- Pembangunan Gedung Arsip BPKP di Jalan Nilam 3, Jatisampurna, Kota Bekasi, terbengkalai akibat kontraktor pelaksana diduga kehabisan modal.
- Sedikitnya lima vendor sub-kontraktor menanggung kerugian hingga Rp1,5 miliar lantaran tagihan material hanya dibayar menggunakan cek kosong.
- Kecewa atas sikap BPKP yang lepas tangan, pihak vendor menghentikan aktivitas konstruksi dan bersiap melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri serta Tipikor.
IRONI MENCUAT dari lembaga negara yang sejatinya bertugas mengawasi aliran keuangan negara, yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Proyek pembangunan Gedung Arsip BPKP di Jalan Nilam 3, Jatisampurna, Kota Bekasi, dilaporkan mangkrak dan berujung pada dugaan penipuan.
Sedikitnya lima vendor sub-kontraktor menelan kerugian hingga Rp1,5 miliar akibat tagihan material yang tak kunjung dibayar oleh kontraktor pelaksana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan Penipuan dalam Proyek Mangkrak BPKP Bekasi
Mengapa Proyek Gedung Arsip BPKP di Jatisampurna Bisa Mangkrak?
Proyek strategis tersebut mangkrak karena PT Delima Utama selaku kontraktor pemenang tender diduga kuat tidak memiliki modal kerja yang memadai untuk menyelesaikan pembangunan.
Perusahaan asal Makassar, Sulawesi Selatan ini justru membuat para vendor sub-kontraktor gigit jari lantaran pembayaran distribusi material bangunan dilakukan menggunakan cek kosong.
Kuasa hukum dari salah satu vendor, Arisman atau yang akrab disapa Chugay, secara terbuka mencium adanya indikasi korupsi dan manipulasi sejak awal proses tender bergulir. Ia membeberkan bahwa kerugian kliennya sendiri menyentuh angka Rp400 juta.
“Kami menduga kuat PT Delima Utama memakai dana bridging demi memenangkan tender proyek BPKP ini. Jika memang mereka memiliki modal, mengapa hak kami dibayar menggunakan cek kosong yang tidak berlaku dan tak bisa dicairkan?” tegas Arisman kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Jumat (25/09/2026).
Apa Dampak dari Penghentian Kerja oleh Pihak Vendor?
Dampak utamanya adalah terhentinya seluruh aktivitas konstruksi di lokasi proyek. Merasa dirugikan secara sepihak, para vendor mengambil tindakan tegas dengan menyetop pengerjaan sebanyak dua kali dan membentangkan spanduk protes sebagai bentuk perlawanan.
Menurut Arisman, langkah penundaan pekerjaan tersebut sangat sah secara hukum merujuk pada Putusan Mahkamah Agung No.596 PK/PDT/2016, Pasal 1338 dan 1339 KUHPerdata, serta UU Jasa Konstruksi.
Namun, alih-alih menjadi penengah yang adil, BPKP merespons protes tersebut dengan menggembok pagar lokasi proyek sehingga vendor tidak bisa mengawasi material yang sudah didistribusikan.
“BPKP itu lembaga pengawas, harusnya paling ketat soal verifikasi. Bagaimana bisa perusahaan yang diduga tanpa modal kerja bisa memenangkan tender? Padahal barang sudah kami kirim dan sebagian sudah dipakai untuk pembangunan, tapi tidak ada penyelesaian,” kritiknya tajam.
Bagaimana Langkah Hukum Terhadap BPKP dan PT Delima Utama?
Pihak vendor kini bersiap menempuh jalur hukum ekstrem jika BPKP tidak segera menahan termin pembayaran kontraktor atau melakukan proses blacklist terhadap PT Delima Utama. Komunikasi yang selalu berujung buntu memicu kemarahan mendalam dari para korban pengadaan material.
“Jika tidak ada iktikad baik untuk penyelesaian, kami pastikan akan membawa kasus ini ke jalur hukum. Kami akan segera membuat laporan resmi ke Bareskrim dan Tipikor,” ancam Arisman.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak BPKP Pusat maupun manajemen PT Delima Utama terkait sengkarut proyek pembangunan gedung negara ini.
Kasus ini menjadi catatan kelam bagi institusi pengawas sekelas BPKP yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menyeleksi kelayakan finansial peserta tender sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Jangan lewatkan perkembangan kasus hukum, kebijakan birokrasi, dan dinamika pembangunan di wilayah Anda. Ikuti terus informasi akurat, tajam, dan terpercaya hanya di Saluran WhatsApp RakyatBekasi [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar selalu update dengan berita terkini.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















