 Desember 2024 - 19:01 WIB

Antisipasi Kecelakaan, Dishub Kota Bekasi Buat Marka Jalan Jalur Sepeda Motor di Ahmad Yani

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:51 WIB

8.160 Tenaga Kerja Kontrak Kota Bekasi Siap Ikut Tes CAT Seleksi PPPK Tahap II Akhir Pekan Ini

Berita Terbaru

Wali Kota Bekasi Terpilih Tri Adhianto (tengah) didampingi Wakil Wali Kota Bekasi Terpilih Harris Bobihoe (kanan) dan Ketua Tim Pemenangan H Sudjatmiko (kiri).

Pilkada 2024

Paslon Ridho Rangkul Seluruh Pihak Bersatu Bangun Kota Bekasi

Sabtu, 7 Des 2024 - 11:47 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi.

Pilkada 2024

KPU Kota Bekasi Siap Hadapi Gugatan di Mahkamah Konstitusi

Jumat, 6 Des 2024 - 18:42 WIB

error: Content is protected !!