Open Dumping Kini Dilarang, Wali Kota Bekasi Instruksikan Percepatan Solusi Penanganan Pengolahan Sampah di TPA Sumurbatu

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menginstruksikan kepada jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi serta instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk segera mencari solusi terbaik dalam proses pengolahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu, Bantargebang.

Instruksi ini disampaikan dalam rangka menghadapi larangan penggunaan metode Open Dumping oleh Pemerintah Pusat.

Saat ini, TPA Sumurbatu masih menerapkan sistem Open Dumping, di mana sampah ditumpuk tanpa melalui proses pengolahan yang lebih ramah lingkungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, metode ini telah dilarang dalam regulasi terbaru, sehingga Kota Bekasi perlu segera beralih ke metode yang lebih modern dan berkelanjutan.

Mas Tri sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa Pemerintah Pusat telah memberikan peringatan pertama terkait larangan penggunaan metode Open Dumping, sehingga Kota Bekasi harus segera beradaptasi dan beralih ke sistem pengolahan sampah yang lebih sesuai dengan standar lingkungan.

“Terkait pengelolaan sampah, kita sudah mendapatkan peringatan pertama dari Pemerintah Pusat. Metode Open Dumping sudah tidak diperbolehkan lagi, dan kita harus segera beralih ke sistem yang lebih baik,” ujar Tri dalam pidatonya saat Apel Pagi di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (14/04/2025).

Atas dasar itu, Mas Tri meminta kepada seluruh jajaran terkait, termasuk Asisten Daerah (Asda), Staf Ahli, serta instansi yang berwenang dalam bidang persampahan, untuk segera melakukan upaya percepatan dalam mencari solusi terbaik.

Sebagai bagian dari upaya solusi, Mas Tri menyebut bahwa pemerintah daerah dalam waktu dekat harus mengalokasikan anggaran hampir Rp 200 miliar untuk mengubah proses pengolahan sampah dari Open Dumping menjadi Sanitary Landfill.

Metode Sanitary Landfill memungkinkan sampah dikelola dengan lebih baik, mengurangi dampak pencemaran lingkungan, dan meningkatkan efisiensi dalam sistem pengelolaan sampah.

“Perubahan sistem ini akan memengaruhi APBD kita. Dalam waktu dekat, kita harus menyiapkan hampir Rp 200 miliar untuk beralih ke Sanitary Landfill agar pengelolaan sampah lebih optimal dan sesuai regulasi yang ditetapkan,” sambungnya.

Tak lupa Mas Tri juga menginstruksikan kepada Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Bekasi untuk segera melakukan kajian dan percepatan penerapan sistem pengolahan sampah yang baru. Ia menekankan bahwa Kota Bekasi memiliki batas waktu hingga September 2025, sehingga langkah konkret harus segera diambil.

“Kita hanya diberikan waktu sampai September untuk melakukan langkah-langkah konkret. Jika kita tidak segera beradaptasi, maka TPA Sumurbatu bisa mengalami nasib yang sama dengan TPA Burangkeng , yang terancam ditutup. Kita saat ini belum memiliki alternatif lain sebagai lokasi pembuangan sampah,” jelasnya.

Dengan adanya perubahan kebijakan ini, Pemerintah Kota Bekasi diharapkan dapat menemukan solusi yang tepat agar pengelolaan sampah tetap berjalan lancar tanpa mengganggu kehidupan masyarakat.

Peralihan ke Sanitary Landfill menjadi langkah penting dalam meningkatkan tata kelola lingkungan serta memenuhi standar nasional dalam sistem persampahan.

Lebih lanjut Mas Tri menegaskan bahwa kerjasama lintas sektor dan sinergi antar instansi menjadi kunci utama dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik di Kota Bekasi.

“Kita harus bergerak cepat, bekerja sama, dan memastikan bahwa Kota Bekasi memiliki sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. Dengan komitmen bersama, saya yakin kita dapat menghadapi tantangan ini dan menciptakan Kota Bekasi yang lebih bersih serta nyaman bagi seluruh warganya,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Editor : Bung Ewox

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keren! Disnaker Kota Bekasi Sediakan 100 Lowongan Kerja Khusus Disabilitas di Job Fair 2026
Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kota Bekasi Hadirkan 3.500 Peluang Kerja di Job Fair 2026
Dinkes Kota Bekasi Segera Gelar Sidang Etik Bidan Akibat Salah Suntik Vaksin pada Bayi 9 Bulan
Kasus Bidan Salah Suntik Vaksin di Bekasi Berujung Sanksi, Kondisi Bayi Membaik
Pemkot Bekasi Kebut Venue Porprov Jabar 2026, Target Oktober Rampung
Kajian SEPAGETI Rawalumbu: Padukan Ilmu Taqwa dan Terapi Islami
Wawali Bekasi Apresiasi Tingginya Disiplin PPPK Angkatan 118 dalam Orientasi MOOC
Sentil Pemkab soal Bekasi Darurat Begal, Mahamuda Dukung Kombes Sumarni Tepis Isu MBG
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:40 WIB

Keren! Disnaker Kota Bekasi Sediakan 100 Lowongan Kerja Khusus Disabilitas di Job Fair 2026

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:59 WIB

Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kota Bekasi Hadirkan 3.500 Peluang Kerja di Job Fair 2026

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:51 WIB

Dinkes Kota Bekasi Segera Gelar Sidang Etik Bidan Akibat Salah Suntik Vaksin pada Bayi 9 Bulan

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:10 WIB

Kasus Bidan Salah Suntik Vaksin di Bekasi Berujung Sanksi, Kondisi Bayi Membaik

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pemkot Bekasi Kebut Venue Porprov Jabar 2026, Target Oktober Rampung

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x