Maklumat Bersama Lagi-lagi Diabaikan, THM di Bintara Nekat Beroperasi Saat Ramadan

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempat Hiburan Malam di Bintara Kota Bekasi tetap beroperasi dengan menyediakan wanita penghibur yang setia menemani tamu minum hingga pagi menjelang.

Tempat Hiburan Malam di Bintara Kota Bekasi tetap beroperasi dengan menyediakan wanita penghibur yang setia menemani tamu minum hingga pagi menjelang.

Poin Utama:

  • Lokasi & Temuan: Sejumlah Tempat Hiburan Malam (Cafe BC-1, BC-2, Jeje Cafe) di kawasan Bintara, Bekasi Barat nekat beroperasi normal pada pukul 21.00–03.00 WIB selama bulan Ramadan.
  • Aturan yang Dilanggar: Mengabaikan Maklumat Bersama Wali Kota Bekasi, Kapolres, dan Dandim terkait kewajiban tutup total operasional THM mulai H-3 Ramadan hingga H+3 Idul Fitri.
  • Ancaman Sanksi: Pemkot Bekasi bersama aparat penegak hukum siap menindak tegas berupa penyegelan, sanksi administrasi, hingga pencabutan izin usaha permanen bagi pelanggar.

​Ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam menegakkan aturan perundang-undangan dan tata tertib daerah kini tengah diuji.

Sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Pasar Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, kedapatan nekat beroperasi di tengah kesucian bulan Ramadan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Tindakan pengelola hiburan malam ini secara terang-terangan mengabaikan Maklumat Bersama yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, dan Komandan Kodim 0507/Bekasi.

​Aturan dengan Nomor 400.8/852-SETDA.Kesra, Nomor B/180/II/2026, dan Nomor B/03/II/2026 tersebut sejatinya diterbitkan untuk menjaga ketertiban, keamanan, sekaligus menjaga kekhusyukan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

​Larangan Operasional Total di Bulan Suci

​Sesuai dengan instruksi dalam maklumat tersebut, seluruh THM di wilayah Kota Bekasi tanpa terkecuali diwajibkan menutup total usahanya tanpa ada aktivitas komersial.

Aturan ini mencakup klab malam, panti pijat, tempat karaoke, area musik hidup, pub, biliar, hingga fasilitas panti mandi uap, sauna, dan spa.

​Batas waktu penutupan operasional ini bukan hanya saat hari-H Ramadan, melainkan berlaku efektif sejak tiga hari sebelum (H-3) Ramadan hingga tiga hari setelah (H+3) perayaan Hari Raya Idul Fitri.

​Fakta Lapangan: Operasional Berjalan Normal

​Namun nyatanya, kerasnya aturan di atas kertas tidak sejalan dengan realita. Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, sejumlah kafe THM yang berlokasi di Kelurahan Bintara Jaya tetap beroperasi layaknya hari biasa di luar bulan Ramadan.

​Tempat-tempat hiburan tersebut tidak hanya sekadar buka, tetapi secara terbuka menyediakan sejumlah minuman beralkohol.

Tak hanya itu, terpantau pula adanya kehadiran wanita penghibur yang setia menemani tamu hingga menjelang pagi.

​Kucing-kucingan Pengelola Cafe BC-1, BC-2, dan Jeje Cafe

​Aktivitas keluar-masuk pengunjung dan operasional hiburan di Cafe BC-1, BC-2, serta Jeje Cafe tampak berjalan normal tanpa hambatan. Denyut hiburan malam ini berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB dini hari.

​Situasi ini memunculkan kesan kuat bahwa pihak pengelola secara sengaja menutup mata terhadap adanya larangan beraktivitas yang diterbitkan oleh unsur pimpinan daerah.

​Ancaman Sanksi Berat dari Wali Kota Bekasi

​Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto telah menyuarakan peringatan keras. Ia menegaskan bahwa jajarannya tidak akan segan memberikan tindakan represif dan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran di lapangan oleh para pengusaha hiburan.

​Apabila masih terdapat lokasi THM yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi atau “kucing-kucingan”, pemerintah daerah dengan menggandeng unsur TNI-Polri menyatakan kesiapannya untuk melakukan penyegelan paksa.

​”Terhitung dari tiga hari sebelum bulan Ramadan, selama Bulan Suci Ramadhan, sampai tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri (THM wajib tutup),” kata Tri Adhianto saat ditemui Jurnalis RakyatBekasi.Com di Plaza Pemkot Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Senin (16/02/2026) lalu.

​Menanti Implementasi Penegakan Hukum

​Lebih jauh, Tri Adhianto mengingatkan bahwa risiko terbesar yang menanti para pelanggar maklumat bukan sekadar teguran tertulis, melainkan sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha secara permanen.

​”Tentunya akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan, apabila masih ada beberapa THM yang masih nekat beroperasi. Karena, demi kelangsungan dan kekhidmatan Ibadah Bulan Ramadhan, kami dari Pemerintah Daerah menerbitkan aturan tersebut,” tegasnya.

​Kendati peringatan telah digaungkan dengan lantang, kafe-kafe di kawasan Bintara tersebut tampaknya hingga kini tak tersentuh oleh aturan.

Publik pun kini menanti aksi nyata dari Satpol PP dan aparat terkait, menyusul sorotan tajam akan lemahnya sistem pengawasan di wilayah tersebut.

Bagaimana tanggapan Anda mengenai lemahnya pengawasan aparat terhadap Tempat Hiburan Malam yang membandel ini?

Jangan ragu untuk membagikan artikel ini di media sosial Anda agar informasi ini sampai kepada pihak yang berwenang, atau tinggalkan komentar untuk berdiskusi!


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi Subuh Mustikajaya: Lansia Tewas Terjebak Si Jago Merah!
Diguyur Dana Hibah Ratusan Juta, 400 Bank Sampah di Bekasi Malah ‘Mati Suri’
Anggaran Cekak? Proyek Rumah Dinas Wali Kota Bekasi Ngaret ke 2027!
Niat Cek Pangan, Bos Bulog Malah Dicurhati Harga Plastik Meroket 50 Persen di Bekasi!
Bos Bulog Sidak Pasar Baru Bekasi, Harga Daging Sapi Meroket!
Sepuluh Nama Kandidat tengah Digodok Pusat, Wali Kota Bekasi Tunjuk Plt Pimpinan BAZNAS
Uji Petik LKPJ DPRD Kota Bekasi: Pengawasan Nyata atau Alat Tawar?
Ironi Biskita Transpatriot Bekasi: Niat Tekan Polusi, Armada Malah Ngebul Hitam!

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:48 WIB

Tragedi Subuh Mustikajaya: Lansia Tewas Terjebak Si Jago Merah!

Rabu, 15 April 2026 - 15:40 WIB

Diguyur Dana Hibah Ratusan Juta, 400 Bank Sampah di Bekasi Malah ‘Mati Suri’

Rabu, 15 April 2026 - 12:15 WIB

Anggaran Cekak? Proyek Rumah Dinas Wali Kota Bekasi Ngaret ke 2027!

Rabu, 15 April 2026 - 10:38 WIB

Bos Bulog Sidak Pasar Baru Bekasi, Harga Daging Sapi Meroket!

Selasa, 14 April 2026 - 16:01 WIB

Sepuluh Nama Kandidat tengah Digodok Pusat, Wali Kota Bekasi Tunjuk Plt Pimpinan BAZNAS

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca