Dinas Pendidikan Jatuhkan Sanksi Pembinaan terhadap Kepala Sekolah SDN Bekasi Jaya 8

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2025 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Sekolah SDN Bekasi Jaya 8 Rosida Marpaung  memenuhi pemanggilan Disdik Kota Bekasi, Senin (24/02/2025).

Kepala Sekolah SDN Bekasi Jaya 8 Rosida Marpaung memenuhi pemanggilan Disdik Kota Bekasi, Senin (24/02/2025).

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi memberikan sanksi pembinaan kepada Kepala Sekolah SDN Bekasi Jaya 8 yakni Rosida Marpaung. Lantaran, orang tua wali murid mengeluhkan kegiatan pelaksanaan Outing Class.

Keluhan tersebut dilaporkan langsung ke Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melalui pesan Direct Message (DM) Via Instagram di Akun Instagram Wali Kota Bekasi @mastriadhianto.

Sebagai catatan, Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah mengeluarkan edaran larangan pelaksanaan Kegiatan Outing Class ke luar daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jelas yang bersangkutan sudah kita lakukan pembinaan, Karena status Kepala Sekolah tersebut adalah ASN. Harus ditegur, baik teguran lisan maupun tertulis,” ucap Sekretaris Disdik Kota Bekasi Warsim Suryana saat dikonfirmasi rakyatbekasi.com, melalui keterangannya, Selasa (25/02/2025).

Senin (24/02) kemarin, Dinas Pendidikan dilaporkan telah melakukan pemanggilan terhadap Rosida Marpaung untuk dimintai keterangan dan ihwal kejadian yang berlangsung seperti apa.

“Yang bersangkutan sudah meminta maaf kepada kami, Karena beliau mengira Disdik itu semacam himbauan. Tetapi, yang jelas kami dari pihak Disdik prinsipnya kalau sudah mengeluarkan surat edaran itu harus dipatuhi,” tutur Warsim.

Diceritakan oleh Warsim, hal tersebut diketahui bermula saat pihak sekolah merencanakan kegiatan Outing Class sejak Bulan Juni atau Juli 2024.

Dengan, kegiatannya sudah diagendakan bersama Koordinator Kelas (Korlas) selaku Orang Tua Wali Murid ataupun Komite Sekolah.

“Cuma pada saat sekarang yang rencananya bulan April mau jalan, dia berunding lagi ini bagaimana caranya kalau seandainya ada larangan Outing Class,” sambungnya.

“Makanya konsultasi ke saya, saya bilang kalau Disdik prinsipnya kalau yang namanya sudah mengeluarkan surat edaran, berarti itu sudah dilarang, tidak boleh. Kalaupun ibu dan korlas maupun komite nekat, itu resiko sendiri, saya tidak bertanggungjawab,” tambah Warsim.

Seperti diketahui, pelaksanaan kegiatan Outing Class dijadwalkan akan berpergian ke Sky Walk TMII. Adapun, pelaksanaan kegiatan dijadwalkan berlangsung (24/04/2025) mendatang. Setiap siswa sekolah dibebankan biaya sekitar Rp 350 ribu sudah termasuk Tiket Masuk maupun Akomodasi Perjalanan.

“Berani tidak menanggung resiko, katanya tidak mau, kalau tidak mau ya sudah batalkan. Lalu bagaimana buat DP sudah yang masuk, DP nya kemana, ke EO ya sudah tagih lagi kata saya. Karena ini perintah Pemerintah Daerah, perintah Gubernur, perintah Wali Kota Bekasi,” katanya.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

32 Router WiFi DPRD Kota Bekasi Mati Total, Kinerja Jurnalis dan Staf Terganggu
Pemisahan Aset Tirta Bhagasasi Mandek, Tri Adhianto Minta Gubernur Dedi Mulyadi Fasilitasi Pemkot Bekasi
Wali Kota Tri Adhianto Identifikasi Banjir Kiriman di Perbatasan Bekasi
Pertamina EP Kelola Mandiri Sumur Gas di Jatisampurna, PT Migas Pastikan Dana Bagi Hasil
Hujan Deras Rendam Permukiman dan Tumbangkan Pohon di 16 Titik Kota Bekasi
Dinas Pendidikan Dinilai Lalai, 65 Sekolah di Kota Bekasi Dibiarkan Tanpa Kepala Sekolah
Cek Banjir Rawalumbu, Wali Kota Bekasi Instruksikan Pelebaran Saluran
Lansia 79 Tahun Tewas Terseret Arus Banjir di Aren Jaya Bekasi Timur

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 17:13 WIB

32 Router WiFi DPRD Kota Bekasi Mati Total, Kinerja Jurnalis dan Staf Terganggu

Senin, 19 Januari 2026 - 10:30 WIB

Pemisahan Aset Tirta Bhagasasi Mandek, Tri Adhianto Minta Gubernur Dedi Mulyadi Fasilitasi Pemkot Bekasi

Senin, 19 Januari 2026 - 10:11 WIB

Wali Kota Tri Adhianto Identifikasi Banjir Kiriman di Perbatasan Bekasi

Senin, 19 Januari 2026 - 09:54 WIB

Pertamina EP Kelola Mandiri Sumur Gas di Jatisampurna, PT Migas Pastikan Dana Bagi Hasil

Senin, 19 Januari 2026 - 02:37 WIB

Hujan Deras Rendam Permukiman dan Tumbangkan Pohon di 16 Titik Kota Bekasi

Berita Terbaru

Sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, saat memberikan keterangan terkait rencana pemanggilan DLH di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Senin (19/01/2026).

Parlementaria

Evaluasi Bank Sampah di Kota Bekasi, Komisi 2 Panggil DLH

Senin, 19 Jan 2026 - 15:15 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca