Usai Uji Coba Sepekan, Disdik Batalkan Aturan Masuk Sekolah Jam 6.30 di Bekasi, Kembali ke Pukul 07.00

- Jurnalis

Minggu, 20 Juli 2025 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyaknya volume kendaraan siswa yang diantar orang tua berbarengan dengan jam sibuk masyarakat yang berangkat kerja, sehingga menyebabkan penumpukan kendaraan yang sulit dihindari di tiap ruas jalan di Kota Bekasi, Senin (14/07/2025).

Banyaknya volume kendaraan siswa yang diantar orang tua berbarengan dengan jam sibuk masyarakat yang berangkat kerja, sehingga menyebabkan penumpukan kendaraan yang sulit dihindari di tiap ruas jalan di Kota Bekasi, Senin (14/07/2025).

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi secara resmi mengkaji ulang dan membatalkan kebijakan uji coba jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB.

Setelah evaluasi selama sepekan, jam masuk untuk jenjang SD dan SMP dikembalikan ke waktu semula, yakni pukul 07.00 WIB.

Keputusan ini diambil setelah Disdik Kota Bekasi menggelar Rapat Koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait pada Jumat (18/07/2025). Kebijakan ini merespons berbagai keluhan dari orang tua murid dan hasil evaluasi dampak di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil Evaluasi: Keluhan Orang Tua dan Kemacetan Jadi Faktor Utama

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Warsim Suryana, mengungkapkan bahwa keputusan pembatalan ini didasarkan pada evaluasi komprehensif selama sepekan penerapan. Berbagai faktor menjadi pertimbangan utama, mulai dari kesiapan siswa hingga kondisi lalu lintas.

“Kami sudah melakukan evaluasi di seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, dan SMP,” ujar Warsim kepada rakyatbekasi.com saat dikonfirmasi pada Sabtu (19/07/2025).

“Hasilnya, berbagai macam faktor menjadi pertimbangan. Jam 06.30 WIB berbarengan dengan jam berangkat kerja, secara psikologis anak SD dinilai belum siap karena terlalu pagi, sehingga terjadi penumpukan kemacetan di beberapa titik dari hasil evaluasi kami,” sambungnya.

Keputusan Diambil Melalui Rapat Koordinasi Lintas Sektor

Menurut Warsim, keputusan untuk mengembalikan jam sekolah ke pukul 07.00 WIB merupakan kesepakatan bersama yang dicapai dalam rapat koordinasi.

Pertemuan tersebut melibatkan perwakilan dari berbagai elemen penting di dunia pendidikan Kota Bekasi.

“Perwakilan dari masing-masing wilayah, baik dari Lintas UPTD Pendidikan, SDM, dan Inspektorat, sepakat bahwa penerapan jam masuk sekolah dikembalikan ke waktu semula,” jelasnya.

Kebijakan awal untuk memulai sekolah pukul 06.30 WIB sebelumnya didasarkan pada Surat Edaran NOMOR: 400.3/9430/DISDIK.Set, yang merujuk pada arahan dari tingkat provinsi. Namun, implementasinya di lapangan dinilai tidak sesuai dengan kondisi unik Kota Bekasi.

Dampak Nyata di Lapangan: Psikologis Anak dan Titik Macet Baru

Evaluasi sepekan menunjukkan sejumlah kendala signifikan yang dirasakan langsung oleh siswa, orang tua, dan pengguna jalan lainnya.

Kesiapan Siswa dan Orang Tua

Banyak laporan menyebutkan bahwa siswa, terutama di tingkat sekolah dasar, belum siap secara fisik dan mental untuk memulai aktivitas belajar sepagi itu.

“Kalau pukul 06.30 WIB, ada anak-anak yang belum sarapan, orang tuanya juga belum siap, dan faktor anak ini masih mengantuk. Mereka tidak mungkin berangkat sendiri, pasti diantar orang tuanya,” ungkap Warsim.

Biang Kemacetan di Jam Sibuk

Keluhan dari orang tua murid juga menyoroti kemacetan parah yang timbul di sekitar area sekolah. Aktivitas mengantar anak yang bersamaan dengan jam sibuk pekerja memperparah kepadatan lalu lintas.

“Timbul kepadatan di sekolah-sekolah yang lokasinya berdekatan langsung dengan jalan raya, seperti contohnya SMPN 1, SMPN 2, dan SMPN 3,” tambahnya.

Aturan Baru yang Berlaku dan Langkah Selanjutnya

Berdasarkan hasil evaluasi dan kesepakatan bersama, Disdik Kota Bekasi menetapkan jadwal masuk sekolah yang baru dan dinilai lebih efektif.

  • Tingkat SD dan SMP: Jam masuk sekolah kembali menjadi pukul 07.00 WIB.
  • Tingkat TK dan PAUD: Jam masuk sekolah ditetapkan pukul 07.30 WIB.

“Untuk SD dan SMP masuk pukul 07.00 WIB, dan untuk TK pukul 07.30 WIB. Surat edaran turunan resminya sedang disiapkan, namun secara kebijakan sudah disesuaikan kembali,” pungkas Warsim.

Setuju dengan keputusan Disdik Kota Bekasi ini? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar.

Visited 38304 times, 1 visit(s) today


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut 1 Muharram 1448 H, RW 015 Bekasi Jaya dan PMI Sukses Gelar Donor Darah
Lamban! Baru 68 dari 1.020 RW Bekasi Cairkan Dana Hibah
Karto Jadi Staf Ahli, 3 Open Bidding Kota Bekasi ‘Menggantung’?
Antisipasi Kebakaran Musim Kemarau, Disdamkarmat Kota Bekasi Tingkatkan Pengawasan TPA dan TPST
Terkait Usulan CFD di Alun-alun M Hasibuan, Wali Kota Bekasi Bilang Begini
Jelang Ground Breaking, Pemkot Bekasi Klaim Pembebasan Lahan Utama PSEL Tuntas
​Nasi Cadong dan HP di Lapas Bekasi, Aktivis: Ini Bom Waktu!
Harumkan Bekasi, Bocah Rawalumbu Rebut Mahkota Juara Umum Puteri Anak Jawa Barat 2026
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:35 WIB

Sambut 1 Muharram 1448 H, RW 015 Bekasi Jaya dan PMI Sukses Gelar Donor Darah

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:11 WIB

Lamban! Baru 68 dari 1.020 RW Bekasi Cairkan Dana Hibah

Senin, 15 Juni 2026 - 17:02 WIB

Karto Jadi Staf Ahli, 3 Open Bidding Kota Bekasi ‘Menggantung’?

Senin, 15 Juni 2026 - 13:14 WIB

Antisipasi Kebakaran Musim Kemarau, Disdamkarmat Kota Bekasi Tingkatkan Pengawasan TPA dan TPST

Senin, 15 Juni 2026 - 12:29 WIB

Terkait Usulan CFD di Alun-alun M Hasibuan, Wali Kota Bekasi Bilang Begini

Berita Terbaru

Suasana pelaksanaan Seleksi Tulis Beasiswa Calon Pelaut Pertamina Patra Niaga yang diikuti oleh puluhan kandidat saat mengerjakan ujian psikotes dan kemampuan bahasa berbasis digital di Semarang, pada 9 hingga 11 Juni 2026.

Nasional

Pertamina Jaring 101 Pelaut Muda, Amankan Distribusi Energi

Rabu, 17 Jun 2026 - 01:00 WIB

Seorang petugas SPBU Pertamina tengah melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) ke kendaraan konsumen. PT Pertamina Patra Niaga mengklarifikasi bahwa angka Rp18.040 per liter pada struk viral adalah harga keekonomian murni, sementara masyarakat tetap membeli dengan harga subsidi yang ditetapkan Pemerintah. (Foto: Dok. Pertamina)

Nasional

Struk Pertalite Rp18.040 Viral, Pertamina Ungkap Faktanya

Rabu, 17 Jun 2026 - 00:11 WIB

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto.

Parlementaria

Komisi I DPRD Kota Bekasi Siap Kawal Nasib 3.442 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 16 Jun 2026 - 22:12 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x