- Pemkot Bekasi menargetkan porsi belanja pegawai turun drastis menjadi 35 persen pada rancangan APBD Kota Bekasi 2027.
- Pemangkasan ini merupakan langkah bertahap menuju batas maksimal 30 persen sesuai amanat UU HKPD.
- Pemerintah daerah masih menunggu kepastian regulasi dari Pemerintah Pusat terkait skema pengalihan beban gaji PPPK.
- BPKAD Kota Bekasi mengklaim alokasi 35 persen sudah mencukupi rancangan kebutuhan pegawai tahun depan.
PEMERINTAH KOTA (PEMKOT) BEKASI melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi mulai merancang efisiensi postur anggaran daerah.
Pada penyusunan draf APBD 2027, proporsi belanja pegawai ditargetkan turun ke level 35 persen dari total belanja.
Langkah rasionalisasi ini diambil untuk menyeimbangkan ruang fiskal daerah, sembari menunggu kepastian regulasi pusat terkait peralihan skema pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Target Rasional Belanja Pegawai Pemkot Bekasi di Tengah Transisi Aturan
Penurunan target menjadi 35 persen ini dinilai lebih proporsional jika dibandingkan dengan porsi belanja pegawai tahun 2026 yang masih bertengger di angka 39 persen.
Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto, menegaskan bahwa penyesuaian ini adalah komitmen nyata pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih sehat dan berimbang.
“Kalau kemarin 2026 kita 39 persen, pada rancangan APBD kita 2027 itu sudah pada posisi 35 persen. Kita secara bertahap,” kata Yudianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Minggu (11/10/2026).
Mengapa Pemkot Bekasi Wajib Memangkas Belanja Pegawai di APBD 2027?
Langkah pemangkasan proporsi belanja pegawai ini tidak lepas dari mandat Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Beleid tersebut secara lugas membatasi batas maksimal belanja pegawai daerah di angka 30 persen dari total APBD.
Target 35 persen pada tahun depan merupakan bagian dari masa penyesuaian (grace period) yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi sebelum angka ideal 30 persen benar-benar tercapai.
“Bahkan nanti mungkin bisa juga kurang dari 35 persen. Kembali lagi pada persentase UU HKPD yang 30 persen, harus diimbangi dengan pendapatan yang optimal,” ucapnya.
Bagaimana Dampak Wacana Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat?
Selain rasionalisasi internal, postur belanja daerah juga sangat bergantung pada wacana pengalihan beban gaji PPPK ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Apabila beban ini diambil alih oleh pemerintah pusat, ruang fiskal Pemkot Bekasi dipastikan akan jauh lebih longgar.
Kendati demikian, Yudianto memilih untuk tidak berspekulasi lebih jauh karena payung hukum resmi belum juga diterbitkan.
“Saat sekarang belum ada ketentuannya dari Menteri Keuangan juga belum turun, peraturan presiden juga belum ada. Sehingga kita belum bisa melakukan tindak lanjut,” ungkapnya.
Kondisi “mengambang” ini juga berlaku dalam merespons wacana perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. BPKAD Kota Bekasi memilih bersikap pasif sembari menunggu instruksi teknis dari kementerian terkait.
“Secara tertulisnya kita belum dengar. Sampai sekarang kita masih belum bisa menganalisis sejauh mana kebijakan yang akan kita ambil. Kita menunggu arahan, juklak dan juknis, serta regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat,” jelasnya.
Apakah Anggaran 35 Persen Cukup untuk Menggaji Pegawai?
Di tengah rentetan ketidakpastian regulasi, publik mungkin bertanya-tanya terkait kecukupan anggaran untuk operasional aparatur.
Yudianto menjamin bahwa alokasi 35 persen yang disiapkan dalam rancangan APBD 2027 sangat aman.
Hitung-hitungan tersebut telah mengakomodasi seluruh proyeksi belanja pegawai yang direncanakan pemerintah daerah tanpa mengganggu layanan publik.
“Masih cukup. Angka 35 persen itu sudah termasuk belanja yang sudah kita rencanakan,” tandasnya.
Pemkot Bekasi kini dihadapkan pada tugas berat memutar otak agar rasio belanja pegawai bisa terus menyusut seiring dengan upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepastian regulasi dari pemerintah pusat nantinya akan menjadi kunci utama dalam memfinalisasi struktur APBD 2027 yang mandiri dan pro-rakyat.
Jangan lewatkan perkembangan terbaru seputar kebijakan publik dan APBD Kota Bekasi. Bagikan artikel ini kepada rekan Anda, sampaikan opini di kolom komentar, dan pastikan Anda segera bergabung dengan Saluran WhatsApp RakyatBekasi di [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar selalu update dengan berita pilihan yang tajam, kritis, dan akurat!
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















