- Gerakan Cinta Bekasi (GCB) mendesak Wali Kota Bekasi, Pemkot Bekasi, dan DPRD menolak perpanjangan kontrak pengelolaan sampah DKI Jakarta di TPST Bantargebang.
- Timbunan sampah di TPST Bantargebang kini mencapai 80 juta ton, jauh melampaui kapasitas normal yang hanya 30 juta ton.
- Tragedi longsor di Zona 4 pada Maret 2026 yang menewaskan 7 orang menjadi bukti nyata krisis kemanusiaan dan darurat lingkungan.
- Pemprov DKI Jakarta dituntut untuk memulihkan lahan bekas TPA menjadi ruang terbuka hijau dan resapan air.
GERAKAN CINTA BEKASI (GCB) secara tegas mendesak Wali Kota Bekasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, dan DPRD Kota Bekasi untuk menolak perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan sampah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Desakan ini muncul menyusul kondisi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang dinilai telah memicu krisis multi-dimensi.
Peringatan keras ini disampaikan langsung oleh Pembina GCB sekaligus Mantan Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019, Ariyanto Hendrata. Ia menilai perpanjangan kontrak hanya akan memperpanjang penderitaan warga Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Jangan mau terus dibodohi dan diperbudak dengan sistem kompensasi jangka pendek yang hanya dapat dinikmati sesaat, tetapi mengorbankan nasib generasi dan lingkungan yang akan menjadi bom waktu dan bisa meledak suatu saat, bahkan akan menjadi bencana besar di lingkungan,” kata Ariyanto Hendrata kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Senin (12/10/2026).
Evaluasi Total Kontrak TPST Bantargebang oleh Pemkot Bekasi
Situasi di kawasan pembuangan akhir tersebut kini bukan lagi sekadar masalah tumpukan sampah biasa, melainkan ancaman nyata bagi ekosistem dan nyawa masyarakat. Hal ini menuntut langkah radikal dari jajaran Pemkot Bekasi.
Mengapa Kontrak TPST Bantargebang Harus Segera Dihentikan?
Penghentian kontrak menjadi harga mati karena TPST Bantargebang saat ini telah mengalami kelebihan kapasitas (overload) yang sangat ekstrem.
Timbunan sampah dari ibu kota telah membengkak hingga mencapai 80 juta ton, padahal daya tampung normal kawasan tersebut hanya berada di kisaran 30 juta ton.
Ariyanto merinci sejumlah krisis kronis yang diakibatkan oleh sistem pembuangan sampah DKI Jakarta di Kota Bekasi:
- Pelanggaran Hukum: Praktik pembuangan terbuka (open dumping) melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang masih terus dilakukan DKI Jakarta sejak masa tenggang aturan tersebut di tahun 2013.
- Emisi Gas Metana Ekstrem: TPST Bantargebang menyumbang emisi gas metana yang sangat besar, mencapai 6,3 ton per jam, yang secara signifikan memperparah krisis iklim global.
- Ancaman Bencana Fisik: Gunungan sampah yang terlalu tinggi memicu risiko longsor, seperti tragedi maut di Zona 4 pada Maret 2026 lalu yang menewaskan 7 orang. Mirisnya, proses hukum atas insiden ini terkesan menguap tanpa ada pihak yang bertanggung jawab.
- Pencemaran Udara dan Darat: Air hujan yang meresap ke gunungan sampah menghasilkan cairan lindi berbahaya. Ditambah lagi, operasional truk sampah DKI Jakarta yang melintasi jalanan Kota Bekasi tanpa pengaturan rute dan waktu kian memperburuk polusi udara serta menebar bau busuk.
Apa Dampak dan Tuntutan GCB kepada Pemprov DKI Jakarta?
Dampak dari pembiaran ini tidak hanya merugikan masyarakat secara fisik dan kesehatan, tetapi juga merampas hak warga Kota Bekasi atas lingkungan yang layak.
Oleh karena itu, GCB menuntut agar Pemprov DKI Jakarta tidak sekadar lepas tangan apabila kontrak tersebut dihentikan.
Pemprov DKI Jakarta harus bertanggung jawab penuh untuk mereklamasi dan mengembalikan lahan TPA tersebut seperti sedia kala.
Lahan bekas gunungan sampah itu nantinya dapat dimanfaatkan oleh Pemkot Bekasi untuk membangun ruang terbuka hijau dan area resapan air yang sangat esensial bagi ekologi Kota Bekasi.
Persoalan TPST Bantargebang membuktikan bahwa nilai kompensasi finansial tidak sebanding dengan pertaruhan nyawa dan masa depan lingkungan Kota Bekasi.
Ketegasan Wali Kota Bekasi dan DPRD kini sangat dinanti oleh masyarakat luas agar tragedi kemanusiaan tidak kembali terulang di balik gunungan sampah ibu kota.
Dapatkan informasi mendalam dan update berita terbaru seputar kebijakan publik, politik, dan peristiwa di Bekasi. Ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] sekarang juga agar Anda tidak tertinggal informasi penting lainnya!
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















