- Ratusan mahasiswa dari Aliansi BEM Persatuan Indonesia Wilayah Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemkot Bekasi pada Senin (21/09/2026).
- Massa menuntut penyelesaian krisis lingkungan hidup, mulai dari darurat tumpukan sampah, pencemaran udara, hingga krisis air bersih di wilayah Kota Bekasi.
- Mahasiswa mendesak Wali Kota Bekasi agar berani bersikap tegas menolak wacana pemangkasan dana kompensasi bagi 34.000 KK warga terdampak TPST Bantargebang.
- Jika tuntutan diabaikan, mahasiswa mengancam akan menggelar aksi demonstrasi lanjutan dengan gelombang massa yang jauh lebih besar.
KONDISI LINGKUNGAN HIDUP di Kota Bekasi yang dinilai kian kritis memicu gelombang protes dari kalangan akademisi. Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Persatuan Indonesia Wilayah Bekasi nekat menggeruduk kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Senin (21/09/2026).
Aksi unjuk rasa ini digelar sebagai bentuk kekecewaan atas lambannya kinerja pemerintah daerah dalam menangani persoalan sampah, krisis air bersih, hingga polemik pemangkasan dana kompensasi TPST Bantargebang.
Pemkot Bekasi Dituntut Hadir Selesaikan Darurat Lingkungan
Mengapa Mahasiswa Menilai Kota Bekasi Masuk Fase Darurat Lingkungan?
Kondisi Kota Patriot dinilai sangat mengkhawatirkan akibat berbagai persoalan kemanusiaan dan ekologi yang saling bertumpuk dan tidak tertangani dengan baik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Permasalahan ini mencakup gunungan sampah yang membeludak di fasilitas umum, tingkat pencemaran udara yang membahayakan, hingga minimnya ketersediaan air bersih.
Selain itu, menyusutnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai area resapan air diklaim semakin memperbesar ancaman banjir tahunan.
Puncak kekecewaan publik bermula dari munculnya isu pemangkasan biaya kompensasi (uang bau) bagi puluhan ribu warga yang terdampak langsung oleh aktivitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kecamatan Bantargebang. Mahasiswa menilai pemerintah daerah kehilangan empati terhadap penderitaan warganya di tengah krisis.
”Kami menuntut Pemerintah Kota Bekasi untuk hadir dan memberikan roadmap penyelesaian yang jelas dan mengikat secara hukum! Jika tuntutan ini diabaikan, kami pastikan gelombang mahasiswa yang turun ke jalan akan semakin besar,” tegas Ahmad Dhani kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangannya, Selasa (22/09/2026).
Apa Saja 4 Tuntutan Harga Mati BEM Persatuan Indonesia?
Dalam aksinya, perwakilan dari BEM Universitas Pertiwi, BEM Universitas Muhammadiyah Bekasi Karawang, BEM Universitas Bina Insani, dan BEM Universitas Islam As’syafi’iyah menyuarakan empat poin agitasi utama yang menjadi harga mati bagi pemerintah.
Berikut adalah rincian tuntutan yang dilayangkan kepada Wali Kota Bekasi:
- Tuntaskan Hak Kompensasi Bantargebang: Mahasiswa mendesak transparansi dan kepastian pencairan dana kompensasi bagi lebih dari 34.000 Kartu Keluarga (KK) terdampak. Wali Kota Bekasi dituntut bersikap tegas menolak segala bentuk renegosiasi pemangkasan dana oleh Pemprov DKI Jakarta.
- Tindak Tegas Pelanggar Lingkungan: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi diwajibkan segera mengangkut tumpukan sampah di jalan arteri. Pemerintah didesak merealisasikan penambahan armada dan perbaikan sistem manajemen pengelolaan sampah.
- Atasi Pencemaran dan Krisis Air Bersih: Menuntut sanksi represif terhadap oknum pelaku pembuangan limbah ilegal yang mencemari kali Bekasi. Pemkot juga diminta melakukan langkah preventif lewat pembangunan infrastruktur cadangan air bersih.
- Perluas Ruang Terbuka Hijau (RTH): Menghentikan segala bentuk alih fungsi lahan yang merusak resapan air. Ekspansi kawasan hijau dinilai krusial guna mencegah banjir bandang.
Bagaimana Dampak Lanjutan Jika Krisis Ekologi Ini Diabaikan?
Bagi barisan mahasiswa, keselamatan dan kesehatan warga Kota Bekasi bukanlah angka statistik yang bebas dinegosiasikan di meja birokrasi.
Pembiaran terhadap kerusakan lingkungan akan memicu bencana kesehatan massal dan kerugian material di wilayah permukiman warga.
Aliansi mahasiswa menegaskan bahwa Bekasi bukanlah sekadar tempat sampah raksasa bagi persoalan ibukota Jakarta.
Sungai bukanlah saluran pembuangan limbah industri, dan ruang hijau bukanlah sekadar lahan kosong yang bisa leluasa disulap menjadi beton bangunan. Lingkungan hidup warga adalah hak asasi yang tak boleh dijadikan komoditas politik.
Persoalan krisis ekologi di Kota Bekasi kini menanti langkah konkret dan ketegasan dari para pemangku kebijakan.
Publik terus memantau akankah ada solusi strategis jangka panjang, agar predikat kota metropolitan tak sekadar menjadi label di atas kertas yang justru mengorbankan kualitas hidup warganya.
Bagaimana pendapat Anda mengenai penanganan sampah dan lingkungan di wilayah tempat tinggal Anda saat ini? Berikan komentar Anda dan pastikan untuk selalu bergabung di Saluran WhatsApp RakyatBekasi agar Anda selalu update informasi tepercaya seputar Bekasi Raya!
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















