- Ombudsman RI menemukan fasilitas tak wajar berupa sofa, kulkas, hingga televisi di dalam sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
- Lapas tersebut saat ini dihuni oleh sejumlah narapidana kasus besar, mulai dari terpidana mati Ferdy Sambo, koruptor timah Harvey Moeis, hingga mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
- Rahmat Effendi sendiri sedang menjalani vonis 12 tahun penjara akibat kasus suap dan lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi pada 2022 silam.
- Hingga kini, pihak berwenang masih menginvestigasi siapa penikmat sebenarnya dari fasilitas sel eksklusif yang memicu polemik tersebut.
LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LAPAS) KELAS IIA CIBINONG, Kabupaten Bogor, kini tengah menjadi sorotan tajam publik akibat temuan inspeksi mendadak Ombudsman RI.
Inspeksi tersebut membongkar keberadaan fasilitas sel bak hotel yang dilengkapi sofa empuk, televisi, hingga kulkas.
Ironisnya, lapas ini menjadi tempat penahanan sejumlah narapidana kelas kakap, termasuk mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jejak Mantan Wali Kota Bekasi di Tengah Skandal Lapas ‘Mewah’ Cibinong
Apa Saja Fasilitas Mewah yang Ditemukan Ombudsman di Lapas Cibinong?
Ombudsman RI secara mengejutkan menemukan sejumlah perabotan yang menyalahi aturan standar pemasyarakatan di dalam sel, seperti sofa, televisi, kulkas, hingga meja makan eksklusif.
Temuan langsung ini memicu pertanyaan kritis dari masyarakat terkait lemahnya pengawasan sipir, peruntukan fasilitas, serta dugaan praktik jual-beli sel VIP di balik jeruji besi Lapas Kelas IIA Cibinong.
Mengapa Nama Rahmat Effendi, Ferdy Sambo, dan Harvey Moeis Turut Terseret?
Nama-nama tokoh besar ini otomatis menjadi perbincangan publik karena mereka diketahui tengah menjalani masa pidana di Lapas Cibinong pada saat temuan ini mencuat.
Bagi masyarakat Kota Bekasi, sosok Rahmat Effendi memiliki rekam jejak panjang. Ia adalah mantan kepala daerah yang karirnya kandas usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2022.
Rahmat Effendi terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap, gratifikasi pengadaan barang dan jasa, serta pusaran lelang jabatan di lingkup Pemkot Bekasi. Akibat perbuatannya, ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Di lapas yang sama, bernaung pula mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (kasus pembunuhan berencana) dan pengusaha Harvey Moeis (kasus megakorupsi tata niaga timah).
Apakah Para Narapidana Korupsi Menikmati Perlakuan Khusus Tersebut?
Hingga saat ini, belum ada bukti konklusif yang menyatakan bahwa fasilitas VIP tersebut digunakan oleh ketiga nama besar di atas.
Keberadaan mantan Wali Kota Bekasi, Ferdy Sambo, dan Harvey Moeis di Lapas Cibinong tidak serta-merta membuktikan bahwa mereka adalah penikmat sel eksklusif yang disorot oleh Ombudsman.
Identitas pasti penghuni bangunan dengan fasilitas khusus tersebut masih menanti pemeriksaan mendalam dan transparan dari otoritas hukum terkait.
Skandal ini kembali menjadi tamparan keras bagi sistem hukum dan pemasyarakatan di Indonesia. Publik kini menuntut transparansi penuh dari pihak berwenang agar tidak ada lagi perlakuan tebang pilih bagi narapidana, terlebih mereka yang telah merugikan uang rakyat.
Jangan sampai ketinggalan informasi terbaru, tajam, dan tepercaya seputar dinamika pemerintahan dan layanan publik. Segera ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi agar Anda selalu update!
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















