- Pemasangan rambu lalu lintas dua arah di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, masih menunggu hasil evaluasi akhir.
- Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) telah resmi diuji coba sejak Kamis (24/09/2026) di kawasan Pasar Baru Bekasi.
- Kebijakan sistem dua arah ini bertujuan memudahkan akses warga tanpa perlu memutar jauh ke Terminal Bekasi.
- Dishub Kota Bekasi menerjunkan petugas dan memasang rambu portabel untuk memandu pengendara selama masa uji coba.
DINAS PERHUBUNGAN (DISHUB) KOTA BEKASI segera merampungkan pemasangan rambu petunjuk dua arah di sepanjang Jalan Ir H Juanda, kawasan Pasar Baru Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur.
Saat ini, pemasangan fasilitas permanen tersebut tertunda sementara karena harus menunggu hasil akhir evaluasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) yang telah diuji coba sejak Kamis (24/09/2026).
Evaluasi MRLL Jadi Syarat Pemasangan Rambu Dua Arah Jalan Juanda
Kepala Bidang Teknik Lalu Lintas pada Dishub Kota Bekasi, Syafruddin, mengonfirmasi bahwa saat ini proses yang berjalan di lokasi baru sebatas pemarkaan jalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fasilitas rambu lalu lintas permanen terkait petunjuk sistem dua arah belum dipasang sepenuhnya hingga rekayasa lalu lintas dinyatakan efektif.
”Nanti kita bantu dengan perambuan dan arah panah, dan kita pakai rambu portabel, setelah evaluasi kita berhasil. Kita penuhi rambunya untuk dua arah,” kata Syafruddin kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Sabtu (26/09/2026).
Mengapa Pemasangan Rambu Permanen Ditunda?
Penundaan rambu permanen ini merupakan strategi Dishub Kota Bekasi untuk membiasakan masyarakat terlebih dahulu dengan skema arus kendaraan yang baru.
Penerapan MRLL di Jalan Ir H Juanda dan Jalan Prof Mohammad Yamin merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemkot Bekasi dalam menata kawasan Pasar Baru yang saat ini mayoritas badan jalannya digunakan oleh aktivitas pedagang.
”Pak wali kan berkomitmen untuk dioperasionalkan mulai dari Warung Jaka sampai ke Jalan Ir H Juanda,” tuturnya.
Apa Dampak Rekayasa Lalu Lintas Ini bagi Pengendara?
Selama masa rekayasa ini, ruas Jalan Ir H Juanda yang sebelumnya difungsikan satu arah—mulai dari pintu Terminal Bekasi hingga Traffic Light Taman Cut Meutia—kini beroperasi menjadi dua arah.
Kebijakan ini dinilai sangat strategis dan memberikan sejumlah keuntungan bagi mobilitas warga, antara lain:
- Efisiensi Waktu: Pengendara tidak perlu lagi memutar jauh ke Jalan Sersan Aswan.
- Mengurai Kepadatan: Mencegah penumpukan kendaraan akibat warga yang harus masuk ke area dalam Terminal Bekasi.
- Ketertiban Ruang: Meminimalisir pemanfaatan badan jalan secara ilegal sebagai area parkir liar.
”Jadi supaya tidak terlalu jauh, selama ini kan muter tuh, sekarang ditingkatkan untuk kemudahan akses karena kan jalannya sudah besar,” ucap Syafruddin.
Bagaimana Langkah Dishub Kota Bekasi Selama Masa Uji Coba?
Untuk memastikan kelancaran lalu lintas di lapangan, petugas Dishub Kota Bekasi disiagakan secara mobile di sepanjang ruas jalan tersebut.
Petugas akan aktif mengarahkan pengguna jalan dengan bantuan rambu portabel hingga proses evaluasi dan uji coba MRLL membuahkan hasil yang memuaskan.
”Nanti akan kita bantu dengan perambuan, besok kita gunakan rambu portabel. Setelah evaluasi kita berhasil, akan kita penuhi rambunya untuk dua arah,” pungkasnya.
Evaluasi komprehensif dari MRLL ini diharapkan mampu melahirkan solusi lalu lintas yang permanen bagi kawasan niaga Kota Bekasi.
Kepatuhan masyarakat terhadap arahan petugas di lapangan tentu menjadi kunci utama dari keberhasilan rekayasa lalu lintas tersebut.
Ingin terus mengetahui perkembangan kebijakan lalu lintas dari Pemkot Bekasi? Bagikan artikel ini, tinggalkan tanggapan Anda di kolom komentar, dan pastikan Anda mengikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar selalu update dengan berita terpercaya!
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















