Dinas Pendidikan Jatuhkan Sanksi Pembinaan terhadap Kepala Sekolah SDN Bekasi Jaya 8

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2025 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Sekolah SDN Bekasi Jaya 8 Rosida Marpaung  memenuhi pemanggilan Disdik Kota Bekasi, Senin (24/02/2025).

Kepala Sekolah SDN Bekasi Jaya 8 Rosida Marpaung memenuhi pemanggilan Disdik Kota Bekasi, Senin (24/02/2025).

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi memberikan sanksi pembinaan kepada Kepala Sekolah SDN Bekasi Jaya 8 yakni Rosida Marpaung. Lantaran, orang tua wali murid mengeluhkan kegiatan pelaksanaan Outing Class.

Keluhan tersebut dilaporkan langsung ke Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melalui pesan Direct Message (DM) Via Instagram di Akun Instagram Wali Kota Bekasi @mastriadhianto.

Sebagai catatan, Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah mengeluarkan edaran larangan pelaksanaan Kegiatan Outing Class ke luar daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jelas yang bersangkutan sudah kita lakukan pembinaan, Karena status Kepala Sekolah tersebut adalah ASN. Harus ditegur, baik teguran lisan maupun tertulis,” ucap Sekretaris Disdik Kota Bekasi Warsim Suryana saat dikonfirmasi rakyatbekasi.com, melalui keterangannya, Selasa (25/02/2025).

Senin (24/02) kemarin, Dinas Pendidikan dilaporkan telah melakukan pemanggilan terhadap Rosida Marpaung untuk dimintai keterangan dan ihwal kejadian yang berlangsung seperti apa.

“Yang bersangkutan sudah meminta maaf kepada kami, Karena beliau mengira Disdik itu semacam himbauan. Tetapi, yang jelas kami dari pihak Disdik prinsipnya kalau sudah mengeluarkan surat edaran itu harus dipatuhi,” tutur Warsim.

Diceritakan oleh Warsim, hal tersebut diketahui bermula saat pihak sekolah merencanakan kegiatan Outing Class sejak Bulan Juni atau Juli 2024.

Dengan, kegiatannya sudah diagendakan bersama Koordinator Kelas (Korlas) selaku Orang Tua Wali Murid ataupun Komite Sekolah.

“Cuma pada saat sekarang yang rencananya bulan April mau jalan, dia berunding lagi ini bagaimana caranya kalau seandainya ada larangan Outing Class,” sambungnya.

“Makanya konsultasi ke saya, saya bilang kalau Disdik prinsipnya kalau yang namanya sudah mengeluarkan surat edaran, berarti itu sudah dilarang, tidak boleh. Kalaupun ibu dan korlas maupun komite nekat, itu resiko sendiri, saya tidak bertanggungjawab,” tambah Warsim.

Seperti diketahui, pelaksanaan kegiatan Outing Class dijadwalkan akan berpergian ke Sky Walk TMII. Adapun, pelaksanaan kegiatan dijadwalkan berlangsung (24/04/2025) mendatang. Setiap siswa sekolah dibebankan biaya sekitar Rp 350 ribu sudah termasuk Tiket Masuk maupun Akomodasi Perjalanan.

“Berani tidak menanggung resiko, katanya tidak mau, kalau tidak mau ya sudah batalkan. Lalu bagaimana buat DP sudah yang masuk, DP nya kemana, ke EO ya sudah tagih lagi kata saya. Karena ini perintah Pemerintah Daerah, perintah Gubernur, perintah Wali Kota Bekasi,” katanya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Berakhirnya Kontrak, Wali Kota Bekasi dan Gubernur DKI Jakarta Siap Bahas Kelanjutan Kerja Sama TPST Bantargebang
Tinjau RDF Plan di TPST Bantargebang, Mas Pram Targetkan Sampah Jakarta Turun jadi 6 Ribu Ton per Hari
APINDO Bekasi Ingatkan Pengusaha untuk Bayarkan THR Pekerja Tepat Waktu
Perusahaan Tak Bayar THR? Laporkan ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Disnaker Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Pastikan THR untuk Pegawai Pemkot Cair Tiga Hari Lagi
Pegawai Honorer Pemkot Bekasi Keluhkan Gajinya Dipotong Rp47 Ribu untuk Zakat Fitrah via Baznas
Dishub Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Ramp Check untuk Bus Angkutan Mudik Lebaran 2025
Kuota Hanya 684 Kursi, 29 Ribu Warga Kota Bekasi Adu Nasib Daftar Program Mudik Gratis 2025

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:53 WIB

Jelang Berakhirnya Kontrak, Wali Kota Bekasi dan Gubernur DKI Jakarta Siap Bahas Kelanjutan Kerja Sama TPST Bantargebang

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:26 WIB

Tinjau RDF Plan di TPST Bantargebang, Mas Pram Targetkan Sampah Jakarta Turun jadi 6 Ribu Ton per Hari

Rabu, 19 Maret 2025 - 09:18 WIB

APINDO Bekasi Ingatkan Pengusaha untuk Bayarkan THR Pekerja Tepat Waktu

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:59 WIB

Perusahaan Tak Bayar THR? Laporkan ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Disnaker Kota Bekasi

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:02 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Pastikan THR untuk Pegawai Pemkot Cair Tiga Hari Lagi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!