Wahyudin, Jumhana Lutfi, Bunyamin dan Mulyadi alias Bayong Divonis 4-5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 12 Oktober 2022 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi.

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi.

BANDUNG – Empat orang ASN Pemkot Bekasi yang terjerat kasus korupsi bersama Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi divonis empat hingga lima tahun penjara.

Sidang dengan agenda putusan ini digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Marthadinata, Kota Bandung, Rabu (12/10/2022).

Empat terdakwa ASN Pemkot Bekasi ini adalah penerima suap, yakni; Wahyudin, Jumhana, M Bunyamin dan Mulyadi. Mereka hadir secara daring dan menjalani sidang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terdakwa pertama, Wahyudin sebagai Camat Jatisampurna, divonis empat tahun penjara, vonis ini sesuai tuntutan JPU KPK.

“Wahyudin lakukan korupsi secara bersama-sama, dijatuhkan pidana selama empat tahun serta denda Rp250 juta subsidier 4 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman.

Wahyudin mendapatkan pidana tambahan yakni penyitaan seluruh barang-barang hasil tindak pidana korupsi.

“Jatuhkan pidana tambahan berupa perampasan barang-barang yang diperoleh dari perbuatan terdakawa berupa uang sejumlah Rp 500 juta,” ucap hakim.

Terdakwa kedua, yakni Jumhana Lutfi sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, divonis lima tahun penjara, vonis ini sesuai tuntutan JPU KPK.

“Menyatakan Jumhana melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selam lima tahun, serta denda Rp 250 juta subsidier 4 bulan kurungan,” ujar hakim.

Sama seperti Wahyudin, barang-barang hasil korupsi yang didapatkan Jumhana juga ikut disita.

“Jatuhkan pidana tambahan berupa perampasan barang-barang yang diperoleh dari perbuatan terdakwa berupa uang sejumlah Rp 600 juta,” ujar hakim.

Terdakwa ketiga, M Bunyamin sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, vonis yang diberikan kepadanya juga sama seperti tuntutan JPU KPK 4 tahun 6 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa M Bunyamin bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan,” kata hakim.

Sementara terdakwa keempat, yakni Mulyadi alias Bayong sebagai Lurah Jatisari divonis 4 yahun 6 bulan penjara, vonis sesuai tuntutan JPU KPK.

“Menyatakan terdakwa Mulyadi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan,” ucap hakim.

Hal yang memberatkan para terdakwa yakni, terdakwa merusak citra, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kemudian hal yang meringankan, selama persidangan, terdakwa bersikap sopan dan masih memiliki keluarga. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Migas Kota Bekasi Raih TOP BUMD Awards 2025 dengan Predikat Bintang 5, Apung Widadi Diganjar TOP CEO
Pria Tak Dikenal Intimidasi Jurnalis yang Meliput Dugaan Penyalur Tenaga Kerja Ilegal di Bekasi Timur
Kota Bekasi Menyala di Ajang Top BUMD Awards 2025, Tri Adhianto Dinobatkan sebagai Top Pembina
Haeri Parani Apresiasi Kebijakan Penertiban Bangunan Liar di Sepanjang Daerah Aliran Sungai Bekasi
Pemkot Bekasi Bakal Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Sisi Kalimalang Samping Unisma
Pemkot Bekasi Bakal Tertibkan Bangunan Liar di Daerah Aliran Sungai secara Persuasif dan Bertahap
Festival Adu Bedug dan Dondang Mustika Jaya ke-18 Kembali Digelar, Wali Kota Bekasi Dorong Pelestarian Budaya Lokal
Okupansi Hotel Anjlok Hingga 50 Persen, PHRI Kota Bekasi: Akibat Kebijakan Pemerintah

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 20:56 WIB

PT Migas Kota Bekasi Raih TOP BUMD Awards 2025 dengan Predikat Bintang 5, Apung Widadi Diganjar TOP CEO

Senin, 28 April 2025 - 18:59 WIB

Pria Tak Dikenal Intimidasi Jurnalis yang Meliput Dugaan Penyalur Tenaga Kerja Ilegal di Bekasi Timur

Senin, 28 April 2025 - 18:15 WIB

Kota Bekasi Menyala di Ajang Top BUMD Awards 2025, Tri Adhianto Dinobatkan sebagai Top Pembina

Senin, 28 April 2025 - 10:22 WIB

Pemkot Bekasi Bakal Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Sisi Kalimalang Samping Unisma

Senin, 28 April 2025 - 09:28 WIB

Pemkot Bekasi Bakal Tertibkan Bangunan Liar di Daerah Aliran Sungai secara Persuasif dan Bertahap

Berita Terbaru

error: Content is protected !!